Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
(1) K ebutuhan pengembangan Kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf d disusun berdasarkan
hasil pengukuran kompetensi .
(2) Selain berdasarkan hasil pengukuran kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), k ebutuhan
pengembangan Kompetensi disusun berdasarkan:
a. sasaran strategis Kementerian/Badan; dan/atau
b. arah dan kebijakan internal Kementerian/Badan .
(3) Hasil penyusunan kebutuhan pengembangan
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar penyusunan dokumen perencanaan
pengembangan Kompetensi ASN.
(4) Dokumen sebagai mana dimaksud pada ayat ( 3 ) disusun
untuk periode 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun .
(5) Dokumen perencanaan sebagaiman a dimaksud pada
ayat ( 3 ) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
(6) Tata cara penyusunan kebutuhan pen gembangan
Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
- 7 -
BAB III
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 16Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045