Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
menyusun Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan harus memperhatikan:
a. jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan
distribusi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
b. penyelenggaraan Upaya Kesehatan ;
c. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d. keuangan negara atau daerah;
e. kondisi demografis, geografis, dan sosial budaya;
dan
f. tipologi/jenis penyakit di daerah atau kebutuhan
masyarakat.
(2) Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
memperhatikan faktor lain sesuai dengan kebutuhan
Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan , dan distribusi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada jenis
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan
kualifikasi pendidikan, jumlah, pengadaan,
dan distribusinya sesuai dengan pelayanan yang
dibutuhkan masyarakat.
(4) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b memperhitungkan
segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif ,
dan/atau paliatif sesuai dengan kebutuhan untuk
pelayanan masyarakat.
(5) Ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
memperhitungkan jumlah Fasilitas Pelayanan
Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah ,
atau masyarakat yang ada dan yang akan didirikan
termasuk Upaya Kesehatan bersumber daya
masyarakat.
(6) Keuangan negara atau daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d mempertimbangkan kemampuan
keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah , atau
sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan
regulasi yang berlaku yang dialokasikan untuk
pemenuhan dan pemerataan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
(7) Kondisi demografis, geografis, dan sosial budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
menggambarkan:
a. jumlah penduduk berdasarkan usia, golongan
umur, jenis kelamin, laju pertumbuhan penduduk ,
dan kepadatan penduduk;
b. luas wilayah dan tipologi wilayah antara lain
daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan,
termasuk kawasan hutan dan komunitas adat
terpencil; dan
c. nilai - nilai, kepercayaan, kebiasaan, tradisi, dan
praktik sosial budaya.
(8) Tipologi/jenis penyakit di daerah atau kebutuhan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
f dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan
epidemiologi penyakit dan faktor risiko penyakit.
Istilah Terkait
Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
KesehatanDisebut dalam Pasal 6Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDisebut dalam Pasal 6Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
HutanDisebut dalam Pasal 6Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 6Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Pelayanan KesehatanDisebut dalam Pasal 6Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 6Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045