Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Metode analisis beban kerja k esehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a digunakan
untuk menghitung kebutuhan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang didasarkan pada beban kerja di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau unit kerja milik
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau
masyarakat.
(2) Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dengan metode analisis beban kerja
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. perhitungan beban kerja pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dan unit kerja milik Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah sesuai dengan standar
pelayanan menurut jenis Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri ; dan
b. perhitungan beban kerja pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan milik masyarakat sesuai dengan
kebutuhan Pelayanan Kesehatan yang disediakan
oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik
masyarakat.
(3) Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dengan metode analisis beban kerja
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan faktor:
a. kompetensi dan kewenangan;
b. norma waktu;
c. volume kerja; dan
d. waktu kerja efektif.
(4) Selain memperhatikan faktor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), p enyusunan P erencanaan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan dapat memperhatikan faktor
lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(5) Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan melalui metode analisis beban kerja
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun dan dapat dilakukan peninjauan kembali setiap
tahun.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
EfekDisebut dalam Pasal 10Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDisebut dalam Pasal 10Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 10Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Pelayanan KesehatanDisebut dalam Pasal 10Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 10Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 10Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045