Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
I Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan
maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan
di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang
penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung
maupun tidak langsung dengan penggunaan dan
pemanfaatan permukaan bumi.
2 Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung
oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan
sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah u,akaf, bukan
Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang
milik negaraf barang milik daerah.
3 Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara
yang kewenangan pelaksanaannya sebagian
dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
4 Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari
hubungan hukum antara pemegang hak dengan
Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, danf atau ruang
di bawah Tanah untuk menguasai, inemiliki,
menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara
Tanah, ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bau'ah
Tanah.
5 Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas
permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan
tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggurlaan
dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada
bidang Tanah.
6. Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di
bawah permukaan Tanah yang digunakan untuk
kegiatan tertentu ],ang penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari
penguasaan, pemilikan, petrggunaan, dan
pemanfaatan pada bidang Tanah.
7. Perpanjangan. . .
a
7. Perpanjangan Jangka Waktu Hak yang selanjutnya
disebut Perpanjangan adalah penambahan jangka
waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah
syarat-syarat dalarrr pemberian hak tersebut.
8. Pembaruan Hak yang selanjutnya disebut Pembaruan
adalah penambahan jangka waktu berlakunya
sesuatu hak setelah jangka waktu berakhir atau
sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir.
9. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur meliptrti
pengurnpulan, pengolahan, pembukuan, dan
penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data
yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, rnengenai
bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang
Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun,
termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi
bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang
Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik
atas Satuan Rumah Susun sert-a hak-hak tertentu
yang membebaninya.
10. Satuan Rumah Susun adalah unit rumah susun yang
tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan
fungsi utama sebagai tempat hunian dan rnempr:nyai
sarana penghubung ke jalan umum.
1 1. Tanah Telantar adalah Tanah hak, Tanah Hak
Pengelolaan, atau Tanah yang diperoleh berdasarkan
dasar penguasaan atas Tanah yang sengaja tidak
diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan,
atau tidak dipelihara.
12. Tanah Musnah adalah Tanah yang sudah berubah dari
bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak dapat
diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan,
digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
13. Tanah Ulayat adalah Tarrah ),ang berada di u'ilayah
penguasaan masyarakat hukum adat yang menttrut
kenyataannya. masih ada dan tidak dilekati dengan
sesuatu Hak Atas Tanah.
14. Orang
14. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara
Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat,
melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di
Indonesia.
15. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indoiresia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintaha.n yang
menjacli kewenangan daerah otonom.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggalakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan
dan tata ruang.
18. Kementerian adalah kernenterian lang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidarrg
agraria I pertanahan dan tata ruang.
19. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionai yarlg
selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi
vertikal Kementerian di provinsi.
20. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal
Kementerian di kabupaten I kota.
Istilah Terkait
Hak Pengelolaan adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
Pendaftaran TanahTerkait Pasal 1Pendaftaran Tanah adalah kegiatan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum mengenai hak atas tanah melalui pengukuran, pemetaan,…
RumahTerkait Pasal 1Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Barang Milik DaerahTerkait Pasal 1Barang Milik Daerah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Barang Milik NegaraTerkait Pasal 1Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
BukuTerkait Pasal 1Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
Daerah OtonomTerkait Pasal 1Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan…
Hak MilikDasar hukum merujuk regulasi inihak atas tanah yang dikenal dalam hukum agraria Indonesia dengan karakter dan subjek yang ditentukan oleh UUPA serta…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)