PORTAL REGULASIPERMEN LH/BPLH
PERMEN LH/BPLH Nomor 21 Tahun 2025
Tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Sedang dibacaPasal 6Pasal 6 dari 39
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Perencanaan P engembangan Kompetensi ASN pada
Kementerian/Badan dilaksanakan melalui tahapan:
a. p emetaan Kompetensi;
b. penyusunan S tandar Kompetensi ;
c. penyusunan instrumen pengukuran Kompetensi ; dan
d. penyusunan kebutuhan P en gembangan Kompetensi .
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Gunakan alat riset Premium untuk menelusuri pasal terkait, menyimpan referensi, dan membuat catatan hukum.