Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, Bank dan KPBLN yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan mengenai Pelaporan Bank Umum
melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebelum
berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini,
pemeriksaan, keputusan, dan pengenaan sanksi atas
pelanggaran dimaksud didasarkan pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan
Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank UmumDisebut dalam Pasal 31Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
PelaporDisebut dalam Pasal 31orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
KeputusanDisebut dalam Pasal 31Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 31Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PutusanDisebut dalam Pasal 31keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045