Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Penunjukan penanggung jawab pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau perubahannya
- 4 -
disampaikan melalui surat kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
(2) Surat penunjukan atau perubahan penanggung jawab
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh:
a. salah satu anggota direksi atau pejabat yang
ditunjuk oleh direksi, bagi Bank; atau
b. pemimpin KPBLN atau pejabat yang ditunjuk oleh
pemimpin KPBLN, bagi KPBLN.
(3) Surat penunjukan atau perubahan penanggung jawab
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. nama;
b. jabatan;
c. nomor identitas kependudukan penanggung jawab
pelaporan yang ditunjuk; dan
d. alamat surat elektronik yang mencerminkan
identitas Bank dan KPBLN.
(4) Format surat penunjukan atau perubahan penanggung
jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB III
LAPORAN BERKALA
Istilah Terkait
Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
BankDisebut dalam Pasal 5Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
PelaporDisebut dalam Pasal 5orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
DireksiDisebut dalam Pasal 5Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PenanggungDisebut dalam Pasal 5Penanggung adalah pihak yang mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur apabila syarat penanggungan terpenuhi. Uraian ini merupakan penjelasan…
PendudukDisebut dalam Pasal 5Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia sesuai pengertian administrasi kependudukan. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045