Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 34
(1) Pengukuran Kompetensi dilaksanakan melalui uji
Kompetensi .
(2) Pengukuran Kompetensi dilakukan menggunakan
instrumen pengukuran Kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 .
(3) Pelaksanaan uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ) meliputi:
a. alur proses ;
b. skema;
c. materi ; dan
d. metode.
(4) Alur proses uji Kompetensi terdiri atas:
a. pendaftaran;
b. uji Kompetensi ; dan
c. kelulusan .
(5) Skema uji Kompetensi ditentukan oleh :
a. k ualifikasi /jenjang Kompetensi ;
b. persyaratan pendidikan ;
c. persyaratan pengalaman kerja ; dan/atau
d. persyaratan pelatihan .
(6) Materi uji Kompetensi terdiri ata s:
a. d aftar pertanyaan studi kasus;
b. daftar pertanyaan wawancara ;
c. daftar pertanyaan tertulis ; dan/atau
d. materi uji Kompetensi lainnya.
(7) M etode uji Kompetensi terdiri atas:
a. verifikasi portofolio ;
b. wawancara ;
c. simulasi ;
d. penulisan makalah ; dan/atau
e. m etode uji Kompetensi lainnya.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 34Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 34Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PersDisebut dalam Pasal 34Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045