Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
disusun melalui pendekatan:
a. institusi; dan/atau
b. wilayah.
(2) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
melalui pendekatan institusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan berbasis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
melalui pendekatan wilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan berbasis populasi di tingkat
kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
(4) Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memanfaatkan S istem I nformasi Kesehatan yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional.
Paragraf 2
Pendekatan Institusi
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDisebut dalam Pasal 8Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
GrasiDisebut dalam Pasal 8Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
InformasiDisebut dalam Pasal 8Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PatenDisebut dalam Pasal 8Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pelayanan KesehatanDisebut dalam Pasal 8Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Sistem Informasi KesehatanDisebut dalam Pasal 8Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan pemanfaatan informasi kesehatan untuk mendukung…
Tenaga KesehatanDisebut dalam Pasal 8Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045