Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan melalui pendekatan wilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan
untuk mendapatkan kebutuhan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan melalui penghitungan kebutuhan di
tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
(2) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
melalui pendekatan wilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan
dapat melibatkan Pemerintah Daerah, Kolegium,
profesi, perguruan tinggi, masyarakat , dan pihak
terkait.
(3) Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan berdasarkan pendekatan wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat dilakukan
peninjauan kembali setiap tahun.
(4) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
melalui pendekatan wilayah digunakan untuk
menyusun strategi pemenuhan dan pemerataan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan melalui:
a. pengadaan atau produksi;
b. distribusi; dan
c. peningkatan mutu.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
GuruDisebut dalam Pasal 13Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
Hak TerkaitDisebut dalam Pasal 13Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
PatenDisebut dalam Pasal 13Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 13Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 13Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Peninjauan KembaliDisebut dalam Pasal 13upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan khusus yang ditentukan undang-undang. Uraian…
Perguruan TinggiDisebut dalam Pasal 13Perguruan Tinggi adalah istilah dalam hukum pendidikan tinggi yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan program pendidikan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045