PORTAL REGULASIPERMEN LH/BPLH
PERMEN LH/BPLH Nomor 21 Tahun 2025
Tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Sedang dibacaPasal 8Pasal 8 dari 39
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pemetaan Kompetensi ASN pada Kementerian/Badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan
terhadap Kompetensi yang dibutuhkan.
Bagian Ke tiga
Penyusunan S tandar Kompetensi
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Gunakan alat riset Premium untuk menelusuri pasal terkait, menyimpan referensi, dan membuat catatan hukum.