Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
Bank dan KPBLN wajib menyampaikan Laporan Berkala
triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf c dengan ketentuan:
a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 7 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. 7 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. 7 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga;
dan
4. 7 Januari tahun berikutnya untuk triwulan
keempat;
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 15 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. 15 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. 15 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga;
dan
4. 15 Januari tahun berikutnya untuk triwulan
keempat;
c. periode III, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 30 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. 31 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. 31 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga;
dan
4. 31 Januari tahun berikutnya untuk triwulan
keempat;
d. periode IV, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 31 Mei tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. 31 Agustus tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. 30 November tahun berjalan untuk triwulan
ketiga; dan
4. terakhir bulan Februari tahun berikutnya untuk
triwulan keempat; dan
e. periode V, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 30 Juni tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. 30 September tahun berjalan untuk triwulan
kedua;
3. 31 Desember tahun berjalan untuk triwulan
ketiga; dan
4. 31 Maret tahun berikutnya untuk triwulan
keempat.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 9Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045