PORTAL REGULASIPERMEN LH/BPLH
PERMEN LH/BPLH Nomor 21 Tahun 2025
Tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Sedang dibacaPasal 23Pasal 23 dari 39
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) huruf d meliputi:
a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan;
b. jabatan fungsional penyuluh lingkungan hidup ; dan
c. jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup .
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Hubungkan regulasi ini dengan pasal, istilah, putusan, dan catatan riset Anda dalam satu alur.