Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) ASN pada Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a meli puti jabatan manajerial dan
jabatan nonmanajerial.
(2) Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas :
a. pimpinan tinggi madya;
b. pimpinan tinggi pratama;
c. administrator; dan
d. pengawas .
(3) Jabatan nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1 ) meliputi jabatan:
a. fungsional ; dan
b. pelaksana.
(4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan
hidup;
b. jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup;
c. jabatan fungsional penyuluh lingkungan hidup ;
dan
d. jabatan fungsional lain pada Kementerian/Badan.
- 4 -
Istilah Terkait
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045