PORTAL REGULASIPERMEN LH/BPLH
PERMEN LH/BPLH Nomor 21 Tahun 2025
Tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Sedang dibacaPasal 4Pasal 4 dari 39
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
ASN pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b meliputi :
a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan
hidup; dan
b. jabatan fungsional pen yuluh lingkungan hidup .
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Gunakan alat riset Premium untuk menelusuri pasal terkait, menyimpan referensi, dan membuat catatan hukum.