Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
(1) Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
diselenggarakan melalui pendidikan tinggi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan.
(2) Jenis pendidikan tinggi dan kualifikasi pendidikan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(3) Penyelenggara pendidikan tinggi terdiri atas:
a. p erguruan tinggi bekerja sama dengan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan; dan
b. RSPPU bekerja sama dengan perguruan tinggi.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan
yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Penyelenggara pendidikan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib memperoleh izin dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan tinggi setelah mendapatkan
rekomendasi dari Menteri.
(6) Penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh RSPPU
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Bagian Kedua
Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
AnakDisebut dalam Pasal 18Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDisebut dalam Pasal 18Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
GuruDisebut dalam Pasal 18Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 18Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 18Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Jenis PendidikanDisebut dalam Pasal 18Jenis Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Pelayanan KesehatanDisebut dalam Pasal 18Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045