Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
(1) Perencanaan Tenaga Pendukung atau Penunjang
Kesehatan diselenggarakan sebagai dasar pelaksanaan:
a. pemenuhan;
b. pendayagunaan; dan
c. kesejahteraan Tenaga Pendukung atau Penunjang
Kesehatan.
(2) Penyusunan Perencanaan Tenaga Pendukung atau
Penunjang Kesehatan dilakukan oleh Pemerintah
Daerah atau pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
atau institusi lain bidang kesehatan melalui
pendekatan institusi dengan menggunakan metode:
a. analisis beban kerja kesehatan; dan/atau
b. standar ketenagaan minimal.
(3) Metode analisis beban kerja kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk
menghitung kebutuhan Tenaga Pendukung atau
Penunjang Kesehatan berdasarkan pada beban kerja di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau unit kerja milik
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau
masyarakat.
(4) Metode standar ketenagaan minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk
menghitung kebutuhan Tenaga Pendukung atau
Penunjang Kesehatan sesuai dengan standar
ketenagaan minimal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
yang baru atau akan didirikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(5) Standar ketenagaan minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 4 ) me ngacu pada ketentuan standar
ketenagaan minimal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Penyusunan Perencanaan Tenaga Pendukung atau
Penunjang Kesehatan dilakukan dengan
memperhatikan kerja sama dan sinergi antar
pemangku kepentingan dengan memanfaatkan Sistem
Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem
Informasi Kesehatan Nasional.
BAB III
PENGADAAN TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDisebut dalam Pasal 16Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
GrasiDisebut dalam Pasal 16Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 16Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 16Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Pelayanan KesehatanDisebut dalam Pasal 16Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 16Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 16Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045