Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, ketentuan mengenai penyampaian:
a. Laporan perubahan daftar kantor cabang Bank yang
akan melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai persyaratan bank umum untuk
melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
b. Laporan penilaian terhadap penerapan manajemen
risiko pada perusahaan asuransi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
- 14 -
38/POJK.03/2017 tentang Manajemen Risiko
Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian
terhadap Perusahaan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6087);
c. Laporan pengkinian data dan informasi domisili dari
pihak utama dan pihak lain yang dapat dihubungi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian
Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
(Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6285);
d. Laporan restrukturisasi kredit dan laporan perbedaan
kualitas aset produktif sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset
Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6440);
e. Laporan restrukturisasi pembiayaan dan laporan
perbedaan kualitas aset produktif sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
2/POJK.03/2022 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran
Negara Republ ik Indonesia Tahun 2022 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6764);
f. Laporan pemantauan debitur hapus buku terbesar,
laporan tindak lanjut 15 (lima belas) debitur
nonperforming loans atau nonperforming financing
terbesar, dan Laporan data sumber daya manusia
perbankan Indonesia bulanan sebagaimana diatur
dalam ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan
Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan (L embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6604);
g. Laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang
Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6700) yaitu:
1. Laporan komposisi atau daftar kepemilikan
saham;
2. salinan izin pembukaan kantor bank berbadan
hukum Indonesia di luar negeri dari otoritas
negara setempat;
3. salinan izin pemindahan alamat kantor di luar
negeri dari otoritas negara setempat;
4. informasi efektif beroperasi alamat kantor bank
berbadan hukum Indonesia pada alamat
sebelumnya sehubungan dengan pemindahan
sementara alamat jaringan kantor bank berbadan
hukum Indonesia;
- 15 -
5. salinan persetujuan penutupan kantor di luar
negeri dari otoritas negara setempat, sehubungan
dengan penutupan kantor di luar negeri;
6. informasi efektif beroperasi alamat kantor bank
berbadan hukum Indonesia pada alamat
sebelumnya sehubungan dengan penutupan
sementara kantor bank berbadan hukum
Indonesia selain kantor pusat;
7. informasi efektif beroperasi alamat kantor dari
kantor cabang dari bank yang berkedudukan di
luar negeri pada alamat sebelumnya sehubungan
dengan pemindahan sementara alamat jaringan
kantor dari kantor cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri;
8. informasi pengangkatan anggota direksi atau
anggota dewan komisaris; dan
9. informasi efektif beroperasi alamat jaringan kantor
cabang dari bank yang berkedudukan di luar
negeri pada alamat sebelumnya sehubungan
dengan penutupan sementara jaringan kantor
cabang dari bank yang berkedudukan di luar
negeri selain kantor cabang dari b ank yang
berkedudukan di luar negeri;
h. Laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 tentang
Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 19/OJK, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11/OJK)
yaitu:
1. Laporan komposisi atau daftar kepemilikan
saham;
2. salinan izin pembukaan kantor bank berbadan
hukum Indonesia di luar negeri dari otoritas
negara setempat;
3. salinan izin pemindahan alamat kantor di luar
negeri dari otoritas negara setempat;
4. informasi efektif beroperasi alamat kantor bank
berbadan hukum Indonesia pada alamat
sebelumnya sehubungan dengan pemindahan
sementara alamat jaringan kantor bank berbadan
hukum Indonesia;
5. salinan persetujuan penutupan kantor di luar
negeri dari otoritas negara setempat, sehubungan
dengan penutupan kantor di luar negeri;
6. informasi efektif beroperasi alamat kantor bank
berbadan hukum Indonesia pada alamat
sebelumnya sehubungan dengan penutupan
sementara kantor bank berbadan hukum
Indonesia selain kantor pusat; dan
7. informasi pengangkatan anggota direksi atau
anggota dewan komisaris;
i. Laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit
Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 20/OJK, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 45/OJK) yaitu:
- 16 -
1. salinan izin pembukaan kantor di luar negeri dari
otoritas negara setempat;
2. salinan izin pemindahan alamat kantor di luar
negeri dari otoritas negara setempat;
3. informasi efektif beroperasi alamat kantor UUS
pada alamat sebelumnya sehubungan dengan
pemindahan sementara alamat jaringan kantor
UUS;
4. salinan persetujuan penutupan kantor di luar
negeri dari otoritas negara setempat, sehubungan
dengan penutupan kantor di luar negeri; dan
5. informasi efektif beroperasi alamat kantor UUS
pada alamat sebelumnya sehubungan dengan
penutupan sementara kantor UUS; dan
j. Laporan informasi pengangkatan anggota dewan
pengawas syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata
kelola syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha
syariah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank UmumDisebut dalam Pasal 32Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
PelaporDisebut dalam Pasal 32orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
AnakDisebut dalam Pasal 32Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
AsuransiDisebut dalam Pasal 32Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 32Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Bank Umum SyariahDisebut dalam Pasal 32Bank Umum Syariah adalah jenis Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Uraian ini…
BukuDisebut dalam Pasal 32Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045