Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 24
(1) Pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf b dilakukan melalui kegiatan :
a. pembimbingan ( c oaching) ;
b. pendampingan ( mentoring );
c. pembelajaran dengan media elektronik, secara
jarak jauh dan mandiri;
d. detasering ( secondment );
e. pembelajaran alam terbuka ( outbond );
f. patok banding ( benchmarking );
g. pertukaran antara aparatur sipil negara dengan
pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah;
h. belajar mandiri ( self development );
i. komunitas belajar ( community of practices ) ;
j. bimbingan di tempat kerja;
k. magang/praktik kerja; dan/atau
l. pembelajaran nonklasikal lainnya.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pembelajaran praktik kerja dan/atau
pembelajaran di luar kelas .
Istilah Terkait
Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
BandingDisebut dalam Pasal 24upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045