PORTAL REGULASIPERMEN LH/BPLH
PERMEN LH/BPLH Nomor 21 Tahun 2025
Tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Sedang dibacaPasal 11Pasal 11 dari 39
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Penyusunan Kompetensi jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan
berdasarkan hasil identifikasi S tandar Kompetensi.
(2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat :
a. nama dan ikhtisar jabatan yang diidentifikasi ;
b. jenis Kompetensi teknis yang dibutuhkan masing -
masing jabatan; dan
c. level Kompetensi.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Gunakan alat riset Premium untuk menelusuri pasal terkait, menyimpan referensi, dan membuat catatan hukum.