Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
(1) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
melalui pendekatan wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dilakukan dengan metode penawaran
( supply ) dan permintaan ( demand ).
(2) Metode penawaran ( supply ) sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ) mempertimbangkan:
a. lulusan;
b. imigrasi dan emigrasi;
c. atrisi; dan
d. ketersediaan.
(3) Metode permintaan ( demand ) sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ) mempertimbangkan:
a. d emografi ;
b. epidemiologi penyakit;
c. kebutuhan/permintaan Pelayanan Kesehatan;
d. norma waktu;
e. waktu kerja efektif; dan
f. faktor lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 1 5
Dalam menyusun Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, Menteri dapat menetapkan metode lain sesuai
dengan perkembangan teknis perencanaan.
Bagian Ketiga
Perencanaan Tenaga Pendukung atau Penunjang
Kesehatan
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
KesehatanDisebut dalam Pasal 14Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
EfekDisebut dalam Pasal 14Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Pelayanan KesehatanDisebut dalam Pasal 14Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Tenaga KesehatanDisebut dalam Pasal 14Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan…
Tenaga MedisDisebut dalam Pasal 14Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan…
Waktu KerjaDisebut dalam Pasal 14Waktu Kerja adalah jangka waktu pekerja melaksanakan pekerjaan sesuai pola waktu kerja yang diperbolehkan hukum. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045