PORTAL REGULASIPERMENKES
PERMENKES Nomor 13 Tahun 2025
Tentang
Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Sedang dibacaPasal 2Pasal 2 dari 18
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas:
a. Tenaga Medis ;
b. Tenaga Kesehatan; dan
c. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan.
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Tenaga KesehatanDisebut dalam Pasal 2Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan…
Tenaga MedisDisebut dalam Pasal 2Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan…
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.