Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 26
(1) Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf a diselenggarakan oleh:
a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan
P engembangan sumber daya manusia lingkungan
hidup ;
b. lembaga pelatihan pemerintah pusat/daerah;
c. lembaga pelatihan perguruan tinggi; dan /atau
d. lembaga pelatihan swasta.
(2) Pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf b diselenggarakan oleh:
a. unit kerja di lingkungan Kementerian /B adan ;
dan/atau
b. organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup pada provinsi dan/atau
kabupaten/kota .
(3) Selain unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan sumber daya manusia lingkungan
hidup, unit kerja di lingkup Kementerian /B adan dapat
melaksanakan pembelajaran klasikal meliputi:
a. seminar/konferensi/sarasehan;
b. lokakarya ( workshop ) ;
c. bimbingan teknis; dan/atau
d. sosialisasi .
(4) P enyelenggara pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri/Badan ini.
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PengembangDisebut dalam Pasal 26Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
AnakDisebut dalam Pasal 26Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GuruDisebut dalam Pasal 26Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
PatenDisebut dalam Pasal 26Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 26Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Perangkat DaerahDisebut dalam Pasal 26Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
PeraturanDisebut dalam Pasal 26Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045