Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
(1) Bank dan KPBLN yang tidak menyampaikan Laporan
Insidental sampai dengan batas waktu penyampaian
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan di sektor
perbankan.
(2) Dalam hal ketentuan peraturan perundang - undangan
di sektor perbankan tidak menetapkan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bank dan KPBLN yang tidak menyampaikan Laporan
Insidental setelah batas akhir penyampaian Laporan
sebagaimana dim aksud dalam Pasal 16 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa denda sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan
paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
per Laporan .
(3) Bank dan KPBLN yang tidak menyampaikan data
dan/atau informasi secara lengkap dan akurat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berdasarkan
temuan Bank, KPBLN, atau Otoritas Jasa Keuangan
dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kesalahan data
dan/atau informasi dan paling banyak
Rp10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah) per Laporan .
(4) Bank dan KPBLN yang telah dikenai sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan di sektor perbankan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau sanksi
administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), tetap wajib menyampaikan
Laporan dan/atau koreksi Laporan.
- 9 -
(5) Bank dan KPBLN yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
(6) Dalam hal Bank dan KPBLN telah dikenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Bank dan KPBLN dapat dikenai sanksi
administratif berupa:
a. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
b. larangan untuk menerbitkan produk atau
melaksanakan aktivitas baru; dan/atau
c. penurunan peringkat faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan Bank.
(7) Dalam hal direksi, dewan komisaris, dewan pengawas
syariah, dan/atau pejabat eksekutif Bank atau
pemimpin KPBLN melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dapat dikenai sanksi
administratif berupa larangan sebagai pihak utama
sesuai dengan Per aturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga
jasa keuangan.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
AnakDisebut dalam Pasal 18Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 18Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Dewan Pengawas SyariahDisebut dalam Pasal 18Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah…
DireksiDisebut dalam Pasal 18Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 18Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 18Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KesehatanDisebut dalam Pasal 18Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045