Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 27
(1) Peserta pembelajaran klasikal sebag ai mana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a , huruf b, huruf c, huruf
d, dan huruf e yang telah menyelesaikan pembelajaran
diberikan surat tanda tamat pelatihan.
(2) Peserta pembelajaran klasikal seba gai mana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f , huruf g, huruf h, huruf
i, dan huruf j yang telah menyelesaikan pembelajaran
diberikan s ertifikat.
(3) Peserta pembelajaran nonklasikal sebag ai mana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1 ) yang telah
menyelesaikan pembelajaran dapat diberikan sertifikat.
(4) Tata cara pemberian surat tanda tamat pelatihan dan
sertifikat tercantum dalam L ampiran I II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri / Badan ini .
- 10 -
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 27Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045