Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 21
(1) BUK menyampaikan:
a. Laporan pemindahan sementara alamat jaringan
kantor bank badan hukum Indonesia;
b. informasi penutupan sementara kantor bank
berbadan hukum Indonesia selain kantor pusat;
c. Laporan pemindahan sementara alamat jaringan
kantor dari kantor cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri; dan
d. informasi penutupan sementara jaringan kantor
dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan
di luar negeri selain kantor cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri,
dalam Laporan perubahan sementara jaringan kantor.
(2) BUS menyampaikan:
a. Laporan pemindahan sementara alamat jaringan
kantor bank badan hukum Indonesia; dan
b. informasi penutupan sementara kantor bank
berbadan hukum Indonesia selain kantor pusat,
dalam Laporan perubahan sementara jaringan kantor.
(3) UUS menyampaikan:
a. Laporan pemindahan sementara alamat jaringan
kantor UUS; dan
b. informasi penutupan sementara kantor UUS,
dalam Laporan perubahan sementara jaringan kantor.
(4) BUK dan BUS menyampaikan:
a. informasi perubahan komposisi kepemilikan
saham bank berbadan hukum Indonesia yang
tercatat dalam anggaran dasar dan tidak
mengakibatkan perubahan pengendalian;
b. informasi perubahan komposisi kepemilikan
saham bank berbadan hukum Indonesia yang
tercatat dalam anggaran dasar yang disebabkan
oleh hibah atau waris saham dan tidak
mengakibatkan perubahan modal disetor;
c. akta persetujuan rapat umum pemegang saham
dan perubahan anggaran dasar yang menyetujui
pemindahan alamat kantor pusat yang
- 11 -
mengakibatkan perubahan tempat kedudukan;
dan
d. akta persetujuan rapat umum pemegang saham
dan perubahan anggaran dasar yang menyetujui
pembatalan p emindahan alamat kantor pusat
yang mengakibatkan perubahan tempat
kedudukan,
dalam Laporan perubahan anggaran dasar.
BAB VI
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
AktaDisebut dalam Pasal 21dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 21Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 21Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
HibahDisebut dalam Pasal 21pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
IkanDisebut dalam Pasal 21Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 21Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Modal DisetorDisebut dalam Pasal 21Modal Disetor adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045