Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (5) diberikan setelah memenuhi persyaratan paling
sedikit:
a. kajian kesesuaian antara usulan penyelenggaraan
pendidikan dengan Perencanaan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan secara nasional ;
b. kerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
bagi perguruan tinggi atau dengan perguruan
tinggi bagi RSPPU ; dan
c. sistem penjaminan mutu internal Fasilitas
Pelayanan Kesehatan atau RSPPU .
(2) Mekanisme pemberian rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan rekomendasi oleh
penyelenggara pendidikan tinggi melalui sistem
informasi yang terintegrasi dengan Sistem
Informasi Kesehatan Nasional;
b. verifikasi dan evaluasi terhadap pemenuhan
persyaratan; dan
c. penerbitan rekomendasi oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Seleksi Penerimaan Peserta Didik
Pasal 2 0
Seleksi penerimaan peserta didik pendidikan tinggi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Bagian Keempat
Kurikulum
Pasal 2 1
(1) Kurikulum disusun oleh penyelenggara pendidikan
tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3)
bersama Kolegium sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang disusun oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan
melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kolegium
setiap disiplin ilmu.
(3) Standar nasional pendidikan tinggi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
termasuk memuat Standar Kompetensi lulusan.
(4) Standar Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) mengacu pada Standar Kompetensi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang disusun oleh
Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Uji Kompetensi
Pasal 2 2
(1) Peserta didik pada pendidikan vokasi dan pendidikan
profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional.
(2) Peserta didik pada program spesialis/subspesialis
harus mengikuti uji kompetensi berstandar nasional.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan oleh penyelenggara
pendidikan tinggi bekerja sama dengan Kolegium
berdasarkan standar prosedur operasional yang
ditetapkan bersama oleh Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Bagian Keenam
Ijazah, Gelar, Sertifikasi Profesi, dan Sertifikasi Kompetensi
Pasal 2 3
Peserta didik yang menyelesaikan pendidikan tinggi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan dan lulus uji kompetensi
berhak mendapatkan ijazah atau Sertifikat Profesi, gelar,
dan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Pasal 24
(1) Peningkatan k ompetensi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan setelah menyelesaikan pendidikan spesialis
dapat ditempuh melalui Fellowship atau subspesi a lis.
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah
menyelesaikan Fellowship atau subspesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) berhak
mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari Kolegium
untuk memperoleh STR dengan kualifikasi tambahan.
Bagian Ketujuh
Sumpah Profesi
Pasal 25
(1) Peserta didik yang telah lulus uji kompetensi wajib
mengangkat s umpah p rofesi sebagai
pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.
(2) Sumpah p rofesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan ikrar atau janji yang diucapkan sebagai
bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam
menjalankan tugas dan wewenang profesinya, serta
menjunjung tinggi nilai - nilai etika dan moral profesi.
(3) Sumpah p rofesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(4) Pengambilan s umpah p rofesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan penyelenggara
pendidikan tinggi atau pejabat yang ditunjuk oleh
pimpinan penyelenggara pendidikan tinggi , dengan
disaksikan oleh rohaniwan masing - masing agama dan
saksi.
(5) Pengambilan s umpah p rofesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam upacara kelulusan yang
diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi.
(6) Sumpah p rofesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dituangkan dalam surat pernyataan s umpah p rofesi ,
paling sedikit memuat:
a. judul;
b. hari dan tanggal;
c. nama Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang
diambil s umpah p rofesi;
d. lafal s umpah p rofesi;
e. tanda tangan Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan yang diambil s umpah p rofesi; dan
f. tanda tangan pejabat pengambil sumpah.
(7) Lafal s umpah p rofesi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 6 ) huruf d ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Bantuan Pendanaan Pendidikan
Pasal 26
(1) Bantuan Pendanaan Pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan diberikan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan Pendanaan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan
kebijakan P erencanaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
(3) Kebijakan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi acuan dalam Penempatan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan setelah selesai pendidikan.
(4) Bantuan Pendanaan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan dengan mempertimbangkan:
a. prioritas pembangunan kesehatan;
b. kebutuhan program;
c. ketersediaan alokasi anggaran; dan
d. mekanisme perencanaan dan penganggaran.
(5) Selain diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Bantuan Pendanaan Pendidikan dapat diberikan
kepada calon Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta
Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan.
(6) Pemberian Bantuan Pendanaan Pendidikan
dilaksanakan selama masa studi sesuai dengan
kurikulum yang ditetapkan.
Pasal 27
(1) Pemberian Bantuan Pendanaan Pendidikan
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi
dan kualifikasi pada jenjang pendidikan yang lebih
tinggi.
(2) Peningkatan k ompetensi dan kualifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada
perguruan tinggi dan RSPPU.
Pasal 28
Penyelenggaraan Bantuan Pendanaan Pendidikan dilakukan
melalui tahapan:
a. pendaftaran;
b. seleksi;
c. penetapan peserta;
d. p endanaan pendidikan; dan
e. penghentian Bantuan Pendanaan Pendidikan.
Pasal 29
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf a dilakukan oleh calon penerima Bantuan
Pendanaan Pendidikan melalui sistem informasi yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b
dilaksanakan melalui penilaian portofolio dan dapat
disertai dengan wawancara.
(3) Calon peserta penerima Bantuan Pendanaan
Pendidikan yang telah lolos seleksi harus
menandatangani pakta integritas.
(4) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa pernyataan komitmen:
a. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang - undangan serta ketentuan lain yang
ditetapkan oleh pemberi Bantuan Pendanaan
Pendidikan dan penyelenggara pendidikan tinggi;
dan
b. kesediaan melaksanakan masa pengabdian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(5) Calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan sebagai peserta penerima Bantuan
Pendanaan Pendidikan oleh pemberi Bantuan
Pendanaan Pendidikan.
(6) Peserta penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan
harus menandatangani kontrak kinerja yang paling
sedikit memuat:
a. hak;
b. kewajiban; dan
c. target kinerja dalam menyelesaikan pendidikan
sesuai masa tempuh kurikulum.
Pasal 30
(1) Bantuan Pendanaan Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf d berupa:
a. biaya pendidikan;
b. biaya hidup;
c. biaya buku atau referensi; dan
d. biaya lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(2) B iaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dibayarkan kepada penyelenggara pendidikan
sesuai dengan tarif yang berlaku pada penyelenggara
pendidikan.
(3) Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bekerja sama dengan pemberi Bantuan
Pendanaan Pendidikan.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam bentuk kontrak kerja yang paling
sedikit mencakup:
a. hak dan kewajiban para pihak;
b. mekanisme pelaporan perkembangan kemajuan
belajar peserta penerima Bantuan Pendanaan
Pendidikan; dan
c. jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja.
(5) Bantuan Pendanaan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
dibayarkan kepada peserta penerima Bantuan
Pendanaan Pendidikan.
Pasal 31
(1) Pemberian Bantuan Pendanaan Pendidikan kepada
peserta dihentikan apabila:
a. telah dinyatakan lulus pendidikan;
b. telah melewati masa tempuh kurikulum;
c. berhenti dari pendidikan;
d. cuti dan tidak aktif secara akademik;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat;
f. dijatuhi hukuman oleh penyelenggara pendidikan
tinggi yang mengakibatkan peserta tidak aktif
secara akademik;
g. dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan
hukum tetap;
h. sakit atau cacat tubuh yang menyebabkan
ketidakmampuan melanjutkan pendidikan yang
dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari
Rumah Sakit pemerintah; atau
i. meninggal dunia.
(2) Peserta penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan yang
mengambil cuti dan tidak aktif secara akademik, dapat
diberikan Bantuan Pendanaan Pendidikan setelah
dinyatakan aktif kembali oleh penyelenggara
pendidikan.
(3) Peserta penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan
hanya dapat melakukan perpindahan antar program
pendidikan dan/atau pindah ke institusi pendidikan
atas persetujuan pemberi Bantuan Pendanaan
Pendidikan.
(4) Penghentian Bantuan Pendanaan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah dilakukan verifikasi oleh pemberi Bantuan
Pendanaan Pendidikan dan penyelenggara pendidikan.
(5) Dalam hal Bantuan Pendanaan Pendidikan kepada
peserta telah dihentikan, pemberi Bantuan Pendanaan
Pendidikan menerbitkan surat keputusan penghentian
Bantuan Pendanaan Pendidikan.
Pasal 32
Pemberian Bantuan Pendanaan Pendidikan kepada
penyelenggara pendidikan dihentikan apabila:
a. telah diterbitkan surat keputusan penghentian
Bantuan Pendanaan Pendidikan kepada peserta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5);
dan/atau
b. penyelenggara pendidikan melakukan wanprestasi
terhadap kontrak kerja.
Pasal 33
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan penerima
Bantuan Pendanaan Pendidikan yang telah
menyelesaikan pendidikan diberikan surat keputusan
penghentian Bantuan Pendanaan Pendidikan.
(2) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai ketentuan pelaksanaan kewajiban masa
pengabdian dengan jangka waktu tertentu pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk sesuai
dengan wilayah penempatan.
(3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diprioritaskan untuk:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal,
perbatasan, dan kepulauan;
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah
bermasalah kesehatan; dan/atau
c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
yang memerlukan Pelayanan Kesehatan .
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan sebagai berikut:
a. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk penempatan
pada daerah tertinggal, perbatasan, dan
kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan;
dan
b. paling singkat 4 (empat) tahun untuk penempatan
selain pada daerah tertinggal, perbatasan, dan
kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan.
(5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terhitung sejak pelaksanaan masa pengabdian yang
ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan penempatan.
Pasal 34
(1) Surat keputusan penghentian Bantuan Pendanaan
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) harus disampaikan melalui sistem informasi
yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional sebagai dasar penerbitan SIP oleh Menteri.
(2) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama masa pengabdian pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan penempatan.
Pasal 35
(1) Bagi peserta yang telah menyelesaikan masa
pengabdian akan diberikan surat selesai pengabdian.
(2) Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan berstatus
sebagai aparatur sipil negara atau anggota Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia, masa pengabdian dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 36
(1) Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan
penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan yang telah
menyelesaikan pendidikan diberikan surat keputusan
penghentian Bantuan Pendanaan Pendidikan.
(2) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai ketentuan pelaksanaan kewajiban masa
pengabdian dengan jangka waktu tertentu pada
instansi asal peserta.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan paling singkat 2 (dua) kali masa tempuh
kurikulum terhitung sejak pelaksanaan masa
pengabdian yang ditetapkan oleh pimpinan instansi
asal peserta.
(4) Dalam hal Tenaga Pendukung atau Penunjang
Kesehatan penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan
berstatus sebagai aparatur sipil negara atau anggota
Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara
Republik Indonesia, masa pengabdian dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Bagian Kesembilan
Peningkatan Kompetensi secara Berkelanjutan
Pasal 37
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan meningkatkan
kompetensi secara berkelanjutan untuk
mengembangkan keprofesiannya .
(2) Peningkatan k ompetensi s ecara b erkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui peningkatan kualifikasi pendidikan pada
penyelenggara pendidikan tinggi dan penyelenggaraan
Fellowship.
(3) Peningkatan kualifikasi pendidikan pada penyelen ggara
pendidikan tinggi dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Pasal 38
Fellowship diselenggarakan pada :
a. Rumah Sakit pendidikan atau jejaring Rumah Sakit
pendidikan di dalam negeri yang bekerja sama dengan
Kolegium ; dan
b. Rumah Sakit di luar negeri yang direkomendasikan oleh
Kolegium .
Pasal 39
(1) Penyelenggaraan Fellowship mengacu pada standar
yang disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil.
(2) Kurikulum dalam penyelenggaraan Fellowship :
a. disusun oleh Kolegium, bagi penyelenggaraan
Fellowship di dalam negeri, dengan mengacu pada
standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. disusun oleh penyelenggara Fellowship, bagi
penyelenggaraan Fellowship di luar negeri.
Pasal 40
(1) Peserta Fellowship yang telah dinyatakan lulus akan
diberikan Sertifikat Kompetensi tambahan yang
diterbitkan oleh Kolegium.
(2) Berdasarkan Sertifikat Kompetensi tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , peserta
Fellowship diberikan STR dengan kualifikasi tambahan
yang diterbitkan oleh Konsil.
Pasal 41
Dalam rangka pelaksanaan Fellowship , Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak lain dapat
memberikan Bantuan Pendanaan Fellowship bagi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pasal 42
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan penerima
Bantuan Pendanaan Fellowship dari Pemerintah Pusat
wajib melaksanakan pengabdian pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan pengusul atau yang ditunjuk oleh
Menteri.
(2) P engabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu tertentu.
BAB IV
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 43
(1) Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan/atau masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi
masing - masing berdasarkan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(2) Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
pendayagunaan di dalam negeri dan luar negeri.
(3) Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan,
dan/atau pengembangan.
Bagian Kedua
Pendayagunaan Peserta Didik Pendidikan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan Program Spesialis/Subspesialis
Pasal 44
Pendayagunaan peserta didik pendidikan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan program spesialis/subspesialis bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan
pemerataan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan program
spesialis/subspesialis.
Pasal 45
(1) Pendayagunaan peserta didik pendidikan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan program spesialis/subspesialis
dilaksanakan pada Rumah Sakit pendidikan dan
jejaring Rumah Sakit , sebagai bagian dari proses
pendidikan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didayagunakan sesuai dengan pencapaian kompetensi
yang dinilai oleh penyelenggara pendidikan tinggi .
(3) Dalam hal peserta didik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan peserta didik tahap akhir,
pendayagunaan dapat dilakukan pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan lain yang membutuhkan.
(4) Pendayagunaan peserta didik pendidikan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan program spesialis/subspesialis
mengacu pada Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
Pasal 46
(1) Pendayagunaan peserta didik tahap akhir pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang membutuhkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dapat
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan
tinggi .
(2) Peserta didik tahap akhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan peserta didik yang telah
menyelesaikan semua kompetensi yang ditetapkan oleh
penyelenggara pendidikan tinggi .
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan penugasan oleh penyelenggara pendidikan
tinggi , Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah
untuk selanjutnya ditempatkan paling lama 6 (enam)
bulan dan diberikan SIP oleh Menteri .
(4) Selama didayagunakan, peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melaksanakan praktik di bawah
pengawasan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
spesialis/subspesialis yang ditunjuk oleh
penyelenggara pendidikan tinggi , Pemerintah Pusat,
atau Pemerintah Daerah.
Bagian Ketiga
Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Paragraf 1
Umum
Pasal 47
Dalam rangka pemenuhan dan pemerataan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan Pelayanan
Kesehatan , Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan/atau masyarakat menyelenggarakan P enempatan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan .
Paragraf 2
Mekanisme Penempatan
Pasal 48
(1) Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan
sesuai dengan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
(2) Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
proses seleksi.
(3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan
mengikuti proses seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memiliki STR.
Pasal 49
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus
seleksi sebag a imana dimaksud dalam Pasal 48
ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau
masyarakat.
(2) Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
telah lulus seleksi dilaksanakan dengan cara:
a. pengangkatan sebagai aparatur sipil negara ;
b. pengangkatan sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. penugasan khusus; atau
d. pengangkatan pegawai dengan cara lain.
(3) Penempatan melalui pengangkatan sebagai aparatur
sipil negara dan anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf
b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(4) Penempatan melalui pengangkatan pegawai dengan
cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Pasal 50
(1) Penugasan khusus Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(2) huruf c merupakan pendayagunaan secara khusus
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam kurun
waktu tertentu guna meningkatkan akses dan mutu
Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan,
serta daerah bermasalah kesehatan dan Rumah Sakit
pemerintah yang memerlukan Pelayanan Kesehatan
lanjutan , serta memenuhi kebutuhan Pelayanan
Kesehatan lain oleh Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
(2) Penugasan khusus Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan
Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan pada daerah tidak diminati yang
membutuhkan Pelayanan Kesehatan atau dalam
rangka penanganan kejadian luar biasa, wabah,
dan /atau bencana.
(3) Penugasan khusus Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diutamakan untuk mengisi kekosongan jenis
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(4) Penugasan khusus Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota.
(5) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan jenis
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjadi
prioritas, kriteria, dan penetapan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang menjadi lokasi penugasan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 )
menjadi acuan bagi gubernur atau bupati/wali kota
dalam melakukan penugasan khusus.
(7) Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditentukan
berdasarkan standar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tingkat lanjut serta kebutuhan penanganan penyakit
prioritas yang menjadi masalah kesehatan nasional.
(8) Lokasi penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) meliputi:
a. Rumah Sakit pemerintah yang membutuhkan
Pelayanan Kesehatan lanjutan ;
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal ,
perbatasan , dan kepulauan serta daerah
bermasalah kesehatan;
c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
membutuhkan Pelayanan Kesehatan di daerah
tidak diminati; dan
d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 51
(1) Penugasan khusus Tenaga Medis d an Tenaga
Kesehatan diselenggarakan melalui Sistem Informasi
Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi
Kesehatan Nasional.
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan
melaksanakan penugasan khusus harus mengikuti
seleksi setelah memenuhi persyaratan.
(3) Untuk memastikan kesesuaian jenis Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
yang menjadi lokasi penugasan khusus, pelaksanaan
seleksi penugasan khusus oleh gubernur atau
bupati/wali kota harus mendapatkan rekomendasi dari
Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Persyaratan penugasan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
a. STR; dan
b. k artu jaminan kesehatan nasional yang berlaku.
(5) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dinyatakan
lulus seleksi dalam penugasan khusus yang
diselenggarakan oleh Menteri ditetapkan sebagai
peserta oleh Direktur Jenderal.
(6) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dinyatakan
lulus seleksi dalam penugasan khusus yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan
sebagai peserta oleh gubernur atau bupati/wali kota.
(7) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah
ditetapkan sebagai peserta penugasan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
mengikuti pembekalan sebelum melaksanakan
penugasan.
Pasal 5 2
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan peserta
penugasan khusus memiliki hak:
a. memperoleh penghasilan;
b. memperoleh jaminan kesehatan, jaminan
kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan;
c. memperoleh cuti tahunan setelah menjalankan
penugasan khusus selama 12 (dua belas) bulan
berturut - turut;
d. menjalankan P raktik Mandiri dan/atau praktik di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tempat penugasan khusus,
dengan ketentuan dilaksanakan di luar jam kerja
dan tidak mengganggu pelayanan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tempat penugasan khusus,
serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan;
e. memperoleh surat keterangan selesai
melaksanakan penugasan khusus;
f. memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan;
g. memperoleh biaya perjalanan ke lokasi penugasan
dan biaya perjalanan pulang dari lokasi penugasan
setelah menyelesaikan masa penugasan; dan
h. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan .
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan peserta
penugasan khusus memiliki kewajiban:
a. setia dan taat kepada Pancasila, Undang - Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
negara, dan pemerintah;
b. menyimpan rahasia negara dan jabatan;
c. menyimpan rahasia kedokteran;
d. melaksanakan masa penugasan yang telah
ditetapkan;
e. mengganti waktu kerja yang ditinggalkan;
f. menaati dan melaksanakan tugas keprofesian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan termasuk ketentuan kedinasan yang
berlaku bagi aparatur sipil negara;
g. mengikuti pembekalan pratugas untuk menunjang
pelaksanaan tugas dalam rangka penugasan
khusus ; dan
h. membuat laporan kinerja penugasan khusus .
Pasal 5 3
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan peserta
penugasan khusus melaksanakan penugasan khusus
dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya , Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan SIP oleh Menteri .
(3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat mengikuti
penugasan kembali atas persetujuan Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota dan dengan kesediaan
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat
memindahkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan
prioritas kebutuhan.
(5) Dalam memindahkan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Menteri dapat memberikan delegasi kepada Direktur
Jenderal.
Pasal 5 4
(1) Dalam melaksanakan penugasan khusus, Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan diberikan target kinerja.
(2) Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinilai dan dilaporkan secara berkala oleh pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan melalui Sistem
Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem
Informasi Kesehatan Nasional.
(3) Hasil penilaian target kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikonversikan sebagai bagian dari
pemenuhan kecukupan SKP.
(4) Selain penilaian target kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dapat mengikuti Pelatihan dan/atau kegiatan
p eningkatan k ompetensi untuk memperoleh SKP.
(5) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah
menyelesaikan masa penugasan khusus diberikan
surat keterangan selesai melaksanakan penugasan
khusus oleh:
a. kepala dinas kesehatan kabupaten/kota untuk
penugasan khusus Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan di Puskesmas ; dan
b. pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk
penugasan khusus Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain
Puskesmas.
Paragraf 3
Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam
Kondisi Tertentu
Pasal 5 5
(1) Penempatan dalam kondisi tertentu dapat dilakukan
terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
telah berstatus sebagai pegawai dan ditugaskan pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa kejadian luar biasa, wabah, dan darurat
bencana, serta kekurangan atau ketiadaan Tenaga
Medis atau Tenaga Kesehatan di suatu wilayah dalam
jangka waktu tertentu.
(3) Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dalam kondisi tertentu dilaksanakan dalam rangka
percepatan pemenuhan dan pemerataan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan
Pelayanan Kesehatan yang bersifat mendesak.
Pasal 5 6
(1) Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 5 dilaksanakan sesuai dengan perencanaan
yang disusun berdasarkan hasil penilaian cepat
kesehatan.
(2) Penilaian cepat kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. ketersediaan jumlah, jenis, dan kualifikasi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan;
b. jumlah masyarakat yang terdampak;
c. jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
terdampak; dan/atau
d. jenis Pelayanan Kesehatan yang dibutuhkan.
Pasal 5 7
(1) Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dalam kondisi tertentu dilaksanakan melalui
mekanisme:
a. mobilisasi tenaga cadangan kesehatan dalam
rangka penanganan kejadian luar biasa, wabah,
dan /atau darurat bencana yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan; dan/atau
b. pemindahtugasan sementara dalam rangka
mengatasi kekurangan atau ketiadaan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dalam waktu tertentu.
(2) P enempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dalam kondisi tertentu melalui mobilisasi tenaga
cadangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling lama 3 (tiga) bulan atau sesuai jangka
waktu penetapan status kejadian luar biasa, wabah,
dan /atau darurat bencana.
(3) Pemindahtugasan sementara Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun.
(4) Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dalam kondisi tertentu dilaksanakan dengan
memanfaatkan Sistem Informasi Kesehatan yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional.
(5) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan
melaksanakan penempatan dalam kondisi tertentu
harus memiliki STR.
Pasal 5 8
(1) Pemindahtugasan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 7 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk
memastikan kesinambungan Pelayanan Kesehatan.
(2) Pemindahtugasan sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku pada:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ditinggalkan
oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang
bertugas; dan/atau
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memperoleh
bantuan sarana, prasarana, dan peralatan
kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan prioritas.
(3) Pemindahtugasan sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
kesesuaian kompetensi, ketersediaan sarana dan
prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan
kecukupan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan asal.
(4) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat
dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten, atau
antarkota oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah dan ditetapkan serta diberikan kompensasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(5) Dalam hal pemindahtugasan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan,
ketiadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dipenuhi melalui
pemberian S urat T ugas atau SIP oleh Menteri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(6) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah harus
menyediakan formasi dan melakukan rekrutmen sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
paling lama 1 (satu) tahun sejak terjadi ketiadaan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Paragraf 4
Kewajiban Penyelenggara Penempatan
Pasal 5 9
(1) Penyelenggara Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan ber kewajiban :
a. menyediakan sarana, prasarana, sediaan farmasi,
alat kesehatan , dan perbekalan kesehatan lain
sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan;
b. melakukan pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai
dengan perencanaan; dan
c. melakukan pemenuhan kesejahteraan,
pelindungan, keamanan, dan keselamatan sesuai
dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
(2) Dalam hal Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dilakukan melalui penugasan khusus,
p enyelenggara p enempatan berkewajiban :
a. menjamin tersedianya sarana, prasarana, sediaan
farmasi, alat kesehatan , dan perbekalan kesehatan
lain sesuai dengan kebutuhan Pelayanan
Kesehatan;
b. menjamin tersedianya tempat tinggal yang layak
huni dan/atau fasilitas lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan;
c. memberikan jaminan kesehatan dan jaminan
ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
d. menjamin kesejahteraan, pelindungan, keamanan,
dan keselamatan sesuai dengan tugas dan fungsi.
(3) Dalam hal daerah yang mengalami kekosongan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan tidak dapat dipenuhi oleh
warga negara Indonesia, Pemerintah Pusat dapat
menempatkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara asing yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan .
Bagian Keempat
Program Internsip
Paragraf 1
Umum
Pasal 60
(1) Tenaga Medis yang telah mengangkat s umpah p rofesi
wajib mengikuti Program Internsip .
(2) Program Internsip dilakukan untuk pemantapan,
pemahiran, dan pemandirian.
(3) Tenaga Medis yang akan melaksanakan Program
Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
a. Sertifikat Kompetensi; dan
b. STR.
Paragraf 2
Penyelenggaraan
Pasal 6 1
(1) Program Internsip diselenggarakan secara nasional oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi dan pihak terkait.
(2) Program Internsip dilakukan dalam rangka
pendayagunaan yang mengacu pada Perencanaan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional .
(3) Program Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan
kurikulum Program Internsip dokter dan dokter gigi.
(4) Dalam rangka menyelenggarakan Program Internsip,
Menteri membentuk komite .
Pasal 6 2
(1) Komite yang menyelenggarakan Program Internsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 1 ayat (4)
bertanggung jawab kepada Menteri dan
ke anggota annya dapat berasal dari unsur:
a. Kementerian Kesehatan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
c. Konsil;
d. pakar dan/atau praktisi bidang Pelayanan
Kesehatan; dan
e. pakar dan/atau praktisi bidang pendidikan
kesehatan.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di tingkat pusat dan mempunyai tugas
memberikan dukungan dalam pelaksanaan Program
Internsip.
(3) Dalam pelaksanaan tugas komite sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) , Menteri melalui Direktur
Jenderal membentuk komite di tingkat provinsi.
(4) Komite di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berasal dari unsur dinas kesehatan dan dapat
melibatkan pihak terkait lainnya.
(5) Masa tugas komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang .
(6) Dalam hal komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum terbentuk atau telah habis masa tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyelenggaraan
Program Internsip dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 6 3
(1) Komite yang menyelenggarakan Program Internsip yang
berkedudukan di tingkat pusat diketuai oleh ex officio
Direktur Jenderal dan di tingkat provinsi diketuai oleh
ex officio kepala dinas kesehatan provinsi.
(2) Dalam melaksanakan tugas, komite sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat.
Pasal 6 4
(1) Penyelenggaraan Program Internsip dilaksanakan
melalui tahapan:
a. sosialisasi;
b. seleksi;
c. penempatan; dan
d. penerbitan surat tanda selesai
internsip.
(2) Penyelenggaraan Program Internsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Sistem
Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem
Informasi Kesehatan Nasional.
Paragraf 3
Penempatan
Pasal 6 5
(1) Penempatan dokter dan dokter gigi Program Internsip
pada wahana ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Wahana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setelah dilakukan penilaian oleh komite
yang menyelenggarakan Program Internsip dengan
mempertimbangkan perencanaan kebutuhan dan
ketersediaan sarana serta prasarana.
(3) Wahana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki
hak:
a. mendapatkan dokter dan dokter gigi peserta
Program Internsip; dan
b. melibatkan dokter dan dokter gigi peserta Program
Internsip dalam Pelayanan Kesehatan .
(4) Wahana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki
kewajiban :
a. memastikan Program Internsip berjalan sesuai
ketentuan peraturan perundang - undangan ;
b. mempunyai dokter dan dokter gigi pendamping;
c. memfasilitasi peserta Program Internsip untuk
melaksanakan praktik keprofesian;
d. menyiapkan sarana , prasarana , dan sumber daya
manusia yang mendukung pelaksanaan Program
Internsip;
e. memberikan jaminan keamanan dan keselamatan
bagi peserta Program Internsip ; dan
f. menerbitkan s urat p erintah m elaksanakan t ugas
untuk dokter dan dokter gigi pendamping serta
dokter dan dokter gigi peserta Program Internsip .
(5) Direktur Jenderal dalam melakukan penempatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan
rotasi.
(6) Dokter dan dokter gigi peserta Program Internsip
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan SIP oleh
Menteri.
(7) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 6 ) hanya berlaku
selama melaksanakan Program Internsip di wahana
penempatan.
Paragraf 4
Dokter dan Dokter Gigi Pendamping
Pasal 6 6
(1) Peserta Program Internsip wajib didampingi oleh dokter
atau dokter gigi pendamping.
(2) Dokter atau dokter gigi pendamping sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari wahana
penempatan yang telah diberikan Pelatihan dan/ atau
p eningkatan k ompetensi sebagai pendamping dokter
dan dokter gigi peserta Program Internsip.
(3) Dokter atau dokter gigi pendamping sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memiliki hak:
a. m endapat kan honorarium selama melakukan
pendampingan; dan
b. mendapatkan Pelatihan.
(4) Dokter atau dokter gigi pendamping sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memiliki kewajiban :
a. melaksanakan tugas pendampingan dengan baik;
b. meningkatkan kapasitas pengetahuan, sikap, dan
keterampilan peserta Program Internsip dalam
bidang kedokteran dan kedokteran gigi; dan
c. melakukan penilaian kinerja kuantitatif dan
kualitatif dokter dan dokter gigi peserta Program
Internsip .
(5) Dalam hal pada wahana penempatan tidak terdapat
dokter atau dokter gigi pendamping sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat
menunjuk dokter atau dokter gigi pendamping dari
wahana lain.
(6) Penugasan sebagai dokter atau dokter gigi pendamping
peserta Program Internsip akan dikonversi sebagai SKP.
Paragraf 5
Target Kinerja
Pasal 6 7
(1) Dokter dan dokter gigi peserta Program Internsip
diberikan target kinerja sesuai dengan kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 1 ayat (3).
(2) Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. kompetensi klinis dan profesionalisme; dan
b. pengembangan profesi berkelanjutan .
(3) Selain target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dokter dan dokter gigi peserta Program Internsip
harus memenuhi kehadiran sesuai lama Program
Internsip.
(4) Dokter dan dokter gigi peserta Program Internsip yang
tidak memenuhi kehadiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus mengganti jumlah kehadiran yang
belum terpenuhi pada akhir program.
(5) Dokter dan dokter gigi peserta Program Internsip yang
telah mengganti jumlah kehadiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dinyatakan telah selesai
Program Internsip.
(6) Dokter dan dokter gigi peserta Program Internsip harus
mencatat capaian kinerja dalam buku kinerja
elektronik ( logbook ) untuk dinilai oleh dokter dan dokter
gigi pendamping dan diverifikasi oleh komite yang
menyelenggarakan Program Internsip.
(7) Dokter dan dokter gigi peserta Program Internsip yang
telah mencapai target kinerja dengan nilai kinerja baik
atau sangat baik dinyatakan telah selesai Program
Internsip.
(8) Dokter dan dokter gigi peserta Program Internsip yang
belum mencapai target kinerja atau dengan nilai kinerja
kurang harus mengikuti perpanjangan penempatan
sesuai rekomendasi komite yang menyelenggarakan
Program Internsip.
Paragraf 6
Surat Tanda Selesai Internsip
Pasal 6 8
(1) Dokter dan dokter gigi peserta Program Internsip yang
telah selesai melaksanakan Program Internsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 7 ayat ( 7 )
diberikan surat tanda selesai internsip yang diterbitkan
oleh Direktur Jenderal.
(2) Surat tanda selesai internsip sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencantumkan capaian target dan nilai
kinerja .
Pasal 6 9
(1) Surat tanda selesai internsip dokter dan dokter gigi
warga negara Indonesia lulusan luar negeri dapat
diberikan dengan ketentuan:
a. telah menyelesaikan Program Internsip atau
program sejenis di negara asal lembaga
pendidikan; atau
b. telah melaksanakan praktik kedokteran/
kedokteran gigi paling singkat 1 (satu) tahun di
negara asal lembaga pendidikan.
(2) Surat tanda selesai internsip diberikan setelah dokter
dan dokter gigi warga negara Indonesia lulusan luar
negeri menyerahkan bukti berupa sertifikat selesai
internsip atau dokumen sejenis atau izin praktik dari
negara asal lembaga pendidikan , untuk diverifikasi
dalam proses E valuasi Kompetensi .
(3) Dalam hal dokter dan dokter gigi warga negara
Indonesia lulusan luar negeri belum melaksanakan
Program Internsip , program sejenis di negara asal, atau
praktik kedokteran paling singkat 1 (satu) tahun di
negara asal lembaga pendidikan, dokter dan dokter gigi
warga negara Indonesia lulusan luar negeri harus
melaksanakan Program Internsip di Indonesia.
(4) Pelaksanaan Program Internsip sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan bagian dari pelaksanaan
adaptasi yang dipersyaratkan dalam pendayagunaan
warga negara Indonesia lulusan luar negeri.
(5) Pelaksanaan Program Internsip sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 4 ) diselenggarakan paling lama 1 (satu)
tahun.
(6) Dokter dan dokter gigi warga negara Indonesia lulusan
luar negeri yang telah menyelesaikan Program Internsip
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) akan memperoleh
surat tanda selesai internsip dan surat selesai adaptasi.
Paragraf 7
Hak dan Kewajiban
Pasal 70
(1) Dokter dan dokter gigi peserta Program Internsip
berhak mendapatkan:
a. bantuan biaya hidup dasar, transportasi ,
dan/atau tunjangan;
b. pelindungan hukum sepanjang mematuhi
standar profesi , standar pelayanan , dan standar
prosedur operasional ;
c. dokter atau dokter gigi pendamping;
d. fasilitas tempat tinggal; dan
e. jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
(2) Bantuan biaya hidup dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ) huruf a diberikan selama menjalankan
Program Internsip paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3) Dokter dan dokter gigi peserta Program Internsip wajib:
a. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Indonesia;
b. bekerja sesuai dengan standar kompetensi,
standar pelayanan, dan standar profesi;
c. mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan,
dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan
mengaplikasikannya dalam Pelayanan Kesehatan;
d. mengembangkan keterampilan praktik kedokteran
Pelayanan Kesehatan yang menekankan pada
upaya promotif dan preventif;
e. bekerja dalam batas kewenangan klinis, mematuhi
peraturan internal Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
serta ketentuan hukum dan etika;
f. berperan aktif dalam tim Pelayanan Kesehatan di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
g. memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
Pasal 7 1
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitas dalam
penyelenggaraan Program Internsip sesuai dengan
kemampuan daerah.
(2) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif
berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 7 2
Wahana Program Internsip dapat memberikan fasilitas dan
insentif berdasarkan kemampuan keuangan wahana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Paragraf 8
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 7 3
(1) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Program
Internsip dilaksanakan secara berkala dan
berkesinambungan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
a. dokter dan dokter gigi peserta Program Internsip;
b. dokter dan dokter gigi pendamping;
c. wahana; dan
d. penyelenggara Program Internsip.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan secara menyeluruh dengan
metode penilaian 360 (tiga ratus enam puluh) derajat.
(4) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh komite yang
me n yelenggarakan Program Internsip dan dilaporkan
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Bagian Kelima
Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
dan Warga Negara Asing
Paragraf 1
Umum
Pasal 7 4
(1) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
WNI LLN , Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA
LDN, dan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WN A
LLN dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
a. pemenuhan dan pemerataan Pelayanan
Kesehatan;
b. pemenuhan dan pemerataan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan; dan /atau
c. alih teknologi dan ilmu pengetahuan .
(2) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan Perencanaan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional .
Pasal 7 5
(1) Evaluasi Kompetensi dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam menyelenggarakan Evaluasi Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Menteri
membentuk komite yang terdiri atas unsur:
a. Kementerian Kesehatan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
c. Konsil; dan
d. Kolegium .
(3) Komite yang menyelenggarakan Evaluasi Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan
pakar dan/atau praktisi bidang kesehatan.
(4) Struktur organisasi komite yang menyelenggarakan
Evaluasi Kompetensi terdiri atas:
a. sub komite yang menyelenggarakan Evaluasi
Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
WNI LLN ; dan
b. sub komite yang menyelenggarakan Evaluasi
Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
WNA LLN .
(5) Komite yang menyelenggarakan Evaluasi Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai secara ex
officio oleh Direktur Jenderal.
(6) Komite yang menyelenggarakan Evaluasi Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas:
a. menyusun dan mengusulkan daftar rekognisi
Penyelenggara Pendidikan d i Luar Negeri ;
b. menyelenggarakan Evaluasi Kompetensi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN dan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN;
c. mendukung pelaksanaan p endayagunaan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN dan warga
negara asing; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi
penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi dan
p endayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan WNI LLN dan warga negara asing.
(7) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), komite yang menyelenggarakan Evaluasi
Kompetensi dibantu oleh sekretariat yang
berkedudukan di direktorat jenderal yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan .
(8) Masa tugas komite yang menyelenggarakan Evaluasi
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperp anjang .
Pasal 7 6
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN dan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN yang
akan didayagunakan dan melaksanakan praktik di
Indonesia harus mengikuti Evaluasi Kompetensi .
(2) Evaluasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku juga bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan WNA LLN yang akan memberikan
pendidikan klinis, peserta didik pada pendidikan
program spesialis/subspesialis, F ellowship , dan
Pelatihan yang bersentuhan langsung dengan Pasien .
(3) Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI
LLN dan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN
yang mengikuti Evaluasi Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki beberapa kualifikasi
pendidikan profesi, Evaluasi Kompetensi dilakukan
terhadap kualifikasi pendidikan profesi tertinggi atau
sesuai permintaan praktik keprofesian yang akan
dilakukan.
(4) Penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
memanfaatkan Sistem Informasi Kesehatan yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional.
Paragraf 2
Pendayagunaan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar
Negeri
Pasal 7 7
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang
akan melaksanakan praktik di Indonesia harus
mengikuti Evaluasi Kompetensi meliputi:
a. penilaian kelengkapan administratif; dan
b. penilaian kemampuan praktik.
(2) Penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. uji kompetensi; atau
b. penilaian portofolio.
Pasal 7 8
(1) K elengkapan administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 7 ayat (1) huruf a meliputi dokumen :
a. daftar riwayat hidup;
b. Sertifikat Profesi atau dokumen sejenis yang
menyatakan telah lulus mengikuti pendidikan di
negara asal;
c. Sertifikat Kompetensi atau dokumen sejenis yang
menyatakan telah lulus uji kompetensi di negara
asal;
d. buku kinerja ( logbook ) atau dokumen sejenis; dan
e. surat keterangan sehat fisik dan mental yang
dikeluarkan oleh dokter yang memiliki SIP yang
masih berlaku .
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang
akan mengikuti penilaian portofolio sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 7 ayat (2) huruf b harus
menyertakan bukti berupa dokumen pengalaman
praktik paling singkat 2 (dua) tahun disertai dokumen
izin praktik dari negara asal.
(3) Dalam hal dokumen kelengkapan administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditulis dalam bahasa selain bahasa Indonesia,
dokumen kelengkapan administratif harus
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa
Inggris oleh penerjemah te rsumpah.
(4) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang
akan mengikuti penilaian kelengkapan administratif
melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi
dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Pasal 7 9
(1) Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 7 ayat (1) huruf a dilakukan
untuk menilai kelengkapan, keabsahan, dan
kesesuaian data serta dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 8 .
(2) Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk menilai
kesesuaian buku kinerja ( logbook ) atau dokumen
sejenis dengan standar kompetensi yang ada di
Indonesia.
(3) Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima)
hari kerja.
(4) Hasil penilaian kelengkapan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. lengkap; atau
b. tidak lengkap.
(5) Dalam hal hasil penilaian kelengkapan administratif
dinyatakan lengkap, Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan WNI LLN mengikuti penilaian kemampuan
praktik.
(6) Dalam hal hasil penilaian kelengkapan administratif
dinyatakan tidak lengkap, Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan WNI LLN harus melengkapi dokumen yang
dipersyaratkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak pemberitahuan diterima.
(7) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang
tidak melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat mengikuti tahap
Evaluasi Kompetensi selanjutnya.
Pasal 80
(1) Penilaian kemampuan praktik melalui uji kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 7 aya t (2) huruf a
dilakukan menggunakan metode:
a. uji tulis;
b. uji praktik; dan/atau
c. wawancara.
(2) Penilaian uji kompetensi dilakukan berdasarkan nilai
ambang batas uji kompetensi yang ditetapkan oleh
komite yang menyelenggarakan Evaluasi Kompetensi .
(3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang
memperoleh hasil uji kompetensi sama dengan atau di
atas nilai ambang batas dinyatakan kompeten dan
diberikan Sertifikat Kompetensi .
(4) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang
memperoleh hasil uji kompetensi di bawah nilai
ambang batas , dinyatakan belum kompeten dan dapat
mengikuti uji kompetensi ulang paling banyak 3 (tiga)
kali atau mengikuti penambahan kompetensi.
Pasal 8 1
(1) Penambahan kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (4) dilaksanakan paling lama 1
(satu) tahun.
(2) Masa penambahan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari
p endayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pasal 8 2
(1) Penambahan kompetensi dilaksanakan pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan penyelenggara pendidikan secara
rotasi.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Rumah Sakit dan wahana yang menyelenggarakan
pendidikan.
(3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki pelayanan dan jumlah kasus sesuai
dengan kompetensi yang dibutuhkan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN; dan
b. memiliki Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
pembimbing dengan kualifikasi minimal sejenis
dan setara dengan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan WNI LLN.
(4) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang
mengikuti penambahan kompetensi ditetapkan oleh
Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 8 3
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang
mengikuti penambahan kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 2 ayat (4) diberikan surat tugas
penambahan kompetensi oleh Direktur Jenderal.
(2) Surat tugas penambahan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti tertulis
pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik
selama penambahan kompetensi.
Pasal 8 4
(1) Penambahan kompetensi dilaksanakan berdasarkan
materi dan target sesuai rotasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 2 ayat (1).
(2) Materi dan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal, berdasarkan
rekomendasi komite yang menyelenggarakan Evaluasi
Kompetensi .
(3) Target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. target kinerja; dan
b. target kehadiran.
(4) Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a berupa kompetensi klinis dan profesionalisme.
(5) Target kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b harus dipenuhi sebanyak 100% (seratus
persen) dari seluruh jumlah hari penambahan
kompetensi, dengan jumlah jam kerja paling banyak 60
(enam puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.
(6) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang
mengikuti penambahan kompetensi harus
mendokumentasikan seluruh data kegiatan dan/atau
tindakan medis atau Pelayanan Kesehatan lain dalam
buku kinerja ( logbook ).
(7) Kegiatan penambahan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dipantau dan dinilai oleh
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pembimbing serta
diverifikasi oleh komite yang menyelenggarakan
Evaluasi Kompetensi .
Pasal 8 5
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang
telah menyelesaikan seluruh materi dan target
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 4 harus
mengikuti uji kompetensi pada akhir masa
penambahan kompetensi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh komite yang menyelenggarakan
Evaluasi Kompetensi melalui penilaian akhir sebagai
gabungan nilai dari seluruh capaian penambahan
kompetensi.
(3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang
telah melaksanakan uji kompetens i dan dinyatakan
kompeten diberikan Sertifikat Kompetensi .
(4) Dalam hal hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dinyatakan belum kompeten, diberikan
penambahan kompetensi kembali sesuai
dengan materi dan target yang dibutuhkan paling lama
12 (dua belas) bulan dan harus mengikuti uji
kompetensi pada a khir masa penambahan kompetensi.
(5) Dalam hal uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dinyatakan belum kompeten, harus m engikuti
pendidikan kembali pada penyelenggara pendidikan di
Indonesia.
Pasal 8 6
(1) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 7 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN:
a. lulusan dari P enyelenggara P endidikan di L uar
N egeri yang sudah direkognisi dan telah praktik
sebagai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
tingkat kompetensi tertentu paling singkat 2 (dua)
tahun di luar negeri; atau
b. ahli dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam
P elayanan K esehatan.
(2) Selain terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
WNI LLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penilaian portofolio dapat dilakukan terhadap Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang merupakan
ahli dalam bidang keilmuan atau kompetensi yang
belum ada di Indonesia.
Pasal 8 7
(1) Penyelenggara Pendidikan di Luar Negeri yang sudah
direkognisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 6 ayat
(1) huruf a ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dan
Kolegium.
(2) Rekognisi terhadap Penyelenggara Pendidikan di Luar
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan:
a. ranking penyelenggara pendidikan berdasarkan
lembaga perangkingan internasional yang diakui;
b. lembaga internasional yang menyelenggarakan uji
kompetensi; dan/atau
c. kerja sama dalam pendidikan, Pelatihan , atau
pelayanan bidang kesehatan yang melibatkan
praktik keprofesian.
(3) Penyelenggara Pendidikan di Luar Negeri yang telah
direkognisi dapat dilakukan penyesuaian sepanjang
dibutuhkan.
Pasal 8 8
(1) Ahli dalam bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 6 ayat
(1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman sebagai ketua atau anggota
Kolegium dari negara yang penyelenggara
pendidikannya telah direkognisi oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 7 ;
b. aktif dalam riset dan publikasi sesuai kepakaran
pada kuartil teratas jurnal bereputasi internasional;
c. memiliki keahlian yang masih terbatas atau langka
di Indonesia;
d. berpraktik di Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan
Kesehatan lain yang bereputasi internasional;
dan/atau
e. memperoleh Penghargaan sebagai profesional
terbaik pada ajang Penghargaan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan tingkat internasional.
(2) Ahli dalam bidang keilmuan atau kompetensi yang
belum ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (2) harus memenuhi kriteria berupa
mendapat pengakuan keahlian dari Kolegium terkait
atau Menteri.
(3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WN I LLN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus
memberikan bukti dokumen sesuai kriteria.
Pasal 8 9
(1) Penilaian kemampuan praktik melalui portofolio
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 7 ayat ( 2 ) huruf b
dilakukan melalui:
a. pemeriksaan dan penilaian substansi pada setiap
dokumen bukti; dan
b. pemeriksaan dan penilaian substansi kelayakan
praktik dan keahlian.
(2) Penilaian portofolio dilakukan berdasarkan nilai
ambang batas yang ditetapkan oleh komite yang
menyelenggarakan Evaluasi Kompetensi .
(3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang
memperoleh hasil penilaian portofolio sama dengan
atau diatas nilai ambang batas , dinyatakan kompeten
dan diberikan Sertifikat Kompetensi.
(4) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang
memperoleh hasil penilaian portofolio dibawah nilai
ambang batas , dinyatakan belum kompeten dan harus
mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 0 .
Pasal 90
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (3), Pasal 8 5 ayat (3), dan Pasal 8 9 ayat
(3) diberikan oleh Kolegium paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak dinyatakan kompeten.
(2) Dalam hal setelah jangka waktu 5 (lima) hari kerja
Sertifikat Kompetensi belum diberikan oleh Kolegium,
Sertifikat Kompetensi diterbitkan secara elektronik
melalui Kolegium Kesehatan Indonesia.
(3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang
memperoleh Sertifikat Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mengangkat sumpah
profesi sebagai pertanggungjawaban moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas
keprofesiannya.
(4) Sumpah profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh Kolegium.
(5) Kewajiban mengangkat sumpah profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Tenaga Medis
spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan
dengan tingkat kompetensi setara level 8 (delapan)
kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
Paragraf 3
Pendayagunaan Warga Negara Asing
Pasal 91
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
asing yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia
hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan
subspesialis serta Tenaga Kesehatan dengan tingkat
kompetensi setara level 8 (delapan) kerangka kualifikasi
nasional Indonesia.
(2) Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menetapkan
Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara asing dengan kualifikasi selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
melaksanakan praktik keprofesian.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi adanya kebutuhan Pelayanan Kesehatan
termasuk P elayanan K esehatan di kawasan ekonomi
khusus, serta kebutuhan pendidikan dan P elatihan
kesehatan.
(4) Dalam melaksanakan praktik di Indonesia , Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan STR
dan SIP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Pasal 9 2
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LDN dan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN dapat
didayagunakan pada kegiatan:
a. Pelayanan Kesehatan;
b. pendidikan, Pelatihan , Fellowship , dan/atau kegiatan
p eningkatan k ompetensi lainnya;
c. penelitian bidang kesehatan ;
d. bakti sosial;
e. keadaan kejadian luar biasa, wabah , dan/atau
bencana; dan/atau
f. kegiatan lain di bidang kesehatan.
Pasal 9 3
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LDN yang
akan memberikan Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 2 huruf a harus memiliki
Sertifikat Kompetensi , STR , dan SIP .
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh setelah lulus uji kompetensi.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mengacu pada ketentuan uji kompetensi
bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia lulusan dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 2 .
(4) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LDN yang
akan didayagunakan di Indonesia pada kegiatan
Pelayanan Kesehatan harus mengikuti uji kompetensi
kembali, apabila:
a. memiliki Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan
oleh Kolegium dan telah berakhir masa berlaku;
atau
b. belum pernah berpraktik di Indonesia dalam 5
(lima) tahun terakhir.
(5) STR dan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 9 4
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN yang
akan memberikan Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 2 huruf a harus mengikuti
Evaluasi Kompetensi , meliputi:
a. penilaian kelengkapan administratif; dan
b. penilaian kemampuan praktik .
(2) Penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. penyetaraan kompetensi dan uji kompetensi; atau
b. penilaian portofolio.
Pasal 9 5
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN yang
akan mengikuti Evaluasi Kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 4 harus memenuhi
kelengkapan administratif, meliputi dokumen:
a. identitas diri yang masih berlaku;
b. daftar riwayat hidup;
c. Sertifikat Profesi atau dokumen sejenis yang
menyatakan telah lulus mengikuti pendidikan di
negara asal;
d. Sertifikat Kompetensi atau dokumen sejenis yang
menyatakan telah lulus uji kompetensi di negara
asal;
e. buku kinerja ( logbook ) atau dokumen sejenis;
f. dokumen pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga)
tahun disertai izin praktik dari negara asal; dan
g. surat keterangan sehat fisik dan mental yang
dikeluarkan oleh dokter.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f, bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan WNA LLN yang akan mengikuti penilaian
portofolio harus menyertakan bukti berupa dokumen
pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun disertai
izin praktik yang masih berlaku dari negara asal.
(3) Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditulis dalam
bahasa selain bahasa Indonesia, dokumen persyaratan
harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau
bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna melakukan
pendaftaran dan mengunggah dokumen kelengkapan
administratif Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) melalui Sistem Informasi Kesehatan
yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional.
Pasal 9 6
(1) Penilaian kelengkapan administratif dilakukan untuk
menilai kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian data
serta dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 5 .
(2) Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima)
hari kerja.
(3) Hasil penilaian kelengkapan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. lengkap; atau
b. tidak lengkap.
(4) Dalam hal hasil penilaian kelengkapan administratif
dinyatakan lengkap, Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan WNA LLN mengikuti penilaian kemampuan
praktik.
(5) Dalam hal hasil penilaian kelengkapan administratif
dinyatakan tidak lengkap, Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan WNA LLN harus m elengkapi dokumen yang
dipersyaratkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak pemberitahuan diterima.
(6) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN yang
tidak melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 5 ) tidak dapat mengikuti tahap
Evaluasi Kompetensi selanjutnya.
Pasal 9 7
(1) Penilaian kemampuan praktik melalui penyetaraan
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 4
ayat ( 2 ) huruf a dilakukan untuk menilai kesetaraan
kualifikasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA
LLN dengan kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
(2) Penyetaraan kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi yang tergabung dalam komite yang
menyelenggarakan Evaluasi Kompetensi .
(3) Penyetaraan kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan instrumen yang disusun oleh
komite yang menyelenggarakan Evaluasi Kompetensi .
(4) Penyetaraan kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja
dengan hasil berupa:
a. tidak setara; atau
b. setara.
(5) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN yang
telah mengikuti penyetaraan kompetensi dan
dinyatakan tidak setara sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a, tidak dapat melanjutkan Evaluasi
Kompetensi .
(6) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN yang
telah mengikuti penyetaraan kompetensi dan
dinyatakan setara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b, dapat mengikuti uji kompetensi.
Pasal 9 8
(1) U ji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 4
ayat ( 2 ) huruf a dilakukan menggunakan metode:
a. uji tulis;
b. uji praktik; dan/atau
c. wawancara.
(2) Penilaian uji kompetensi dilakukan berdasarkan nilai
ambang batas uji kompetensi yang ditetapkan oleh
komite yang menyelenggarakan Evaluasi Kompetensi .
(3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN yang
memperoleh hasil uji kompetensi sama dengan atau di
atas nilai ambang batas , dinyatakan kompeten dan
diberikan Sertifikat Kompetensi.
(4) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN yang
memperoleh hasil uji kompetensi di bawah nilai
ambang batas , dinyatakan belum kompeten dan harus
kembali ke negara asal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Pasal 9 9
(1) Penilaian kemampuan praktik melalui penilaian
portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat
(2) huruf b dilakukan terhadap Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan WNA LLN:
a. lulusan dari Penyelenggara Pendidikan di Luar
Negeri yang sudah direkognisi dan telah praktik
sebagai Tenaga Medis spesialis dan subspesialis
serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu
paling singkat 5 (lima) tahun di luar negeri; atau
b. ahli dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam
Pelayanan Kesehatan dan telah praktik paling
singkat 5 (lima) tahun di luar negeri.
(2) Selain terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
WNA LLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penilaian portofolio dapat dilakukan terhadap Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN yang
merupakan ahli dalam bidang keilmuan atau
kompetensi yang belum ada di Indonesia.
Pasal 100
Rekognisi Penyelenggara Pendidikan di Luar Negeri bagi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 7 .
Pasal 101
(1) Penilaian kemampuan praktik melalui penilaian
portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 4 ayat
( 2 ) huruf b dilakukan melalui:
a. pemeriksaan dan penilaian substansi pada setiap
dokumen; dan
b. pemeriksaan dan penilaian substansi kelayakan
praktik dan keahlian.
(2) Penilaian portofolio dilakukan berdasarkan nilai
ambang batas yang ditetapkan oleh komite yang
menyelenggarakan Evaluasi Kompetensi .
(3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN yang
memperoleh hasil penilaian portofolio sama dengan
atau diatas nilai ambang batas , dinyatakan kompeten
dan diberikan Sertifikat Kompetensi.
(4) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN yang
memperoleh hasil penilaian portofolio dibawah nilai
ambang batas , dinyatakan belum kompeten dan harus
mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 8 .
Pasal 10 2
Kriteria ahli dalam bidang unggulan tertentu dalam
Pelayanan Kesehatan atau ahli dalam bidang keilmuan atau
kompetensi yang belum ada di Indonesia mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 8 .
Pasal 10 3
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 8 ayat ( 3 ) dan Pasal 101 ayat (3) diberikan oleh
Kolegium paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
dinyatakan kompeten.
(2) Dalam hal setelah jangka waktu 5 (lima) hari kerja
Sertifikat Kompetensi belum diberikan oleh Kolegium,
Sertifikat Kompetensi diterbitkan secara elektronik
melalui Kolegium Kesehatan Indonesia.
(3) Sertifikat Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan warga neg a ra asing berlaku selama 2 (dua)
tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali hanya
untuk 2 (dua) tahun berikutnya.
(4) Dalam hal Sertifikat Kompetensi telah habis masa
berlakunya, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga
negara asing harus kembali ke negara asal dan dapat
mengajukan Evaluasi Kompetensi kembali.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara asing yang didayagunakan di kawasan
ekonomi khusus, Sertifikat Kompetensi berlaku selama
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(6) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi dapat diajukan
oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna dengan
menyertakan bukti Sertifikat Kompetensi dan SKP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Paragraf 4
Adaptasi
Pasal 10 4
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN dan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN yang
dinyatakan kompeten dan telah memperoleh Sertifikat
Kompetensi harus mengikuti adaptasi paling lama 1
(satu) tahun.
(2) Masa adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari pendayagunaan.
(3) Adaptasi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI
LLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
praktik di bawah pengawasan komite yang
menyelenggarakan Evaluasi Kompetensi , yang
diselenggarakan melalui penempatan wajib sementara
di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(4) Adaptasi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
WNA LLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
praktik dibawah pengawasan komite yang
menyelenggarakan Evaluasi Kompetensi pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan pengguna dalam rangka
penyesuaian dan pengenalan sistem kesehatan di
Indonesia.
(5) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat pelaksanaan
adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Rumah Sakit ;
b. Puskesmas; dan/atau
c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain.
(6) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat pelaksanaan
adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 )
ber tanggung jawab :
a. menyediakan sarana, prasarana, sediaan farmasi,
alat kesehatan , dan perbekalan kesehatan lain ,
serta Sumber Daya Manusia Kesehatan yang
mendukung Pelayanan Kesehatan sesuai dengan
keprofesiannya; dan
b. memastikan jumlah dan variasi kasus yang
mencukupi untuk mencapai target kinerja.
(7) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN dan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN yang
melaksanakan adaptasi harus mempunyai STR dan SIP
adaptasi.
(8) Ketentuan mengenai adaptasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan bagi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan WNI LLN dan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan WNA LLN yang dilakukan penilaian
kemampuan praktik melalui portofolio.
(9) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN dan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN yang
mengikuti adaptasi ditetapkan oleh Menteri melalui
Direktur Jenderal.
Pasal 10 5
(1) Selama pelaksanaan adaptasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 4 , Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
WNI LLN dan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA
LLN harus didampingi oleh Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan pendamping.
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pendamping bagi:
a. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN
ditunjuk oleh Direktur Jenderal; dan
b. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN
ditunjuk oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan pengguna.
(3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pendamping
berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat
pelaksanaan adaptasi.
(4) Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
pendamping tidak terdapat pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan penempatan, Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan pendamping dapat ditunjuk dari Fasilitas
Pelayanan Kesehatan lain.
(5) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pendamping
harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kompetensi sejenis dan setara dengan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN
peserta adaptasi atau sesuai kebutuhan alih
teknologi dan alih keahlian dalam pendayagunaan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN
peserta adaptasi;
b. memiliki SIP yang masih berlaku;
c. mampu dan bersedia sebagai pendamping; dan
d. aktif melakukan praktik keprofesian paling singkat
2 (dua) tahun.
Pasal 10 6
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN dan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN selama
mengikuti adaptasi harus mendokumentasikan seluruh
data kegiatan dan/atau tindakan medis atau Pelayanan
Kesehatan lain dalam buku kinerja ( logbook ) untuk
dipantau secara berkala oleh Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan pendamping.
(2) Kinerja yang tercatat dalam buku kinerja ( logbook )
digunakan sebagai dasar penilaian kinerja oleh
pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN dan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN yang
telah menyelesaikan adaptasi diberikan surat selesai
adaptasi yang diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur
Jenderal.
(4) Surat selesai adaptasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) digunakan sebagai dasar:
a. pembaharuan STR; dan
b. penerbitan penyetaraan ijazah atau dokumen
sejenis di kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi
bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI
LLN.
Paragraf 5
Kegiatan Pendayagunaan Warga Negara Asing
Pasal 10 7
(1) Menteri menetapkan jenis dan/atau jabatan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing serta
wilayah atau kawasan dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang dapat mendayagunakan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan warga negara asing pada
kegiatan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 2 huruf a.
(2) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara asing pada kegiatan Pelayanan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas
permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
pengguna berdasarkan kebutuhan prioritas
pembangunan kesehatan.
(3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat pendayagunaan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab untuk menyediakan sarana,
prasarana, sediaan farmasi, alat kesehatan , dan
perbekalan kesehatan lain , serta sumber daya manusia
yang mendukung Pelayanan Kesehatan sesuai dengan
keprofesiannya.
Pasal 10 8
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
asing yang didayagunakan harus memenuhi
persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis
bidang kesehatan serta persyaratan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa Sertifikat
Kompetensi, STR, dan SIP.
(3) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan warga negara asing yang
didayagunakan pada jabatan manajerial, pendidikan,
Pelatihan , penelitian dan pengembangan, bakti sosial,
keadaan kejadian luar biasa, wabah, bencana,
dan/atau kegiatan lain di bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf f .
(4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak berlaku bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara asing pada kegiatan pendidikan program
spesialis/subspesialis, Fellowship, dan Pelatihan yang
bersentuhan langsung dengan Pasien .
Pasal 10 9
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing
yang didayagunakan untuk memberikan Pelayanan
Kesehatan selain memiliki SIP dapat juga diberikan
penugasan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan
Pelayanan Kesehatan atas persetujua n Fasilitas Pelayanan
Kesehatan pengguna.
Pasal 1 10
(1) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
WNA LLN pada kegiatan Pelatihan dan/atau
p eningkatan k ompetensi lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 2 huruf b dilakukan dalam
rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang
akan menjadi peserta pada kegiatan Pelatihan
dan/atau p eningkatan k ompetensi di Indonesia.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Rumah Sakit
yang menyelenggarakan pendidikan , dan/atau
Lembaga Pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah
Pusat.
(4) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
memperoleh Persetujuan Menteri melalui Direktur
Jendera l.
(5) Persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 3
(tiga) bulan atau sesuai persetujuan Menteri melalui
Direktur Jenderal.
Pasal 1 11
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN yang
akan menjadi peserta didik pada pendidikan program
spesialis/subspesialis, Fellowship , dan Pelatihan yang
bersentuhan langsung dengan Pasien sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 8 ayat (4) dilakukan Evaluasi
Kompetensi melalui proses seleksi penerimaan peserta
oleh penyelenggara pendidikan atau Pelatihan .
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN yang
lulus seleksi dan dinyatakan diterima sebagai peserta
pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan surat keterangan diterima dari penyelenggara
pendidikan atau Pelatihan .
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan sebagai dasar pemberian persetujuan
Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan
sebagai dasar penerbitan Sertifikat Kompetensi oleh
Kolegium.
(5) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi dasar penerbitan STR dan SIP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 1 12
(1) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
WNA LLN pada kegiatan penelitian bidang k esehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 2 huruf c
dilaksanakan untuk mendukung kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi kesehatan.
(2) Pengambilan data atau sampel yang memerlukan
tindakan terhadap Pasien atau klien sebagai subjek
penelitian dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan warga negara Indonesia yang memiliki
kompetensi.
(3) Kegiatan penelitian bidang k esehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari unit yang
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di
lingkungan Kementerian Kesehatan yang ditetapkan
oleh Menteri.
(4) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri
melalui Direktur Jenderal.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berlaku selama 3 ( tiga ) bulan atau sesuai persetujuan
Menteri melalui Direktur Jenderal .
Pasal 11 3
(1) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
WNA LLN pada kegiatan bakti sosial bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 2 huruf d
dilaksanakan oleh penyelenggara kegiatan dalam
rangka pemberian bantuan Pelayanan Kesehatan
kepada masyarakat untuk tujuan kemanusi a an.
(2) Kegiatan bakti sosial bidang kesehatan harus
melibatkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga
negara Indonesia.
(3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan penanggung jawab teknis Pelayanan
Kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial
bidang kesehatan.
(4) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri
melalui Direktur Jenderal.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berlaku selama 1 (satu) bulan atau sesuai persetujuan
Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 11 4
(1) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
WNA LLN pada keadaan kejadian luar biasa, wabah,
dan/atau bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 2 huruf e hanya dapat dilaksanakan atas
persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal .
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan war g a negara
asing yang didayagunakan dapat berupa Emergency
Medical Team atau tim bantuan internasional.
(3) Persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai
penetapan status keadaan kejadian luar biasa, wabah,
dan/ata u bencana dan dapat diperpanjang sesuai
kebutuhan.
Pasal 11 5
(1) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara asing pada kegiatan lain di bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 2
huruf f termasuk kegiatan olahraga internasional dan
acara kenegaraan.
(2) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri
melalui Direktur Jenderal.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 )
berlaku selama 1 (satu) bulan atau sesuai persetujuan
Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 11 6
(1) Persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 10 ayat (4), Pasal
1 12 ayat (4), Pasal 11 3 ayat (4), 11 4 ayat (1) , dan Pasal
115 ayat (2) diterbitkan setelah penyelenggara kegiatan
memenuhi persyaratan :
a. proposal kegiatan;
b. dokumen Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara asing meliputi :
1) bukti identitas diri yang masih berlaku;
2) daftar riwayat hidup;
3) ijazah atau bukti kelulusan sesuai
kompetensi dari lembaga pendidikan asal;
4) sertifikat kelayakan praktik ( certificate of good
standing ) dari lembaga yang berwenang atau
izin praktik yang masih berlaku dari negara
asal ; dan
5) rekomendasi dari K olegium terkait.
c. dokumen Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara Indonesia pendamping berupa STR
dan SIP yang masih berlaku .
(2) Dalam hal kegiatan yang dilakukan bersentuhan
langsung dengan Pasien, persetujuan Menteri melalui
Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan setelah mendapatkan r ekomendasi dari
Konsil .
P aragraf 6
Kewajiban, Hak, dan Larangan dalam Pendayagunaan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN dan Warga
Negara Asing
Pasal 11 7
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang
melaksanakan penambahan kompetensi dan/atau
adaptasi wajib:
a. melaksanakan tugas dan mencapai target kinerja
serta target kehadiran di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan penyelenggara pendidikan dan/atau
Fasilitas Pelayanan Kesehatan penempatan; dan
b. bekerja sesuai kewenangan klinis berdasarkan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang
didayagunakan selama mengikuti penambahan
kompetensi dan/atau adaptasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan insentif dan hak lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Insentif diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan
penempatan sesuai kemampuan dan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Pasal 11 8
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjadi
pembimbing dalam proses penambahan kompetensi
atau pendamping dalam proses adaptasi wajib:
a. melakukan pengawasan atas praktik keprofesian
dan penilaian kinerja; dan
b. memberikan laporan hasil pengawasan dan
penilaian kinerja kepada pimpinan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dan komite yang
menyelenggarakan Evaluasi Kompetensi .
(2) Pembimbing atau pendamping sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berhak mendapatkan honorarium sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 1 1 9
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang
didayagunakan dilarang:
a. melakukan Praktik Mandiri selama masa penambahan
kompetensi dan/atau adaptasi;
b. melakukan praktik keprofesian tanpa memiliki SIP
sesuai dengan tempat praktik; dan
c. melakukan kegiatan lain yang dilarang oleh peraturan
perundang - undangan.
Pasal 1 20
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
asing yang didayagunakan di Indonesia wajib:
a. memiliki Sertifikat Kompetensi, STR, SIP dan/atau
surat penugasan, atau surat p ersetujuan Menteri
melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (4), Pasal 111 ayat (3), Pasal
112 ayat (4), Pasal 113 ayat (4), Pasal 114 ayat (1) ,
dan Pasal 115 ayat (2) ;
b. bekerja sesuai kewenangan klinis berdasarkan
ketentuan peraturan perundang - undangan ; dan
c. memenuhi ketentuan bidang ketenagakerjaan.
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
asing yang didayagunakan memperoleh hak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
asing yang didayagunakan dilarang:
a. melakukan P raktik M andiri;
b. melak ukan praktik keprofesian tanpa memiliki
SIP sesuai dengan tempat praktik; dan
c. melakukan kegiatan lain yang dilarang oleh
peraturan perundang - undangan.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
asing wajib:
a. mempunyai kontrak kerja dengan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan warga negara asing;
b. memastikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara asing yang didayagunakan
memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan
persyaratan teknis bidang kesehatan;
c. memfasilitasi Pelatihan bahasa Indonesia bagi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
asing; dan
d. menugaskan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara Indonesia pendamping yang sesuai
kebutuhan alih teknologi dan alih keahlian dalam
setiap kegiatan yang dilakukan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan warga negara asing.
Bagian Keenam
Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
ke Luar Negeri
Pasal 1 21
Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga
negara Indonesia ke luar negeri merupakan upaya
pemanfaatan, pengembangan kari e r, dan p eningkatan
k ompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga
negara Indonesia di luar negeri.
Pasal 1 22
Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga
negara Indonesia ke luar negeri bertujuan untuk:
a. mendorong adanya alih ilmu pengetahuan,
keterampilan, dan teknologi;
b. meningkatkan profesionalisme, daya saing, dan jejaring
di tingkat internasional; dan
c. memperluas lapangan kerja sesuai dengan kualifikasi
dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pasal 12 3
(1) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan
melalui kegiatan:
a. bakti sosial;
b. peningkatan kompetensi; dan/atau
c. penempatan sebagai pekerja migran Indonesia
bidang kesehatan.
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan
melaksanakan pendayagunaan ke luar negeri harus
diberikan akses informasi tentang peluang
Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
ke luar negeri.
(3) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara Indonesia ke luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dilaksanakan oleh penyelenggara yang terdiri atas:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. lembaga nonpemerintah berbadan hukum .
(4) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara Indonesia ke luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh
penyelenggara penemp atan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(5) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia yang mengikuti pendayagunaan ke luar
negeri harus terdata dalam Sistem Informasi
Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi
Kesehatan Nasional.
(6) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
yang melakukan pendayagunaan menjamin dan
memberikan pelindungan kepada Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang didayagunakan ke luar negeri.
(7) P elindungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 6 )
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Pasal 12 4
(1) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara Indonesia ke luar negeri melalui kegiatan
bakti sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 3
ayat (1) huruf a bertujuan untuk pemberian bantuan
layanan kesehatan kepada masyarakat secara sukarela.
(2) Bakti sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan:
a. rasa kemanusiaan;
b. kemitraan;
c. kesetaraan gender;
d. nondiskriminasi;
e. netralitas;
f. cerminan kehidupan berbangsa dan bernegara;
dan
g. menghormati kearifan lokal.
(3) Bakti sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. bakti sosial pada keadaan normal; atau
b. bakti sosial pada keadaan bencana.
(4) Bakti sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan atas dasar permintaan dan/atau
kesediaan dari negara yang bersangkutan.
(5) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia yang didayagunakan ke luar negeri untuk
melaksanakan kegiatan bakti sosial harus memperoleh
persetujuan Menteri dan dapat diberikan nilai SKP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Pasal 12 5
(1) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara Indonesia ke luar negeri melalui
p eningkatan k ompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam rangka
peningkatan daya saing.
(2) Peningkatan k ompetensi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
kegiatan:
a. pendidikan profesi berkelanjutan;
b. Fellowship ; dan/atau
c. magang.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan huruf b diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Penyelenggara Pendidikan di L uar N egeri
yang direkognisi oleh Menteri dengan melibatkan
Kolegium.
(4) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia yang mengikuti kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf a diberikan nilai SKP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(5) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia yang mengikuti kegiatan magang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat
diberikan SKP setelah dilakukan penilaian oleh Menteri
melalui Direktur Jenderal.
Pasal 12 6
(1) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara Indonesia ke l uar n egeri melalui
penempatan sebagai pekerja migran Indonesia bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 3
ayat (1) huruf c mempertimbangkan:
a. keseimbangan kebutuhan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan di Indonesia; dan
b. peluang kerja bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan warga negara Indonesia di luar negeri.
(2) Pertimbangan keseimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berdasarkan kecukupan jumlah
dan jenis untuk pemenuhan kebutuhan di dalam
negeri.
(3) Dalam kondisi terdapat kedaruratan kesehatan
masyarakat yang ditetapkan oleh p emerintah, Menteri
dapat memberlakukan pembatasan Penempatan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia sebagai pekerja migran Indonesia bidang
kesehatan.
Pasal 12 7
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia yang akan ditempatkan sebagai pekerja
migran Indonesia bidang kesehatan harus memenuhi:
a. persyaratan ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan;
b. persyaratan teknis bidang k esehatan; dan
c. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan negara tujuan
penempatan.
(2) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kualifikasi pendidikan paling rendah diploma tiga;
dan
b. STR.
(3) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat berupa sertifikat kelaikan praktik yang
diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri.
(4) Tata cara penerbitan sertifikat kelaikan praktik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Konsil.
Pasal 12 8
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
memfasilitasi p endayagunaan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia yang
ditempatkan sebagai pekerja migran Indonesia bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 3
ayat (1) huruf c melalui:
a. penyiapan sebelum didayagunakan;
b. pemberian pendampingan dan pemantauan
selama didayagunakan; dan
c. pemanfaatan setelah didayagunakan.
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
dapat memfasilitasi pendayagunaan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan secara mandiri ke luar negeri
melalui:
a. pemberian pendampingan dan pemantauan
selama didayagunakan; dan
b. pemanfaatan setelah didayagunakan.
Pasal 1 2 9
(1) Penyiapan sebelum didayagunakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 8 ayat (1) huruf a dapat
dilaksanakan pada:
a. masa pendidikan; dan/atau
b. pasca pendidikan.
(2) Penyiapan sebelum didayagunakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia telah memenuhi persyaratan sesuai
ketentuan yang ditetapkan negara tujuan.
(3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan
penempatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau
fasilitas lainnya di negara tujuan.
Pasal 1 30
(1) Pemberian pendampingan dan pemantauan selama
didayagunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 8 ayat (1) huruf b dan ayat ( 2 ) huruf a , dilakukan
untuk memastikan kompetensi dan kari e r Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia
dapat terus berkembang.
(2) Dalam rangka pemberian pendampingan dan
pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia harus melakukan pemutakhiran data melalui
Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan
Sistem Informasi Kesehatan Nasional pada saat
sebelum keberangkatan atau pada saat penempatan.
(3) P emberian pendampingan dan pemant a uan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
kegiatan:
a. P elatihan dan/atau kegiatan p eningkatan
k ompetensi ;
b. alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia; atau
c. bakti sosial atau pengabdian masyarakat di
Indonesia.
(4) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia yang melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat memperoleh nilai SKP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(5) Dalam rangka pemberian pendampingan dan
pemantauan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara Indonesia yang didayagunakan di luar
negeri, Menteri melibatkan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintaha n di
bidang pelindungan pekerja migran Indonesia .
(6) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf c diberikan
persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal dan
dapat diberikan STR dan SIP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(7) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia yang melaksanakan penempatan di luar
negeri dapat membentuk asosiasi .
Pasal 13 1
(1) Pemanfaatan setelah didayagunakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 8 ayat (1) huruf c dan ayat ( 2 )
huruf b dilakukan melalui fasilitasi pendayagunaan
kembali dalam rangka penguatan s istem kesehatan
nasional.
(2) Untuk pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara Indonesia harus melaporkan kepulangan
melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi
dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(3) Fasilitasi pendayagunaan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemenuhan
persyaratan perizinan praktik berupa:
a. pembaharuan STR dan/atau SIP; dan
b. rekognisi pengalaman kerja, Pelatihan dan
p eningkatan k ompetensi di luar negeri berupa
pemberian nilai SKP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(4) Selain pemenuhan persyaratan perizinan praktik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), fasilitasi
pendayagunaan kembali dilakukan melalui pemberian
akses informasi peluang kerja di dalam dan luar negeri.
Bagian Ketujuh
Pendayagunaan Tenaga Pendukung atau Penunjang
Kesehatan
Pasal 1 3 2
Tenaga Pendukung a tau Penunjang Kesehatan , terdiri atas:
a. tenaga pendukung atau penunjang Upaya Kesehatan
atau Pelayanan Kesehatan;
b. tenaga pendukung atau penunjang administrasi,
manajemen, dan teknologi i nformasi k esehatan; dan
c. tenaga pendukung atau penunjang sarana dan
prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 1 3 3
(1) Tenaga Pendukung a tau Penunjang Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 2 huruf a
melakukan pekerjaan pada bidang:
a. kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan
lanjut usia;
b. kesehatan penyandang disabilitas;
c. kesehatan reproduksi;
d. gizi;
e. kesehatan jiwa;
f. penanggulangan penyakit menular dan
penanggulangan penyakit tidak menular;
g. kesehatan kerja;
h. kesehatan lingkungan; atau
i. Upaya Kesehatan lain.
(2) Tenaga Pendukung a tau Penunjang Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan
pekerjaan secara berkolaborasi dan/atau di bawah
supervisi dari:
a. institusi k esehatan lain dalam pelaksanaan
program p emerintah; atau
b. Tenaga Medis , Tenaga Kesehatan , atau p impinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) , Tenaga Pendukung a tau
Penunjang Kesehata n harus memiliki pendidikan
dan/atau Pelatihan sesuai dengan kualifikasi yang
dibutuhkan.
Pasal 1 3 4
(1) Tenaga Pendukung a tau Penunjang Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 2 huruf b ,
melaksanakan pekerjaan pada fungsi pelayanan yang
bersifat teknis operasional dan administrasi sesuai
dengan kemampuan dan kebutuhan organisasi atau
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) , Tenaga Pendukung a tau
Penunjang Kesehata n harus memiliki kualifikasi
pendidikan atau pengalaman kerja sesuai dengan
bidang penugasan.
Pasal 1 3 5
(1) Tenaga Pendukung a tau Penunjang Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 2 huruf c
me laksanakan pekerjaan membantu pelayanan yang
bersifat operasional sesuai dengan kemampuan dan
kebutuhan organisasi atau Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) , Tenaga Pendukung a tau
Penunjang Kesehata n harus memiliki kualifikasi
pendidikan atau pengalaman kerja sesuai dengan
bidang penugasan.
Pasal 1 3 6
(1) Pemenuhan Tenaga Pendukung a tau Penunjang
Kesehata n dapat dilakukan melalui lowongan kerja ( job
vacancy ) dengan kriteria, jenis, jumlah, dan kualifikasi
didasarkan pada kemampuan dan kebutuhan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan atau institusi lain.
(2) Mekanisme pemenuhan dan pendayagunaan Tenaga
Pendukung a tau Penunjang Kesehata n dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Bagian Ke delapan
Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan
Paragraf 1
Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pasal 1 3 7
(1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan
menjalankan praktik wajib memiliki STR.
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Konsil atas nama Menteri.
(3) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada:
a. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia; dan
b. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
asing.
Pasal 1 3 8
(1) STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga
negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 3 7 ayat (3) huruf a berlaku seumur hidup.
(2) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu STR seumur
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia yang melaksanakan pendidikan, internsip,
Fellowship, atau adaptasi, STR berlaku selama masa
pendidikan, internsip, Fellowship , atau adaptasi.
(3) Selama masa pendidikan spesialis /subspesialis , STR
seumur hidup bagi Tenaga Medis w arga n egara
Indonesia dapat dipergunakan sebagai dasar pemberian
SIP untuk melakukan praktik sebagai dokter atau
dokter gigi.
Pasal 1 3 9
STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 7 ayat (3) huruf
b terdiri atas:
a. STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
didayagunakan di kawasan ekonomi khusus , dengan
masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang;
b. STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
didayagunakan di luar kawasan ekonomi khusus,
dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk masa 2 (dua)
tahun berikutnya; dan
c. STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
sedang mengikuti pendidikan, Fellowship , Pelatihan
yang bersentuhan langsung dengan Pasien , atau
adaptasi, dengan masa berlaku selama masa
pendidikan, Fellowship , Pelatihan, atau adaptasi.
Pasal 1 40
Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga
negara Indonesia memiliki lebih dari 1 (satu) kompetensi,
Konsil atas nama Menteri menerbitkan STR untuk lebih dari
1 (satu) kompetensi yang dimiliki.
Pasal 1 4 1
(1) Persyaratan permohonan STR bagi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan paling sedikit terdiri atas:
a. ijazah dan/atau Sertifikat Profesi, atau dokumen
yang sejenis; dan
b. Sertifikat Kompetensi.
(2) Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia yang lulus sebelum diberlakukan ujian
kompetensi, permohonan STR melampirkan ijazah yang
telah terdata pada kementerian yang menyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(3) Permohonan STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan warga negara Indonesia peserta program
pendidikan s elain memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), juga harus melampirkan:
a. surat keterangan diterima dari penyelenggara
pendidikan;
b. surat keterangan sehat fisik dan mental yang
ditandatangani oleh dokter yang memiliki
kompetensi di bidang ke sehatan jiwa dari Fasilitas
Pelayanan Kesehatan milik p emerintah; dan
c. surat pernyataan dari peserta didik bahwa tidak
akan melanggar disiplin profesi dan etika profesi.
(4) Permohonan STR b agi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan warga negara asing peserta program
pendidikan diajukan dengan melampirkan Sertifikat
Kompetensi berdasarkan hasil Evaluasi Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 11 ayat (1) .
(5) Penerbitan STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan WNA LDN s elain memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
memperhatikan rekomendasi komite yang
menyelenggarakan Evaluasi Kompetensi berdasarkan
usulan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna.
Pasal 1 4 2
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat
mengajukan pembaharuan STR.
(2) Pembaharuan STR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup;
b. pembaharuan STR karena perubahan kompetensi;
dan
c. pembaharuan STR karena kualifikasi tambahan.
(3) Persyaratan pembaharuan STR menjadi STR seumur
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan:
a. yang telah memiliki STR namun belum berlaku
seumur hidup, melampirkan STR lama;
b. yang telah selesai Program I nternsip, melampirkan
surat tanda selesai Program I nternsip; dan
c. yang telah selesai adaptasi, melampirkan surat
selesai adaptasi.
(4) Persyaratan pembaharuan STR karena perubahan
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b, meliputi ijazah , Sertifikat Profesi , dan/atau Sertifikat
Kompetensi terbaru.
(5) Persyaratan pembaharuan STR karena kualifikasi
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c, melampirkan paling sedikit berupa Sertifikat
Kompetensi tambahan.
Pasal 1 4 3
(1) Permohonan STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dilakukan secara elektronik melalui Sistem
Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem
Informasi Kesehatan Nasional.
(2) Permohonan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a. membuat akun pribadi pada Sistem Informasi
Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem
Informasi Kesehatan Nasional; dan
b. melakukan pengisian data dan mengunggah
dokumen persyaratan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 2 ), dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan
persyaratan.
(4) Dalam hal verifikasi dinyatakan tidak lengkap, Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan melengkapi dokumen
paling lama 5 (lima) hari kerja.
(5) Dalam hal setelah 5 (lima) hari kerja Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan tidak melengkapi dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan ditolak.
(6) Dalam hal permohonan STR ditolak, Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dapat mengajukan kembali
permohonan STR.
(7) Dalam hal verifikasi dinyatakan lengkap, proses
penerbitan STR dikenakan tarif p enerimaan n egara
b ukan p ajak atau dikenakan tarif nol rupiah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(8) STR yang dikenakan tarif penerimaan negara bukan
pajak diterbitkan kode billing untuk dilakukan
pembayaran oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pasal 1 4 4
(1) Konsil menerbitkan STR yang permohonannya telah
selesai di verifikasi.
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani secara elektronik dan diunduh oleh
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada Sistem
Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem
Informasi Kesehatan Nasional.
(3) Data STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diintegrasikan dengan data kependudukan, data
pendidikan, dan data perizinan praktik.
Pasal 1 4 5
(1) STR tidak berlaku apabila:
a. yang bersangkutan meninggal dunia;
b. dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil atas nama
Menteri; atau
c. dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.
(2) STR dinonaktifkan atau dicabut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal:
a. putusan Majelis Disiplin Profesi memberikan
sanksi penonaktifan atau pencabutan STR;
b. yang bersangkutan menjadi tersangka tindak
pidana; atau
c. pelaksanaan sanksi administratif lainnya.
(3) STR yang dinonaktifkan akan diaktifkan kembali
setelah masa sanksi selesai atau berdasarkan
pertimbangan lain.
(4) STR yang dinonaktifkan atau dicabut ditindaklanjuti
dengan penonaktifan atau pencabutan SIP Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pasal 146
Tata cara penerbitan STR untuk Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan ditetapkan oleh Konsil.
Paragraf 2
Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pasal 1 4 7
(1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu
yang akan melakukan praktik keprofesian wajib
memiliki SIP.
(2) SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau
b. Menteri.
Pasal 1 4 8
SIP diterbitkan sebagai dasar pemberian kewenangan
kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu untuk
menjalankan praktik.
Pasal 1 4 9
(1) SIP hanya berlaku untuk 1 ( satu) tempat praktik.
(2) Jumlah SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri .
(3) Jumlah SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak
diterbitkan untuk 3 (tiga) tempat praktik.
(4) Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat melakukan
evaluasi jumlah SIP Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
Pasal 1 50
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan
mengajukan permohonan SIP harus melampirkan
persyaratan :
a. STR; dan
b. keterangan tempat praktik.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang:
a. tidak berpraktik lebih dari 5 (lima) tahun dan akan
mengajukan SIP, melampirkan bukti pemenuhan
kompetensi; dan
b. akan mengajukan permohonan penerbitan SIP
pada tempat praktik berikutnya, melampirkan SIP
pada tempat praktik sebelumnya.
(3) Bukti pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a berupa Sertifikat Kompetensi
yang diperoleh melalui uji kompetensi kembali.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diselenggarakan oleh Kolegium.
Pasal 1 51
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengajukan
permohonan penerbitan SIP kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan menjalankan praktik.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan SIP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan
permohonan penerbitan SIP untuk tempat praktik
kesatu, kedua, atau ketiga.
(3) Penerbitan SIP oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota memperhatikan:
a. per syarat an pengajuan SIP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 50 ;
b. kuota; dan
c. sanksi administratif.
(4) Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak
diperbolehkan menambah persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Informasi terkait kuota dan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf
c dimuat dalam Sistem Informasi Kesehatan yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional.
Pasal 1 5 2
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan SIP Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 51 , dilakukan validasi dan verifikasi terhadap
kelengkapan persyaratan.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan melakukan pembaharuan data
di S istem I nformasi K esehatan.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Pemerintah D aerah
kabupaten/kota.
Pasal 1 5 3
(1) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 2 ayat (3) dinyatakan tidak lengkap, Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan melengkapi dokumen
paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Dalam hal setelah 5 (lima) hari kerja Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan tidak melengkapi dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), permohonan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan ditolak.
(3) Dalam hal permohonan SIP ditolak, Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dapat mengajukan kembali.
Pasal 1 5 4
(1) SIP diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap.
(2) SIP yang diterbitkan diberikan nomor dan
ditandatangani secara elektronik.
(3) Pemberian nomor dilakukan melalui sistem informasi .
(4) Dalam hal proses penerbitan SIP melebihi batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , SIP secara
otomatis terbit melalui sistem informasi .
(5) SIP yang sudah diterbitkan dapat diunduh oleh Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan.
(6) Format SIP ditetapkan oleh Menteri .
Pasal 1 5 5
Permohonan dan penerbitan SIP Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dilaksanakan melalui sistem informasi pelayanan publik
yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional.
Pasal 1 5 6
(1) Dalam hal terdapat perubahan kompetensi, Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan dapat mengajukan
perubahan SIP melalui sistem informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 5 .
(2) Perubahan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
melakukan pembaharuan STR.
Pasal 1 5 7
(1) Masa berlaku SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara Indonesia selama 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(2) Masa berlaku SIP pada tempat praktik kedua dan/atau
ketiga sama dengan masa berlaku SIP pada tempat
praktik kesatu.
Pasal 15 8
(1) Dalam hal SIP akan berakhir masa berlakunya, Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan dapat mengajukan
perpanjangan.
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam
mengajukan permohonan perpanjangan SIP
melampirkan p ersyaratan:
a. STR;
b. keterangan tempat praktik; dan
c. bukti pemenuhan kecukupan SKP .
(3) Bukti pemenuhan kecukupan SKP sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf c dapat diperoleh melalui
program pengembangan pendidikan keprofesian
berkelanjutan.
(4) Besaran nilai kecukupan SKP setiap Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak
diperbolehkan menambah persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2 ).
Pasal 1 5 9
(1) Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menerbitkan
SIP.
(2) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Menteri untuk:
a. dokter dan dokter gigi Program Internsip;
b. peserta didik program pendidikan
spesialis/subspesialis;
c. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sedang
mengikuti Fellowship ;
d. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
melaksanakan p engabdian pas c a p endidikan atau
Fellowship yang mendapatkan Bantuan
Pendanaan Pendidikan atau Fellowship ;
e. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN dan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN
yang mengikuti adaptasi;
f. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
didayagunakan pada kawasan ekonomi khusus ,
pintu masuk , atau pelabuhan atau bandar udara
yang melayani lalu lintas domestik ;
g. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
ditugaskan Menteri di daerah tertinggal,
perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah
k esehatan;
h. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
didayagunakan pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan bergerak;
i. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
didayagunakan pada Rumah Sakit pengampuan;
j. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
asing yang bekerja di luar kawasan ekonomi
khusus; dan
k. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
didayagunakan dalam rangka percepatan
pemenuhan pelayanan kesehatan lainnya.
(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diterbitkan setelah Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan memenuhi persyaratan:
a. STR; dan
b. tempat praktik.
(4) Persyaratan tempat praktik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dibuktikan dengan surat
keterangan yang menerangkan tempat praktik Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan.
(5) Dalam hal Tenaga Medis warga negara Indonesia
memiliki SIP untuk peserta didik program pendidikan
spesialis/subspesialis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dan SIP untuk peserta Fellowship
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c , Tenaga
Medis yang bersangkutan juga dapat diberikan SIP
untuk melakukan praktik sebagai:
a. dokter atau dokter gigi , bagi peserta didik program
pendidikan spesialis ; dan
b. dokter spesialis atau dokter gigi spesialis, bagi
peserta didik program pendidikan sub spesialis
atau peserta Fellowship .
(6) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 1 60
(1) SIP yang diterbitkan oleh Menteri berlaku selama 5
(lima) tahun.
(2) Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. SIP internsip berlaku selama melaksanakan
Program Internsip;
b. SIP pendidikan berlaku selama masa pendidikan;
c. SIP Fellowship berlaku selama masa Fellow s hip ;
d. SIP p engabdian pas c a p endidikan atau Fellowship
berlaku selama masa pengabdian;
e. SIP a daptasi berlaku selama masa adaptasi;
f. SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara asing berlaku sesuai ketentuan
pendayagunaan ;
g. SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
ditugaskan di daerah tertinggal, perbatasan,
kepulauan, dan daerah bermasalah k esehatan
berlaku selama masa penugasan ;
h. SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
didayagunakan pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan bergerak berlaku sesuai ketentuan
pendayagunaan ; dan
i. SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
didayagunakan pada Rumah Sakit pengampuan
berlaku sesuai ketentuan pendayagunaan .
(3) SIP yang diterbitkan oleh Menteri bukan untuk tempat
P raktik M andiri.
Pasal 1 61
(1) Permohonan SIP yang diterbitkan oleh Menteri
dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi
Kesehatan Nasional.
(2) Permohonan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diverifikasi oleh direktorat jenderal yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan .
(3) Dalam hal verifikasi dinyatakan tidak lengkap, Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan melengkapi dokumen
paling lama 5 (lima) hari kerja.
(4) Dalam hal setelah 5 (lima) hari kerja Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan tidak melengkapi dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan SIP
ditolak.
(5) Dalam hal permohonan SIP ditolak, Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dapat mengajukan kembali
permohonan SIP.
Pasal 1 6 2
(1) SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 60 ditandatangani secara
elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diterbitkan
setelah permohonan selesai di verifikasi.
(3) Penerbitan SIP paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak persyaratan dinyatakan lengkap berdasarkan
hasil verifikasi, dan dapat diunduh pada Sistem
Informasi Kesehatan Nasional.
Paragraf 3
Surat Tugas
Pasal 1 6 3
(1) Untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan P elayanan
K esehatan, Menteri dapat memberikan Surat Tugas
kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis
tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu tanpa
memerlukan SIP di tempat tersebut.
(2) Selain untuk kepentingan pemenuhan Pelayanan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surat
Tugas dapat diberikan kepada dokter subspesialis atau
dokter gigi subspesialis tertentu yang memberikan
Pelayanan Kesehatan di kawasan ekonomi khusus
berdasarkan kajian kebutuhan Pelayanan Kesehatan
sesuai dengan usulan pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan .
(3) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas
nama Menteri.
Pasal 1 6 4
(1) Dinas kesehatan kabupaten/kota pada
kabupaten/kota yang tidak memiliki dokter
spesialis/subspesialis atau dokter gigi
spesialis/subspesialis dengan kompetensi tertentu
dapat mengajukan permohonan Surat Tugas untuk
memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan.
(2) Dalam mengajukan permohonan Surat Tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinas kesehatan
kabupaten/kota melampirkan:
a. hasil kajian kebutuhan pelayanan kedokteran atau
kedokteran gigi spesialistik/subspesialistik
tertentu yang dibutuhkan di daerah pengusul;
b. pernyataan ketiadaan dokter
spesialis/subspesialis atau dokter gigi
spesialis/subspesialis dengan keahlian dan
kompetensi yang sama pada kabupaten/kota
tersebut; dan
c. usulan kandidat dokter spesialis/subspesialis
atau dokter gigi spesialis/subspesialis yang akan
diusulkan dengan melampirkan bukti SIP
maksimal yang dimiliki calon kandidat.
(3) Pada kawasan ekonomi khusus, kajian kebutuhan
pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi
spesialistik/subspesialistik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 1 6 5
(1) Permohonan Surat Tugas bagi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dilakukan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota secara elektronik melalui Sistem
Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem
Informasi Kesehatan Nasional dengan mengunggah
persyaratan.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan verifikasi oleh Kementerian
Kesehatan.
(3) Dalam hal verifikasi dinyatakan tidak lengkap, dinas
kesehatan kabupaten/kota atau pimpinan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan pada kawasan ekonomi khusus
melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja.
(4) Dalam hal setelah 5 (lima) hari kerja dinas kesehatan
kabupaten/kota atau pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan pada kawasan ekonomi khusus tidak
melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), permohonan Surat Tugas ditolak.
(5) Dalam hal permohonan Surat Tugas ditolak, dinas
kesehatan kabupaten/kota atau pimpinan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan pada kawasan ekonomi khusus
dapat mengajukan kembali permohonan Surat Tugas
dengan melengkapi dokumen.
(6) Surat Tugas yang permohonannya telah selesai
di verifikasi ditandatangani secara elektronik dan dapat
diunduh pada Sistem Informasi Kesehatan yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional.
Pasal 1 6 6
Surat T ugas hanya diberikan 1 (satu) kali dan berlaku untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun serta dapat diperpanjang
berdasarkan kajian kebutuhan pemenuhan pelayanan
spesialistik/subspesialistik di daerah tersebut.
Pasal 1 6 7
(1) Surat Tugas memiliki kedudukan hukum yang sama
dengan SIP.
(2) Dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dan dokter
subspesialis atau dokter gigi subspesialis yang
berpraktik berdasarkan Surat Tugas memiliki hak dan
kewajiban yang sama dengan d okter spesialis atau
dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis atau dokter
gigi subspesialis yang memiliki SIP.
Paragraf 4
Pelayanan Kesehatan dalam Kondisi Tertentu yang Tidak
Memerlukan SIP
Pasal 1 6 8
(1) Dalam kondisi tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan
tidak memerlukan SIP di tempat tersebut.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa :
a. bakti sosial/kemanusiaan;
b. tugas kenegaraan;
c. penanggulangan kejadian luar biasa , wabah , atau
bencana lainnya;
d. pemberian pertolongan darurat lainnya; dan/atau
e. pemberian Pelayanan Kesehatan lainnya yang
bersifat insidentil dan /atau bersifat sementara.
(3) Kegiatan bakti sosial/kemanusiaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diselenggarakan
oleh kementerian/lembaga, dan/atau masyarakat.
(4) Kementerian/lembaga, dan/atau masyarakat
melaporkan penyelenggaraan bakti
sosial/kemanusiaan kepada dinas kesehatan
kabupaten/kota sete mpat.
(5) Pemberian Pelayanan Kesehatan lainnya yang bersifat
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
e dapat berupa Pelayanan Kesehatan yang dilakukan
oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 9 .
Pasal 1 6 9
(1) Pemberian Pelayanan Kesehatan dalam kondisi tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 8 dapat
berdasarkan penugasan.
(2) Penugasan dapat diberikan oleh Menteri, dinas
kesehatan provinsi , dinas kesehatan kabupaten/kota,
dan/atau pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Dalam hal darurat, Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dapat segera melakukan pertolongan dan
melapor kepada dinas kesehatan kabupaten/kota
setempat atau kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
Pasal 1 70
(1) Penugasan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam
kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 6 8 memiliki kedudukan hukum yang sama dengan
SIP.
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan
Pelayanan Kesehatan berdasarkan penugasan memiliki
hak dan kewajiban yang sama dengan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan yang memiliki SIP.
Pasal 1 71
(1) SIP/Surat Tugas/ p enugasan dinyatakan tidak berlaku
apabila:
a. habis masa berlakunya;
b. yang bersangkutan meninggal dunia;
c. STR dicabut atau dinonaktifkan;
d. SIP/ Surat Tugas / penugasan dicabut; dan/atau
e. tempat praktik/ Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tempat penugasan berubah.
(2) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Surat Tugas menjadi tidak berlaku dalam hal selama
jangka waktu keberlakuan Surat Tugas telah ada
dokter spesialis/ subspesialis atau dokter gigi
spesialis/subspesialis lain dengan kompetensi yang
sama pada daerah tersebut.
(3) Penonaktifan atau pencabutan SIP/Surat
Tugas/ p enugasan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf
d dapat merupakan tindak lanjut dari penonaktifan
atau pencabutan STR sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Pasal 1 72
Dalam pengajuan Registrasi dan perizinan, Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan dilarang menyalahgunakan akun
dan /atau menggunakan pihak ketiga.
Ke sembilan
Penyelenggaraan Praktik
Paragraf 1
Umum
Pasal 1 7 3
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat
menjalankan Praktik Mandiri dan/atau berpraktik di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain P raktik M andiri.
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan
menjalankan praktik wajib memiliki STR dan SIP.
(3) Ketentuan mengenai jenis Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang dapat menjalankan Praktik Mandiri
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 1 7 4
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam
menjalankan praktik harus dilakukan sesuai dengan
kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang
dimilikinya.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan standar profesi.
(3) Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 )
disusun oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh
Menteri.
(4) Kewenangan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sesuai dengan kompetensi tercantum dalam STR.
Pasal 1 7 5
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang berpraktik di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat melakukan
praktik di tempat lain.
(2) Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa rumah Pasien , rumah jompo, rumah singgah,
panti asuhan, panti sosial, dan tempat lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(3) Praktik di tempat lain dilakukan berdasarkan
penugasan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bekerja.
(4) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan
Praktik Mandiri dapat memberikan pelayanan
perawatan rumah ( home care ) dan pelayanan untuk
mendukung pelaksanaan program nasional di wilayah
kabupaten/kota penerbitan SIP.
Paragraf 2
Kewenangan Klinis
Pasal 1 7 6
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu dalam
memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kewenangan
klinis .
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melakukan
Pelayanan Kesehatan secara langsung kepada Pasien
atau yang berdampak pada keselamatan Pasien .
(3) Kewenangan klinis diberikan kepada Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan setelah melalui Kredensial.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a. Rumah Sakit ;
b. Puskesmas;
c. klinik;
d. balai k esehatan; dan
e. Praktik M andiri.
Pasal 1 7 7
(1) Penyelenggaraan Kredensial Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan di Rumah Sakit dilakukan oleh Tim Ad hoc
Kredensial.
(2) Tim Ad hoc Kredensial di Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan
disiplin ilmu yang serumpun; dan/atau
b. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan
kompetensi yang beririsan.
(3) Tim A d hoc Kredensial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersifat independen dan tidak memiliki konflik
kepentingan.
(4) Tim A d hoc Kredensial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memberikan rekomendasi kewenangan klinis
kepada pimpinan Rumah Sakit .
(5) Pimpinan Rumah Sakit berwenang penuh menetapkan
kewenangan klinis dengan mempertimbangkan hasil
rekomendasi Tim Ad hoc Kredensial.
Pasal 1 7 8
(1) Penyelenggaraan Kredensial Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang berpraktik di Puskesmas, klinik, dan
balai k esehatan dilakukan oleh Tim Ad hoc Kredensial
dinas kesehatan kabupaten/kota.
(2) Tim A d hoc Kredensial dinas kesehatan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota.
(3) Tim A d hoc Kredensial dinas kesehatan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas unsur:
a. perwakilan dinas kesehatan kabupaten/kota;
b. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan
disiplin ilmu yang serumpun; dan
c. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan
kompetensi yang beririsan.
(4) Tim A d hoc Kredensial dinas kesehatan
kabupaten/kota memberikan rekomendasi
kewenangan klinis kepada pimpinan Puskesmas,
klinik, atau balai kesehatan.
(5) Pimpinan Puskesmas, klinik, atau balai kesehatan
berwenang penuh menetapkan kewenangan klinis
dengan mempertimbangkan hasil rekomendasi T im A d
hoc Kredensial.
Pasal 1 7 9
(1) Penyelenggaraan Kredensial Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang berpraktik di Praktik Mandiri
dilakukan oleh T im A d hoc Kredensial dinas kesehatan
kabupaten/kota .
(2) Tim A d hoc Kredensial dinas kesehatan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota.
(3) Tim A d hoc Kredensial dinas kesehatan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas unsur:
a. perwakilan dinas kesehatan kabupaten/kota;
b. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan
disiplin ilmu yang serumpun; dan
c. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan
kompetensi yang beririsan.
(4) Tim A d hoc Kredensial dinas kesehatan
kabupaten/kota memberikan rekomendasi
kewenangan klinis kepada kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota.
(5) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota berwenang
penuh menetapkan kewenangan klinis dengan
mempertimbangkan hasil rekomendasi T im A d hoc
Kredensial.
Pasal 1 80
(1) Kewenangan klinis bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang diberikan melalui Kredensial berlaku
selama 5 (lima) tahun.
(2) Setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan r ekredensial.
(3) Rekredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan proses Kredensial ulang terhadap Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan.
(4) Rekredensial dapat dilakukan sebelum 5 (lima) tahun,
dalam hal:
a. terdapat perubahan kualifikasi pendidikan
dan/atau kompetensi;
b. pasca pembinaan pelanggaran etik dan/atau
disiplin profesi;
c. pasca pembinaan sanksi administratif lainnya;
d. hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan
praktik;
e. adanya gangguan k esehatan fisik dan/atau
mental; dan/atau
f. perpindahan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5) Penilaian Kredensial meliputi:
a. kualifikasi pendidikan;
b. STR dan SIP;
c. k esehatan fisik dan mental;
d. riwayat malpraktik;
e. r iwayat pelanggaran etik dan/atau disiplin profesi;
dan
f. riwayat pekerjaan.
(6) Penilaian r ekredensial meliputi:
a. kualifikasi pendidikan;
b. STR dan SIP;
c. kecukupan SKP;
d. k esehatan fisik dan mental;
e. riwayat malpraktik;
f. r iwayat pelanggaran etik dan/atau disiplin profesi;
d an
g. riwayat pekerjaan.
(7) Kewenangan klinis diberikan kepada Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dalam bentuk s urat p enugasan
k linis.
(8) S urat p enugasan k linis sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dilampirkan dengan rincian kewenangan klinis
dan keterangan tempat praktik dan diterbitkan paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah Kredensial atau
r ekredensial.
(9) Penyelenggaraan Kredensial dan r ekredensial wajib
dilaporkan melalui S istem I nformasi Kesehatan yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional.
Pasal 1 81
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat
mengajukan keberatan kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal terhadap hasil penetapan
kewenangan klinis.
(2) Keberatan diajukan dalam hal terdapat:
a. kesenjangan antara rincian kewenangan klinis
yang ditetapkan dengan kompetensi yang dimiliki;
dan/atau
b. dugaan konflik kepentingan.
Pasal 1 82
(1) Dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan,
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat
melaksanakan Pelimpahan Kewenangan .
(2) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus
menetapkan jenis Pelayanan Kesehatan yang dapat
dilakukan Pelimpahan Kewenangan .
(3) Pelimpahan Kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
a. P elimpahan Kewenangan secara m andat; dan
b. P elimpahan Kewenangan secara d elega si .
(4) Pelimpahan Kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan berdasark a n:
a. kompetensi yang dimiliki oleh penerima
kewenangan; dan
b. hasil analisis kebutuhan pelayanan.
(5) Pelimpahan Kewenangan harus dilakukan secara
tertulis dari pemberi kewenangan kepada penerima
kewenangan.
Pasal 1 83
(1) Pelimpahan Kewenangan secara m andat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 82 ayat (3) huruf a dilakukan
dengan ketentuan:
a. diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sesuai dengan kompetensinya;
b. berada di bawah pengawasan pemberi mandat;
c. tidak termasuk pengambilan keputusan ; dan
d. tanggung jawab tetap berada pada pemberi
mandat .
(2) Penerima mandat harus membuat laporan kepada
pemberi mandat.
Pasal 1 8 4
(1) Pelimpahan Kewenangan secara d elega si sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 82 ayat (3) huruf b dilakukan
dengan ketentuan:
a. pemberi delegasi berhalangan;
b. diberikan kepada Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan tertentu yang terlatih dan memiliki
kompetensi sesuai dengan kewenangan klinis yang
didelegasikan ; dan
c. tanggung jawab beralih sepenuhnya pada
penerima delegasi .
(2) Pemberi delegasi berhalangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa kondisi :
a. cuti sesuai ketentuan peraturan perundang -
undangan;
b. tugas kedinasan di dalam maupun luar negeri; dan
c. keadaan tertentu lainnya yang memakan waktu 1
(satu) bulan sampai 3 (tiga) bulan.
(3) Penerima delegasi harus membuat laporan kepada
pemberi delegasi.
Paragraf 3
Kewenangan d alam Keadaan Tertentu
Pasal 1 8 5
(1) Dalam keadaan tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar
kewenangannya.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
a. ketiadaan Tenaga Medis dan/atau Tenaga
Kesehatan di suatu wilayah tempat Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan bertugas;
b. kebutuhan program pemerintah;
c. penanganan kegawatdaruratan medis; dan/atau
d. kejadian luar biasa, wabah, dan/atau darurat
bencana.
(3) Pemberian pelayanan di luar kewenangan oleh Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan dalam keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
memperhatikan keselamatan Pasien dan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Pasal 18 6
(1) Ketiadaan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan di
suatu wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 8 5
ayat (2) huruf a ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota setempat.
(2) Pemberian kewenangan dalam hal ketiadaan Tenaga
Medis dan/atau Tenaga Kesehatan dilakukan setelah
Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan mengikuti
Pelatihan atau Fellowship untuk mendapatkan
penambahan dan/atau peningkatan kompetensi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 18 7
(1) Kebutuhan program pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 8 5 ayat (2) huruf b ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangan.
(2) Pemberian kewenangan dalam hal pelaksanaan
kebutuhan program pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui pen ugasan setelah
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengikuti
Pelatihan , Fellowship , atau orientasi yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Pasal 18 8
(1) Penanganan kegawatdaruratan medis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 8 5 ayat (2) huruf c dilakukan
oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam waktu
segera untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan
pencegahan kedisabilitasan.
(2) Pemberian kewenangan dalam hal penanganan
kegawatdaruratan medis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria
kegawatdaruratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Pasal 18 9
(1) Kejadian luar biasa, wabah, dan/atau darurat bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 8 5 ayat (2) huruf
d ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.
(2) Pemberian kewenangan dalam hal kejadian luar biasa,
wabah, dan/atau darurat bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarka n
penugasan dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.
Bagian Kese puluh
Insentif atau Disinsentif k epada Pemerintah Daerah
Paragraf 1
Umum
Pasal 1 90
Pemberian insentif atau disinsentif kepada Pemerintah
Daerah bertujuan untuk mencapai pemenuhan dan
pemerataan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta
kelengkapan sarana , prasarana , dan alat kesehatan di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 1 91
(1) Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan serta sarana , prasarana ,
dan alat kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(2) Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif atau
disinsentif kepada Pemerintah Daerah dalam
pemenuhan kebutuhan Tenaga Medis dan Ten aga
Kesehatan , sarana , prasarana , dan alat k esehatan.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan dukungan kepada Pemerintah Daerah
dalam pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan , sarana , prasarana , dan alat kesehatan di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai standar.
(4) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pengenaan sanksi tertentu kepada
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan pemenuhan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan , sarana ,
prasarana , dan alat kesehatan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sesuai standar.
Pasal 1 92
(1) Insentif atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 91 ayat (2) berupa:
a. fiskal; dan
b. nonfiskal.
(2) Insentif atau d isinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Pemerintah Daerah
berkenaan dengan pemenuhan :
a. ketersediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
di Fasilitas Pelayanan Kesehatan khususnya di
daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan; dan
b. kelengkapan sarana , prasarana , dan alat
k esehatan .
Pasal 19 3
(1) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 92
ayat (1) huruf a berupa dana yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undanga n.
(2) Menteri dapat mengusulkan indikator pemenuhan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan kelengkapan
sarana , prasarana , dan alat kesehatan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan sesuai standar kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan sebagai dasar untuk pemberian
insentif fiskal.
Pasal 19 4
(1) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 92 ayat (1) huruf b berupa:
a. p enghargaan ;
b. peningkatan kapasitas;
c. program prioritas Kementerian Kesehatan; dan
d. bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemberian i nsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.
Paragraf 2
Tata Cara Pemberian Insentif atau Disinsentif
Pasal 19 5
Pemberian insentif fiskal dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 19 6
(1) Pemberian i nsentif atau d isinsentif nonfiskal
dilak sanakan melalui penilaian kinerja pemenuhan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan kelengkapan
sarana , prasarana , dan alat k esehatan dengan
berdasarkan klasterisasi daerah.
(2) Klasterisasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan mempertimbangkan daerah
tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta kriteria
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(3) Daerah yang mendapat insentif nonfiskal merupakan
daerah dengan kinerja pemenuhan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehata n dan kelengkapan sarana , prasarana ,
dan alat k esehatan dengan peringkat terbaik di setiap
klaster.
BAB V
PENINGKATAN MUTU TENAGA MEDIS DAN TENAGA
KESEHATAN
Pasal 19 7
(1) Peningkatan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dilakukan melalui penyelenggaraan Pelatihan dan/atau
kegiatan peningkatan kompetensi.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan pembelajaran dalam upaya
pemeliharaan, pengembangan, dan/atau penambahan
kompetensi dengan mengacu pada kurikulum
terstandar.
(3) Kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
pembelajaran non Pelatihan berupa:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. workshop ;
d. bimbingan teknis;
e. coaching;
f. mentoring ; dan
g. kegiatan lain untuk peningkatan kompetensi.
Pasal 1 9 8
Peningkatan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 7
dilakukan untuk memastikan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan memiliki kompetensi dalam memberikan
Pelayanan Kesehatan yang berkualitas.
Pasal 1 9 9
(1) Pengelolaan Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan
kompetensi terintegrasi melalui Sistem Informasi
Kesehatan Nasional.
(2) Pengelolaan Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan
kompetensi dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. penyelenggaraan; dan
c. evaluasi.
P asal 200
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab atas ketersediaan dan akses Pelatihan dan/atau
kegiatan peningkatan kompetensi dalam rangka
mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi - tingginya.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyusun
perencanaan kebutuhan Pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi dengan mengacu pada:
a. rencana induk bidang kesehatan ;
b. rencana pembangunan jangka menengah
nasional ;
c. pola penyakit; dan
d. program prioritas yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Perencanaan kebutuhan Pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi dilakukan untuk jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau
setiap tahun dengan memperhatikan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Perencanaan kebutuhan Pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi menjadi pedoman bagi setiap
penyelenggara Pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi.
Pasal 201
(1) Hasil perencanaan kebutuhan Pelatihan dan/atau
kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 200 ayat (2) menjadi dasar
dalam penyusunan kurikulum dan mekanisme
penyelenggaraan.
(2) Kurikulum dan mekanisme penyelenggaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
memperhatikan jenis materi yang dapat berupa spesifik
keprofesian, kesehatan umum, dan non kesehatan.
Pasal 202
(1) Penyusunan kurikulum Pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 201 dilakukan oleh Lembaga
Pelatihan .
(2) Selain Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kurikulum Pelatihan juga dapat disusun oleh
kementerian/lembaga terkait dalam rangka kebutuhan
program bidang kesehatan.
(3) Dalam menyusun kurikulum Pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Lembaga Pelatihan
atau kementerian/lembaga terkait mengacu pada
standar kurikulum.
(4) Standar kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
( 3 ) disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil.
(5) Kurikulum Pelatihan yang disusun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan
informasi mengenai nilai SKP sesuai jenis materi oleh
Kolegium.
(6) Kurikulum Pelatihan dan informasi mengenai nilai SKP
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) didaftarkan pada
Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Pasal 203
(1) Dalam penyelenggaraan kegiatan peningkatan
kompetensi mengacu pada standar mekanisme
penyelenggaraan yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
(2) Kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai SKP oleh
Kolegium.
Pasal 20 4
(1) Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi
dilakukan oleh Lembaga Pelatihan yang terakreditasi.
(2) Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendaftarkan Pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi melalui Sistem Informasi
Kesehatan Nasional.
(3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus dapat
mengakses informasi tentang Pelatihan dan/atau
kegiatan peningkatan kompetensi.
(4) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan
mengikuti Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) harus
terdaftar di dalam Sistem Informasi Kesehatan
Nasional.
Pasal 20 5
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat mengikuti
Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi
di dalam negeri dan di luar negeri.
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mengikuti
Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi
di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan telah dinyatakan lulus oleh Lembaga Pelatihan
mendapatkan sertifikat.
(3) Sertifikat Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan
kompetensi diterbitkan melalui Sistem Informasi
Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi
Kesehatan Nasional.
(4) Sertifikat Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan
kompetensi mencantumkan nilai SKP dalam ranah
pembelajaran.
(5) Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
mengikuti Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan
kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga di luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelatihan
dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi harus
direkognisi oleh Kolegium.
(6) Hasil rekognisi Pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi digunakan oleh Kolegium
untuk menetapkan nilai SKP.
Pasal 20 6
Dalam rangka penjaminan mutu, Lembaga Pelatihan
dilakukan akreditasi dan evaluasi secara berkelanjutan oleh
Menteri melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Pasal 20 7
(1) Akreditasi Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 6 dilakukan untuk menilai serta
menetapkan status dan level untuk pertama kali dan
berlaku selama 5 (lima) tahun.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan unsur:
a. struktur dan tata kelola lembaga;
b. manajemen mutu;
c. kurikulum dan program pembelajaran;
d. sumber daya manusia; dan
e. sarana dan prasarana.
(3) Level akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. akreditasi paripurna dengan kewenangan
menyelenggarakan Pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi berskala lokal, nasional,
dan internasional;
b. akreditasi madya dengan kewenangan
menyelenggarakan Pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi berskala lokal dan
nasional;
c. akreditasi dasar dengan kewenangan
menyelenggarakan Pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi berskala lokal.
(4) Selama mas a A kreditasi Lembaga Pelatihan berlaku ,
dilakukan pemantauan dan evaluasi secara
berkelanjutan sebagai dasar pemberian p enghargaan
dan sanksi.
(5) Akreditasi otomatis diperpanjang apabila hasil
pemantauan dan evaluasi Lembaga Pelatihan bernilai
baik.
(6) Lembaga Pelatihan yang telah ditetapkan dengan status
terakreditasi diberikan sertifikat disertai level akreditasi
oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(7) Lembaga Pelatihan yang belum terakreditasi dapat
menyelenggarakan Pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi melalui kerja sama dengan
Lembaga Pelatihan yang terakreditasi.
Pasal 2 08
(1) Lembaga Pelatihan yang telah terakreditasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 memiliki hak:
a. l evel akreditasi paripurna :
1) m enyelenggarakan kegiatan P elatihan
dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi
berskala lokal, nasional , dan internasional;
dan
2) d apat menerima kerja sama penyelenggaraan
P elatihan dan/atau kegiatan peningkatan
kompetensi berskala lokal, nasional , dan
internasional ,
b. l evel akreditasi madya:
1) m enyelenggarakan kegiatan P elatihan
dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi
berskala lokal dan nasional;
2) m enyelenggarakan kegiatan P elatihan
dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi
berskala internasional bekerja sama dengan
lembaga terakreditasi paripurna; dan
3) d apat menerima kerja sama penyelenggaraan
P elatihan dan/atau kegiatan peningkatan
kompetensi berskala lokal dan nasional ,
c. l evel akreditasi dasar :
1) m enyelenggarakan kegiatan P elatihan
dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi
berskala lokal ;
2) m enyelenggarakan kegiatan P elatihan
dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi
berskala nasional bekerja sama dengan
lembaga terakreditasi madya atau paripurna ;
dan
3) d apat menerima kerja sama penyelenggaraan
P elatihan dan/atau kegiatan peningkatan
kompetensi berskala lokal.
(2) Lembaga Pelatihan yang telah terakreditasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 wajib:
a. m enyelenggarakan P elatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi bidang kesehatan yang
teregistrasi Kementerian Kesehatan ;
b. m enyampaikan rencana P elatihan dan/atau
kegiatan peningkatan kompetensi yang akan
diselenggarakan setiap tahun ke pada Kementerian
Kesehatan melalui S istem I nformasi K esehatan
N asional ;
c. m enyelenggarakan kegiatan P elatihan dan/atau
kegiatan peningkatan kompetensi tidak berbayar
paling sedikit 2 (dua) kali se tiap tahun ;
d. m elaksanakan kegiatan audit mutu internal dan
menyampaikan laporan kepada Kementerian
Kesehatan melalui S istem I nformasi K esehatan
N asional ;
e. m elakukan pengendalian mutu P elatihan
dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku ;
f. m ematuhi ketentuan penyelenggaraan P elatihan
dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi lain
dan ketentuan kerja sama ; dan
g. m ematuhi ketentuan aspek kepatuhan
administrasi, aspek kepatuhan terhadap
peraturan perundang - u n dangan, aspek kepuasan
pelanggan , dan aspek penunjang .
Pasal 20 9
(1) Evaluasi secara berkelanjutan dilakukan dengan
melihat kepuasan dari peserta dan pemangku
kepentingan terhadap hasil penyelenggaraan Pelatihan
dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi.
(2) Evaluasi secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhatikan unsur:
a. kepatuhan administrasi;
b. kepuasan dari peserta dan pemangku
kepentingan;
c. evaluasi kualitas hasil pembelajaran peserta
Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan
kompetensi; dan
d. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang - undangan dan/atau kebijakan
penyelenggaraan Pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi.
(3) Evaluasi secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional dan survei secara berkala.
Pasal 2 10
(1) Dalam penyelenggaraan kegiatan peningkatan
kompetensi dapat dilakukan Fellowship sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dan program pengembangan
pendidikan keprofesian berkelanjutan.
(2) Program pengembangan pendidikan keprofesian
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilakukan melalui:
a. pelaksanaan praktik/Pelayanan Kesehatan yang
langsung berhubungan dengan keahlian atau
profesinya kepada Pasien , klien, dan/atau
masyarakat;
b. pembelajaran dan/atau pengabdian masyarakat;
c. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
d. publikasi ilmiah.
BAB VI
KESEJAHTERAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pasal 2 11
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam
menjalankan praktik berhak:
a. mendapatkan pelindungan hukum sepanjang
melaksanakan tugas sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan profesi, standar
prosedur operasional, dan etika profesi, serta
kebutuhan k esehatan Pasien ;
b. mendapatkan informasi yang lengkap dan benar
dari Pasien atau keluarganya;
c. mendapatkan gaji/ Upah , Imbalan Jasa , dan
Tunjangan Kinerja yang layak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan;
d. mendapatkan pelindungan atas keselamatan,
k esehatan kerja, dan keamanan;
e. mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan
ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan;
f. mendapatkan pelindungan atas perlakuan yang
tidak sesuai dengan harkat dan martabat
manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial
budaya;
g. mendapatkan Penghargaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan;
h. mendapatkan kesempatan untuk
mengembangkan diri melalui pengembangan
kompetensi, keilmuan, dan karier di bidang
keprofesiannya;
i. menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang
bertentangan dengan standar profesi, standar
pelayanan, standar prosedur operasional, kode
etik, atau ketentuan peraturan perundang -
undangan; dan
j. mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bertugas di
daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, daerah
bermasalah kesehatan atau daerah tidak diminati,
serta kawasan hutan dan komunitas adat terpencil juga
berhak atas tunjangan atau insentif khusus , dukungan
sarana, prasarana, dan alat kesehatan, serta kenaikan
pangkat luar biasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat
menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila
memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan
harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta
nilai sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, termasuk tindakan keker asan, pelecehan,
dan Perundungan .
Pasal 2 12
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan
praktik wajib:
a. memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan
standar profesi, standar pelayanan profesi, standar
prosedur operasional, dan etika profesi serta
kebutuhan k esehatan Pasien ;
b. memperoleh persetujuan dari Pasien atau keluarganya
atas tindakan yang akan diberikan;
c. menjaga rahasia k esehatan Pasien ;
d. membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen
tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang
dilakukan; dan
e. merujuk Pasien ke Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan
kewenangan yang sesuai.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Tenaga Pendukung atau Penunjang
Kesehatan
Pasal 213
(1) Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan
mempunyai hak:
a. mendapatkan pelindungan hukum sepanjang
melaksanakan tugas sesuai dengan standar
prosedur operasional;
b. mendapatkan gaji/ Upah yang layak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan;
c. mendapatkan pelindungan atas keselamatan,
k esehatan kerja, dan keamanan;
d. mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan
ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan;
e. mendapatkan pelindungan atas perlakuan yang
tidak sesuai dengan harkat dan martabat
manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial
budaya;
f. mendapatkan penghargaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan;
g. mendapatkan kesempatan untuk
mengembangkan diri melalui pengembangan
kompetensi, keilmuan, dan karier di bidang
keprofesiannya; dan
h. mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(2) Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan
mempunyai kewajiban:
a. bekerja sesuai dengan standar prosedur
operasional dan etika di tempat kerja untuk
mendukung produktivitas kinerja Fasilitas
Pelayanan Kesehatan atau institusi lain di bidang
k esehatan;
b. menjaga data dan informasi rahasia yang dimiliki
Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain di
bidang k esehatan; dan
c. mematuhi aturan yang berlaku pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan atau institusi lain di bidang
k esehatan.
Bagian Ketiga
Penghitungan Upah , Imbalan Jasa, Tunjangan Kinerja, dan
Tunjangan atau Insentif Khusus Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan
Paragraf 1
Penghitungan Upah
Pasal 2 14
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam
menjalankan praktik berhak menerima penghasilan
berupa Upah dan pendapatan non Upah yang layak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
komponen:
a. Upah tanpa tunjangan;
b. Upah Pokok dan Tunjangan Tetap ;
c. Upah Pokok dan Tunjangan Tidak Tetap ; atau
d. Upah P okok, Tunjangan Teta p, dan Tunjangan
Tidak Tetap .
(3) Tunjangan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dan huruf d dapat berupa tunjangan profesi,
tunjangan jabatan , atau tunjangan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(4) Tunjangan Tidak Tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dan huruf d dapat berupa Tunjangan
Kinerja, Imbalan Jasa , atau tunjangan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(5) Upah yang layak bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan milik masyarakat diberikan sesuai dengan
Perjanjian Kerja, peraturan perusahaan , perjanjian
kerja bersama , dan / atau p erjanjian k erja s ama.
(6) Pemberian Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
didasarkan atas Hubungan Kerja atau Hubungan
Kemitraan.
(7) Penghitungan pemberian Upah bagi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan mempertimbangkan:
a. jenjang pendidikan;
b. kompetensi, keahlian, atau spesialisasi;
c. masa kerja sebagai Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan;
d. beban kerja;
e. produktivitas dan kinerja Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan;
f. risiko pekerjaan;
g. jenjang karier profesional sebagai Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan;
h. tempat bertugas; dan
i. pertimbangan objektif lainnya.
(8) Jenjang karier profesional sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf g merupakan jalur karier profesional
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara vertikal
dari satu jenjang ke jenjang karier yang lebih tinggi dan
dievaluasi berdasarkan penilaian kinerja Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan yang sesuai dengan kompetensi
dan standar prof esi yang dipersyaratkan dalam suatu
jabatan.
(9) Pendapatan non Upah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pembayaran kepada Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan yang dinyatakan dalam bentuk
uang untuk pemenuhan kebutuhan keagamaan,
memotivasi peningkatan produktivitas, atau
peningkatan kesejahteraan.
Pasal 2 15
Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah, gaji /U pah, I mbalan J asa, dan
T unjangan K inerja diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Pasal 21 6
(1) Upah yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan ditetapkan berdasarkan satuan waktu
dan/atau satuan hasil.
(2) Upah berdasarkan satuan waktu dibayarkan dalam
kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(3) Pemberian Upah dibayarkan sekurang - kurangnya
sebesar Upah minimum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(4) Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah Pokok dan
Tunjangan Tetap , besar Upah Pokok paling sedikit 75%
(tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah Pokok dan
Tunjangan Tetap .
(5) Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah Pokok,
Tunjangan Tetap, dan Tunjangan Tidak Tetap, besar
Upah Pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima
persen) dari jumlah Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.
(6) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah Pokok dan
Tunjangan Tidak Tetap, Upah Pokok paling sedikit
sebesar Upah minimum.
(7) Pemberian Upah Pokok bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan berdasarkan perhitungan struktur dan skala
Upah .
Pasal 21 7
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi
kerja wajib mengutamakan Hubungan Kerja bagi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan
praktik/bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta
meminimalkan Hubungan Kemitraan.
(2) Perbandingan jumlah antara Hubungan Kerja dan
Hubungan Kemitraan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
menjadi salah satu parameter penilaian akreditasi
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Rasio maksimal Hubungan Kemitraan dibandingkan
Hubungan Kerja di setiap Fasilitas Pelayanan
Kesehatan ditetapkan oleh Menteri dan dapat diubah
sesuai kebutuhan.
Pasal 21 8
(1) Hubungan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 7 hanya dapat digunakan untuk Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kualifikasi,
spesialisasi, dan/atau kompetensi tertentu dengan
jumlah terbatas.
(2) Hubungan Kemitraan yang mengatur hak dan
kewajiban, antara Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau
pemberi kerja dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(3) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam Hubungan
Kemitraan berhak mendapatkan kompensasi, yang
dapat berupa Imbalan Jasa dan/atau bentuk lain yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.
Pasal 21 9
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi
kerja wajib menyusun, menetapkan , dan menerapkan
struktur dan skala Upah dengan memperhatikan
kemampuan dan produktivitas Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
(2) Struktur dan skala Upah wajib diinformasikan kepada
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta harus
dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja antara
Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi kerja
dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(3) Struktur dan skala Upah disusun dengan
mempertimbangkan:
a. j enjang k arier p rofesional ;
b. kompetensi;
c. masa kerja; dan/atau
d. lingkungan kerja.
(4) Penyusunan struktur dan skala Upah menggunakan
tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Pasal 2 20
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi kerja
melakukan peninjauan Upah secara berkala dengan
memperhatikan kemampuan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dan produktivitas.
Paragraf 2
Penghitungan Imbalan Jasa
Pasal 2 21
Imbalan Jasa ditetapkan berdasarkan satuan hasil sesuai
dengan jumlah Pasien yang dilayani dan jenis pelayanan
yang telah disepakati antara pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan atau pemberi kerja dengan Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan.
Pasal 2 22
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam menghitung
Imbalan Jasa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat
menggunakan perhitungan satuan biaya ( unit cost ) dengan
membuat jalur klinis ( clinical pathway ) dari masing - masing
diagnosa dan perawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Paragraf 3
Penghitungan Tunjangan Kinerja
Pasal 2 23
(1) Tunjangan Kinerja Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
ditetapkan berdasarkan capaian kinerja dan
produktivitas yang diberikan secara berkala dalam
periode waktu tertentu.
(2) Pemberian Tunjangan Kinerja disesuaikan dengan
kemampuan keuangan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Penghitungan Tunjangan Kinerja bagi Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan didasarkan pada:
a. indikator kinerja individu; dan
b. indikator kinerja unit.
(4) Pedoman penghitungan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan
mempertimbangkan pencapaian:
a. kualitas dan kuantitas;
b. efektifitas dan efisiensi;
c. presensi; dan/atau
d. kepemimpinan.
(5) Besaran nilai Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian
Kerja , peraturan p erusahaan, atau perjanjian kerja
ber sama.
Bagian Keempat
Penghargaan dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Paragraf 1
Umum
Pasal 2 24
Penghargaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
berprestasi diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan atas prestasi dalam Pelayanan Kesehatan
dan/atau peran dalam keberhasilan satu atau beberapa
program k esehatan di wilayah kerjanya.
Pasal 2 25
Pemberian Penghargaan bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan bertujuan untuk:
a. meningkatkan motivasi dan prestasi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dalam melakukan pengabdian dan
inovasi di bidang Pelayanan Kesehatan kepada
masyarakat;
b. meningkatkan kinerja Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dalam menjalankan tugas Pelayanan
Kesehatan; dan
c. menjadikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sebagai agen perubahan di bidang k esehatan.
Pasal 22 6
(1) Penghargaan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dapat diberikan kepada pegawai pemerintah, pegawai
nonpemerintah, anggota Tentara Nasional
Indonesia / Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik
pemerintah.
(3) Pegawai nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang bekerja di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan milik masyarakat.
(4) Anggota Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik
Tentara Nasional Indonesia / Kepoli sian Negara
Republik Indonesia.
Paragraf 2
Bentuk Penghargaan
Pasal 22 7
Bentuk Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 6 ayat (1) berupa:
a. finansial; dan
b. nonfinansial.
Pasal 22 8
(1) Bentuk Penghargaan finansial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 7 huruf a berupa:
a. uang; dan/atau
b. barang atau natura.
(2) Bentuk Penghargaan nonfinansial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 7 huruf b berupa:
a. tanda kehormatan;
b. kenaikan jenjang kari e r fungsional/profesional
atau kenaikan pangkat luar biasa;
c. piagam;
d. pin;
e. kesempatan prioritas untuk pengembangan
kompetensi; dan/atau
f. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau
acara kenegaraan.
(3) Selain bentuk Penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dapat diberikan Penghargaan dalam bentuk
lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Pasal 22 9
Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 6 ayat (1) dapat bersifat:
a. lokal;
b. nasional; dan
c. internasional.
Paragraf 3
Tata Cara Pemberian Penghargaan
Pasal 2 30
Pemberian Penghargaan bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dapat diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
c. Pemerintah Daerah;
d. perusahaan/badan usaha; dan
e. perseorangan.
Pasal 2 31
Tata cara pemberian Penghargaan bagi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan terdiri atas:
a. pengajuan;
b. penilaian;
c. pemberian; dan
d. pencabutan.
Pasal 2 32
(1) Pengajuan pemberian Penghargaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 31 huruf a dapat melalui:
a. pengusulan; atau
b. tanpa pengusulan.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dapat dilakukan oleh:
a. kementerian/lembaga;
b. Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
c. Pemerintah Daerah;
d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
e. perusahaan/badan usaha; dan/atau
f. masyarakat.
(3) Pemberian Penghargaan tanpa pengusulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
dengan penilaian secara langsung oleh penyelenggara
pemberi Penghargaan .
Pasal 2 33
(1) Penilaian pemberian Penghargaan bagi Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan dilakukan oleh tim penilai .
(2) Unsur penilaian meliputi:
a. persyaratan calon penerima Penghargaan ; dan
b. kriteria yang ditentukan oleh penyelenggara.
Pasal 2 34
(1) Persyaratan calon penerima Penghargaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 33 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. jenis ketenagaan;
b. masa kerja;
c. tempat kerja; dan
d. rekam jejak.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penyelenggara pemberian Penghargaan dapat
menetapkan persyaratan lainnya.
Pasal 235
(1) Kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 33 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. prestasi dan/atau inovasi dalam pembangunan
bidang k esehatan;
b. keteladanan dalam Pelayanan Kesehatan;
c. pengabdian dalam Pelayanan Kesehatan; dan
d. kemanfaatan bagi masyarakat.
(2) Inovasi dalam pembangunan bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
memperhatikan ketentuan hak kekayaan intelektual.
(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggara pemberian Penghargaan dapat
menetapkan kriteria lainnya.
Pasal 23 6
(1) Penyelenggara pemberi an Penghargaan membentuk tim
penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh pe nyelenggara pemberi an
Penghargaan .
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
terdiri atas unsur:
a. penyelenggara pemberian Penghargaan ;
b. unsur P emerintah P usat/ Pemerintah D aerah;
c. unsur pakar/praktisi di bidang kesehatan;
dan /atau
d. masyarakat.
(4) Tim p enilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah ganjil dan paling sedikit berjumlah 3 (tiga)
orang.
Pasal 23 7
Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 3 ayat (1)
memiliki tugas:
a. menyusun kriteria penilaian;
b. melakukan proses penilaian dengan objektif dan
transparan;
c. melakukan rekapitulasi dan penelaahan atas usulan
pemberian Penghargaan ;
d. menyampaikan usulan nama penerima Penghargaan
hasil seleksi;
e. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian
Penghargaan ;
f. menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan penilaian;
dan
g. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh
penyelenggara pemberian Penghargaan .
Paragraf 4
Pemberian Penghargaan
Pasal 23 8
Pemberian Penghargaan dapat diterima oleh:
a. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan penerima
Penghargaan ; atau
b. ahli waris penerima Penghargaan yang telah meninggal
dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Pasal 23 9
Pemberian Penghargaan dapat dilaksanakan pada:
a. perayaan hari besar nasional;
b. perayaan hari kesehatan nasional; atau
c. hari lain sesuai dengan ketentuan penyelenggara.
Pasal 2 40
Penerima Penghargaan memiliki kewajiban:
a. menjaga nama baik atas Penghargaan yang telah
diberikan;
b. menjaga dan memelihara tanda Penghargaan yang telah
diberikan; dan
c. memberikan keteladanan sebagai motivasi bagi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan dalam mendukung
keberhasilan pembangunan bidang k esehatan.
Pasal 2 41
(1) Penyelenggara p emberi an Penghargaan memiliki
kewenangan untuk mencabut Penghargaan yang telah
diberikan.
(2) Pencabutan Penghargaan dilaksanakan apabila
penerima Penghargaan :
a. melanggar Pancasila dan U ndang - Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. melakukan tindak pidana korupsi atau tindak
pidana lainnya;
c. diberhentikan dari jabatan atau unit kerja baik
karena pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri maupun pemberhentian
dengan tidak hormat sebagai pegawai; dan/atau
d. menjadi anggota organisasi terlarang baik di dalam
maupun luar negeri.
(3) Pelaksanaan pencabutan Penghargaan dilakukan
melalui penerbitan surat keputusan pencabutan tanda
Penghargaan .
Paragraf 5
Tata Cara Pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Pasal 2 42
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dapat
diusulkan menerima kenaikan pangkat luar biasa,
yaitu:
a. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan penerima
Penghargaan tingkat lokal, nasional, maupun
internasional; dan/atau
b. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan
kepulauan , daerah bermasalah kesehatan atau
daerah tidak diminati, serta kawasan hutan dan
komunitas adat terpencil.
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi
kinerja dan kriteria tertentu.
(3) Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. prestasi kerja; dan
b. kemanfaatan bagi masyarakat.
(4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) berupa:
a. bertugas paling singkat 3 (tiga) tahun di daerah
tertinggal, perbatasan, dan kepulauan , daerah
bermasalah kesehatan atau daerah tidak diminati,
serta kawasan hutan dan komunitas adat
terpencil ;
b. mempunyai inovasi dalam melaksanakan
tugasnya;
c. aktif berkontribusi dalam program pemerintah
bidang k esehatan; dan/ atau
d. aktif berkontribusi dalam pelayanan, pendidikan,
dan penelitian bidang k esehatan.
(5) Selain pemenuhan kinerja dan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), kenaikan pangkat
luar biasa juga dapat diberikan bagi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang gugur saat melakukan
penugasan.
Pasal 2 43
Mekanisme pemberian kenaikan pangkat luar biasa:
a. bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
berstatus pegawai pemerintah/Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
b. bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan
status pegawai nonpemerintah sesuai dengan
peraturan instansi pemberi kenaikan pangkat luar
biasa.
Bagian Kelima
Pelindungan Hukum
Paragraf 1
Umum
Pasal 2 44
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam
menjalankan praktik berhak mendapatkan
pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas
sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan
profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi,
serta kebutuhan k esehatan Pasien .
(2) Pelindungan hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan ditujukan untuk:
a. memberikan kepastian hukum kepada Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan
Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan;
b. menjamin bekerja tanpa paksaan dan ancaman
dari pihak lain; dan
c. menjamin bekerja sesuai dengan kewenangan dan
kompetensi keprofesiannya.
Pasal 2 45
(1) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 44 diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Pelindungan hukum oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh Direktur Jenderal.
(3) Dalam memberikan pelindungan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat
melibatkan Konsil dan Majelis Disiplin Profesi.
(4) Pelindungan hukum oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh dinas kesehatan .
(5) Pelindungan hukum oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh unit yang memiliki fungsi
pencegahan dan penanganan permasalahan hukum
bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
Pasal 24 6
Pelindungan h ukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan meliputi:
a. p elindungan h ukum dalam rangka mencegah Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan melakukan pelanggaran;
dan
b. p elindungan h ukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang menghadapi permasalahan hukum.
Paragraf 2
Pelindungan Hukum d alam r angka Pencegahan
Pasal 24 7
(1) Pemerintah Pusat melakukan p elindungan h ukum
dalam rangka pencegahan melalui:
a. penetapan kebijakan terkait p elindungan h ukum;
b. penetapan standar profesi, standar kompetensi,
dan standar pelayanan;
c. penerbitan SIP Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dalam kondisi tertentu;
d. penyediaan dan pengelolaan kanal pengaduan;
dan
e. pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan p elindungan h ukum dalam rangka
pencegahan.
(2) Penyediaan dan pengelolaan kanal pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24 8
Konsil melakukan p elindungan h ukum dalam rangka
pencegahan melalui:
a. penerbitan STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
dan
b. dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi
teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
Pasal 24 9
Pemerintah Daerah melakukan p elindungan h ukum dalam
rangka pencegahan melalui:
a. pelaksanaan kebijakan pelindungan hukum bagi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat;
b. penerbitan SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
dan
c. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
standar profesi, standar kompetensi, dan standar
pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayah
kerjanya.
Pasal 2 50
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib
melakukan pelindungan hukum dalam rangka
pencegahan melalui:
a. menetapkan dan mensosialisasikan:
1) pedoman pelayanan, standar prosedur
operasional, panduan praktik klinik ,
dan/atau jalur klinis ( c linical p athway ) yang
ada di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
2) jenis Pelayanan Kesehatan yang dapat
dilimpahkan kewenangan dari Tenaga Medis
kepada Tenaga Kesehatan, antar Tenaga
Medis , dan antar Tenaga Kesehatan di
lingkungan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
dan
3) pedoman perilaku pegawai termasuk Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan di lingkungan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan ,
b. melakukan Evaluasi Kompetensi Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan melalui pemberian
Kredensial dan menerbitkan surat penugasan
klinis serta rincian kewenangan klinis;
c. memastikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan:
1) memiliki STR dan SIP;
2) melakukan praktik keprofesian sesuai dengan
kewenangan klinis;
3) mendapatkan persetujuan tindakan dari
Pasien dan/atau keluarga Pasien , kecuali
dalam kondisi kegawatdaruratan; dan
4) bekerja dalam lingkungan aman secara fisik,
mental, moral, kesusilaan, dan nilai sosial
budaya ,
d. membuat kanal pengaduan Pasien dan/atau
keluarga Pasien dan melakukan penanganan serta
penyelesaian secara tepat;
e. membuat kanal pengaduan internal terhadap
perlakuan yang tidak sesuai harkat dan martabat
manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial
budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan,
dan Perundungan , serta menindaklanjutinya
secara tepat;
f. melakukan mitigasi risiko terhadap perlakuan
yang tidak sesuai harkat dan martabat manusia,
moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya,
termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan
Perundungan ; dan
g. memfasilitasi tersedianya manfaat pelindungan
tanggung gugat profesi secara proporsional bagi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
mempunyai potensi tuntutan hukum dalam
menjalankan praktik profesi.
(2) Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan hanya
melakukan praktik keprofesian pada satu F asilitas
P elayanan K esehatan , pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan memfasilitasi manfaat pelindungan
tanggung gugat profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g secara penuh.
(3) Fasilitasi manfaat pelindungan tanggung gugat profesi
bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan peserta
program pendidikan spesialis dilakukan oleh
penyelenggara pendidikan asal peserta didik.
(4) Dalam melaksanakan pelindungan hukum bagi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan, pimpinan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dapat membentuk unit yang
berfungsi dalam pencegahan dan penanganan
permasalahan hukum.
Pasal 2 51
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat
menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila
memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan
harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta
nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan,
pelecehan, dan Perundungan .
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
menghentikan Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pelindungan
hukum dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah
Daerah , dan Pemerintah Pusat.
(3) Penghentian Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sepanjang bukan dalam rangka
tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan
ke disabilitas an seseorang pada keadaan gawat darurat
dan/atau bencana.
(4) Kriteria tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Pasal 2 52
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib
melakukan mitigasi potensi permasalahan hukum yang
kemungkinan dihadapi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
(2) Mitigasi potensi permasalahan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. melakukan penanganan keluhan Pasien dan/atau
keluarga Pasien secara tepat dan cepat;
b. melakukan pendekatan kekeluargaan dengan
Pasien dan/atau keluarga Pasien ; dan/atau
c. melakukan pembinaan bagi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang melakukan pelanggaran
etika dan disiplin.
(3) Penanganan keluhan Pasien dan/atau keluarga Pasien
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat
berupa:
a. secara aktif mendengarkan keluhan Pasien
dan/atau keluarga Pasien atas Pelayanan
Kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan; dan/atau
b. mencari solusi atas keluhan Pasien dan/atau
keluarga Pasien serta memberikan jawaban.
Paragraf 3
Pelindungan Hukum b agi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan y ang Menghadapi Permasalahan Hukum
Pasal 2 53
Bentuk p elindungan h ukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang menghadapi permasalahan hukum dalam
menjalankan praktik profesinya dapat dilakukan melalui:
a. penyelesaian perselisihan;
b. penegakan etika profesi;
c. penegakan disiplin keilmuan ; dan
d. penegakan hukum.
Pasal 254
(1) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 53 huruf a dapat dilakukan melalui
pengadilan dan di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Penyelesaian perselisihan diutamakan di luar
pengadilan berupa a lternatif p enyelesaian s engketa.
(3) Alternatif pen yelesaian s engketa sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2 ) dapat dilakukan dengan cara:
a. negosiasi;
b. konsiliasi; dan/atau
c. mediasi.
(4) Alternatif p enyelesaian s engketa dapat dilakukan di
tingkat Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah
Daerah , dan Pemerintah Pusat secara berjenjang.
Pasal 2 55
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam
melakukan a lternatif p enyelesaian s engketa,
membentuk tim yang terdiri dari unsur:
a. unit yang berfungsi dalam pencegahan dan
penanganan permasalahan hukum; dan
b. penasehat ahli atau mediator.
(2) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim
dapat melibatkan unsur lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Alternatif p enyelesaian s engketa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menerima pengaduan dari Pasien atau keluarga
Pasien yang kepentingannya dirugikan atas
pelayanan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
b. melakukan identifikasi dan kajian hukum yang
komprehensif terkait pengaduan; dan
c. melakukan n egosiasi, k onsiliasi, dan/atau
m ediasi.
(4) Hasil dari negosiasi, konsiliasi, dan/atau mediasi
dituangkan dalam bentuk akta perdamaian.
(5) Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan di
internal Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi penyelesaian
perselisihan.
(6) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran disiplin, aduan
perselisihan dapat disampaikan kepada Majelis Disiplin
Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Pasal 25 6
(1) Pemerintah Daerah dalam melakukan a lternatif
p enyelesaian s engketa, membentuk tim yang terdiri
dari unsur:
a. dinas kesehatan;
b. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
c. penasehat ahli atau mediator.
(2) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim
dapat melibatkan unsur lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Alternatif p enyelesaian s engketa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menerima pengaduan atau laporan dari:
1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
2) Pasien atau keluarga Pasien ; dan/atau
3) pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan ,
b. melakukan identifikasi dan kajian hukum yang
komprehensif terkait pengaduan atau laporan; dan
c. melakukan n egosiasi, k onsiliasi, dan/atau
m ediasi .
(4) Hasil dari n egosiasi, k onsiliasi, dan/atau m ediasi
dituangkan dalam bentuk akta perdamaian.
(5) Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan di
tingkat Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat
berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk
memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
Pasal 25 7
(1) Pemerintah Pusat dalam melakukan a lternatif
p enyelesaian s engketa, membentuk tim yang terdiri
dari unsur:
a. Kementerian Kesehatan;
b. Konsil; dan
c. penasehat ahli atau m ediator.
(2) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim
dapat melibatkan unsur lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Alterna tif p enyelesaian s engketa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. menerima pengaduan atau laporan dari:
1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
2) Pasien atau keluarga Pasien ;
3) pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
dan/atau
4) Pemerintah Daerah ,
b. melakukan identifikasi dan kajian hukum yang
komprehensif terkait pengaduan atau laporan; dan
c. melakukan n egosiasi, k onsiliasi, dan/atau
m ediasi.
(4) Hasil dari negosiasi, konsiliasi, dan/atau mediasi
dituangkan dalam bentuk akta perdamaian .
Pasal 25 8
(1) Penegakan etika profesi sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 53 huruf b dilakukan melalui penegakan kode
etik profesi yang melibatkan F asilitas P elayanan
K esehatan dan organisasi profesi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Penegakkan disiplin keilmuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 53 huruf c dilakukan dalam bentuk
penegakan disiplin profesi melalui:
a. putusan Majelis Disiplin Profesi atas pengaduan
Pasien atau keluarga Pasien; dan/atau
b. pemberian rekomendasi Majelis Disiplin Profesi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan
Pasal 25 9
(1) Dalam rangka penegakan disiplin profesi sebagaimana
dimaksud Pasal 25 8 ayat (2), pimpinan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan wajib:
a. memberikan data yang lengkap kepada Majelis
Disiplin Profesi ketika dilakukan verifikasi di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
b. memfasilitasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
selama proses persidangan di Majelis Disiplin
Profesi.
(2) Dalam hal diputuskan adanya pelanggaran disiplin
profesi, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
berkoordinasi dengan Konsil dan Pemerintah Daerah
untuk melakukan pembinaan terhadap Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan.
Pasal 2 60
(1) Dalam rangka penegakan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 53 huruf d, pimpinan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan wajib memberikan bantuan
hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dalam bentuk:
a. konsultasi hukum; dan/atau
b. pemberian pendampingan dalam penyelesaian
sengketa.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh internal atau eksternal Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
(3) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses
hukum dan ganti rugi.
(4) Bantuan hukum dari eksternal Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dapat melibatkan unsur asosiasi Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dan/atau manfaat pelindungan
tanggung gugat profesi yang dimiliki oleh Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan.
Pasal 2 61
(1) Dalam rangka penegakan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 53 huruf d, Pemerintah Daerah
melakukan fasilitasi dan advokasi terkait permasalahan
hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(2) Fasilitasi dan advokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat melibatkan:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan/atau
c. akademisi, praktisi , atau profesional.
Pasal 2 62
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan hukum atas
permintaan dari p impinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
atau Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan
Praktik Mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Pasal 2 63
(1) Dalam rangka penegakan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 53 huruf d, Pemerintah Pusat
melakukan fasilitasi dan advokasi terkait permasalahan
hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan atas
permintaan dari Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Selain atas permintaan dari Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Pemerintah Pusat
dapat langsung melakukan fasilitasi dan advokasi
terhadap permasalahan hukum berskala nasional dan
meresahkan masyarakat.
(3) Fasilitasi dan advokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1 ) dan ayat (2) dapat melibatkan:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. Pemerintah Daerah;
c. asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan/atau
d. akademisi, praktisi , atau profesional.
Pasal 2 64
Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menghadapi
permasalahan hukum pidana atau perdata, terlebih dahulu
dimintakan rekomendasi kepada Majelis Disiplin Profesi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 2 65
Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan ditetapkan
sebagai tersangka oleh penyidik tanpa terlebih dahulu
dimintakan reko mendasi dari Majelis Disiplin Profesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 64 , Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dapat melakukan upaya hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Bagian Keenam
Pencegahan dan Penanganan Perundungan
Pasal 26 6
Perundungan terdiri atas:
a. Perundungan fisik;
b. Perundungan verbal;
c. Perundungan siber; dan
d. Perundungan nonfisik , nonverbal , dan nonsiber.
Pasal 26 7
(1) Perundungan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 6 huruf a merupakan Perundungan yang melibatkan
kontak fisik antara pelaku dengan korban dan/atau
pemberian perintah atau tugas yang dapat berakibat
kelelahan, cedera fisik , dan/atau gangguan psikologis.
(2) Perundungan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penganiayaan;
b. pemberian hukuman fisik;
c. pemberian tugas yang tidak wajar;
d. pelecehan seksual secara fisik; dan/atau
e. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai
perundungan fisik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(3) Cedera fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas cedera fisik ringan, sedang , atau berat berupa rasa
sakit, luka memar, luka lecet, luka robek , dan/atau
gangguan organ dalam tubuh.
(4) Gangguan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas gangguan psikologis ringan, sedang , dan
berat.
Pasal 26 8
(1) Perundungan verbal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 6 huruf b merupakan Perundungan yang
dilakukan dengan dengan kata - kata yang menyakitkan,
merendahkan, atau mengintimidasi secara langsung
yang dapat berakibat gangguan psikologis.
(2) Perundungan verbal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penghinaan;
b. ancaman dan/atau intimidasi;
c. pelecehan seksual verbal;
d. diskriminasi dikarenakan s uku, a gama, r as , dan
a ntar golongan ; dan/atau
e. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai
Perundungan verbal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(3) Gangguan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas gangguan psikologis ringan, sedang , dan
berat.
Pasal 26 9
(1) Perundungan siber sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 6 huruf c merupakan Perundungan dalam
bentuk tulisan, berita atau teks, foto, suara, dan/atau
video melalui media elektronik, media sosial, dan
platform chatting yang dapat menimbulkan gangguan
psikologis.
(2) Perundungan siber sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penghinaan;
b. ancaman dan/atau intimidasi;
c. penyebaran berita atau teks, foto, suara, dan video;
d. pelecehan seksual melalui media elektronik;
e. diskriminasi dikarenakan s uku, a gama, r as , dan
antar golongan ; dan/atau
f. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai
Perundungan siber sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(3) G angguan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas gangguan psikologis ringan, sedang , dan
berat.
(4) Dalam hal pembuktian Perundungan siber , dapat
melibatkan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital.
Pasal 2 70
(1) Perundungan nonfisik, nonverbal, dan nonsiber
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 6 huruf d
merupakan Perundungan yang menyebabkan kerugian
materi a l, melanggar keyakinan agama dan budaya,
pengucilan, diskriminasi, yang tidak termasuk dalam
kategori Perundungan fisik, verbal, dan siber , yang
dapat menimbulkan gangguan psikologis.
(2) Perundungan nonfisik, nonverbal, dan nonsiber
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. p embiayaan atau iuran yang tidak wajar di luar
ketentuan resmi dalam proses pendidikan dan
pelayanan;
b. fasilitasi kepada konsulen , senior , keluarga
konsulen , atau keluarga senior di luar kegiatan
akademik;
c. fasilitasi kepada pimpina n, atasan , senior ,
keluarga pimpinan , keluarga atasan , atau
keluarga senior di luar tugas sebagai pegawai;
d. pemaksaan tindakan yang tidak sesuai dengan
keyakinan agama atau budaya;
e. diskriminasi dikarenakan s uku, a gama, r as , a ntar
golongan, almamater, dan kekeluargaan; dan/atau
f. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai tindakan
Perundungan nonfisik , nonverbal , dan nonsiber
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(3) G angguan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas gangguan psikologis ringan, sedang , dan
berat .
Pasal 2 71
Penentuan bentuk, jenis, tingkat cedera atau gangguan fisik ,
dan gangguan psikologis berdasarkan hasil pemeriksaan
oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan
keahliannya.
Pasal 2 72
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib
melakukan upaya pencegahan Perundungan di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat dilakukan
oleh:
a. Tenaga Medis ;
b. Tenaga Kesehatan;
c. pendidik dan tenaga kependidikan;
d. peserta didik; dan/atau
e. pegawai lainnya.
(2) Upaya pencegahan Perundungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. menyusun pedoman dan standar prosedur
operasional pencegahan dan penanganan
Perundungan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. memasukkan substansi pencegahan dan
penanganan Perundungan peserta didik ke dalam
pedoman penyelenggaraan pendidikan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan;
c. membentuk tim pencegahan dan penanganan
Perundungan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan ;
d. menyediakan kanal pengaduan internal pelaporan
Perundungan ;
e. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi
terkait pencegahan dan penanganan Perundungan
di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
f. menyediakan sarana dan prasarana dalam upaya
pencegahan dan penanganan Perundungan di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
g. melakukan pengawasan terhadap proses
pendidikan dan pelayanan.
(3) Tim pencegahan dan penanganan Perundungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki
tugas membantu pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dalam upaya pencegahan dan penanganan
Perundungan serta menetapkan kategori sanksi.
(4) Tim pencegahan dan penanganan Perundungan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) dapat terdiri dari
unsur:
a. bidang sumber daya manusia pada organisasi
Fasilitas Pelayanan Kesehatan ;
b. institusi p endidikan;
c. k omite Tenaga Medis dan/atau T enaga K esehatan;
dan
d. unsur lain sesuai kebutuhan .
Pasal 2 73
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan
penanganan terhadap korban Perundungan meliputi:
a. menindaklanjuti adanya kejadian Perundungan di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik yang ditemukan
secara aktif maupun berasal dari pengaduan atau
laporan sesuai dengan kewenangannya;
b. memberikan fasilitasi pemulihan akibat cedera atau
gangguan fisik , dan gangguan psikologis kepada korban
Perundungan ;
c. memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi
korban dan saksi Perundungan ; dan
d. memberikan bantuan hukum kepada korban dan saksi
Perundungan dalam bentuk konsultasi hukum
dan/atau pemberian pendampingan hukum.
Pasal 2 74
(1) Perundungan fisik dapat berupa:
a. Perundungan fisik ringan, dengan kriteria:
1) tanpa cedera dengan gangguan psikologis
ringan sampai sedang; atau
2) terdapat cedera ringan tanpa gangguan
psikologis atau dengan gangguan psikologis
ringan sampai sedang.
b. Perundungan fisik sedang, dengan kriteria:
1) tanpa cedera atau cedera ringan dengan
gangguan psikologis berat; atau
2) cedera sedang tanpa gangguan psikologis
atau dengan gangguan psikologis ringan
sampai sedang.
c. Perundungan fisik berat, dengan kriteria:
1) cedera sedang dengan gangguan psikologis
berat;
2) cedera berat tanpa gangguan psikologis atau
dengan gangguan psikologis ringan sampai
berat; atau
3) pelecehan seksual secara fisik.
(2) Perundungan verbal dapat berupa:
a. Perundungan verbal ringan, dengan kriteria:
1) penghinaan tanpa gangguan psikologis atau
dengan gangguan psikologis ringan sampai
sedang; atau
2) diskriminasi dikarenakan s uku, a gama, r as ,
a ntar golongan, almamater, dan kekeluargaan
tanpa gangguan psikologis.
b. Perundungan verbal sedang, dengan kriteria:
1) penghinaan dengan gangguan psikologis
berat;
2) diskriminasi dikarenakan suku, agama, ras,
antar golongan, almamater, dan kekeluargaan
dengan gangguan psikologis ringan sampai
sedang; atau
3) ancaman dan/atau intimidasi tanpa
gangguan psikologis atau dengan gangguan
psikologis ringan sampai sedang.
c. Perundungan verbal berat, dengan kriteria:
1) diskriminasi dikarenakan suku, agama, ras,
antar golongan, almamater, dan kekeluargaan
dengan gangguan psikologis berat;
2) ancaman dan/atau intimidasi dengan
gangguan psikologis berat; atau
3) pelecehan seksual secara verbal.
(3) Perundungan siber dapat berupa:
a. Perundungan siber ringan, dengan kriteria:
1) penghinaan secara individu tanpa gangguan
psikologis atau dengan gangguan psikologis
ringan sampai sedang; atau
2) diskriminasi dikarenakan suku, agama, ras,
antar golongan, almamater, dan kekeluargaan
tanpa gangguan psikologis.
b. Perundungan siber sedang, dengan kriteria:
1) penghinaan secara individu dengan gangguan
psikologis berat;
2) penghinaan atau penyebaran berita atau teks,
foto, suara, dan /atau video di forum atau
komunitas tanpa gangguan psikologis atau
dengan gangguan psikologis ringan sampai
sedang;
3) diskriminasi dikarenakan suku, agama, ras,
antar golongan, almamater, dan kekeluargaan
dengan gangguan psikologis ringan sampai
sedang; atau
4) ancaman dan/atau intimidasi tanpa
gangguan psikologis atau dengan gangguan
psikologis ringan sampai sedang.
c. Perundungan siber berat, dengan kriteria:
1) p enghinaan atau penyebaran berita atau t eks,
foto, suara, dan /atau video di forum atau
komunitas dengan gangguan psikologis berat;
2) diskriminasi dikarenakan suku, agama, ras,
antar golongan, almamater, dan kekeluargaan
dengan gangguan psikologis berat;
3) ancaman dan/atau intimidasi dengan
gangguan psikologis berat; atau
4) pelecehan seksual secara siber.
(4) Perundungan nonfisik, nonverbal, dan nonsiber dapat
berupa:
a. Perundungan nonfisik, nonverbal, dan nonsiber
ringan, dengan kriteria diskriminasi dikarenakan
suku, agama, ras, antar golongan, almamater, dan
kekeluargaan tanpa gangguan psikologis.
b. Perundungan nonfisik, nonverbal, dan nonsiber
sedang, dengan kriteria:
1) diskriminasi dikarenakan suku, agama, ras,
antar golongan, almamater, dan kekeluargaan
dengan gangguan psikologis ringan sampai
sedang;
2) fasilitasi kepada pimpinan , atasan , senior ,
atau keluarganya di luar tugas sebagai
pegawai tanpa gangguan psikologis atau
dengan gangguan psikologis ringan sampai
sedang;
3) fasilitasi kepada konsulen , senior , atau
keluarganya di luar kegiatan akademik
sebagai peserta didik tanpa gangguan
psikologis atau dengan gangguan psikologis
ringan sampai sedang;
4) pembiayaan atau iuran yang tidak wajar di
luar biaya pendidikan resmi tanpa gangguan
psikologis atau dengan gangguan psikologis
ringan sampai sedang; atau
5) pemaksaan tindakan yang tidak sesuai
dengan keyakinan agama atau budaya tanpa
gangguan psikologis.
c. Perundungan nonfisik, nonverbal, dan nonsiber
berat, dengan kriteria:
1) diskriminasi dikarenakan suku, agama, ras,
antar golongan, almamater, dan kekeluargaan
dengan gangguan psikologis berat;
2) fasilitasi kepada pimpinan , atasan , senior ,
atau keluarga nya di luar tugas sebagai
pegawai dengan gangguan psikologis berat;
3) fasilitasi kepada konsulen , senior , atau
keluarganya di luar kegiatan akademik
sebagai peserta didik dengan gangguan
psikologis berat;
4) pembiayaan atau iuran yang tidak wajar di
luar biaya pendidikan resmi dengan gangguan
psikologis berat; atau
5) pemaksaan tindakan yang tidak sesuai
dengan keyakinan agama atau budaya
dengan gangguan psikologis ringan sampai
berat.
Pasal 2 75
Dalam hal Perundungan yang menyebabkan cacat fisik atau
kematian, tim pencegahan dan penanganan Perundungan
melimpahkan kepada pihak penegak hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 2 7 6
Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur,
bupati/wali kota, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
dan pimpinan institusi pendidikan memberikan bantuan
hukum kepada korban dan saksi Perundungan dalam
bentuk konsultasi hukum dan/atau pemberian
pendampingan hukum.
BAB VII
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 2 7 7
(1) Setiap penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya
Manusia Kesehatan harus dilakukan pencatatan dan
pelaporan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional dan sistem informasi lain sesuai dengan
ketentuan pera turan perundang - undangan.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d. Sumber Daya Manusia Kesehatan;
e. pimpinan penyelenggara pendidikan bidang
kesehatan;
f. Lembaga Pelatihan; dan
g. pihak lain yang terkait,
sesuai kewenangan masing - masing.
(3) Pencatatan dan pelaporan pengelolaan Sumber Daya
Manusia Kesehatan digunakan untuk:
a. pembinaan dan pengawasan dalam
penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya
Manusia Kesehatan;
b. perencanaan dan penganggaran terpadu;
c. pengambilan keputusan dan kebijakan; dan/atau
d. kegiatan lain .
BAB VII I
PENDANAAN
Pasal 27 8
Pendanaan pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 27 9
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota melaksanakan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai
dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing -
masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga
terkait, Konsil, Kolegium, M ajelis D isiplin P rofesi,
organisasi profesi, F asilitas P elayanan K esehatan,
institusi pendidikan, organisasi kemasyarakatan,
akademisi , pakar, dan/atau p ihak lain sesuai
kebutuhan .
(3) Pembinaan dan pengawasan terhadap pendidikan
tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dilaksanakan oleh m enteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dan
Menteri secara bersama sesuai dengan kewenangan
masing - masing.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. meningkatkan akses dan mutu Pelayanan
Kesehatan;
b. menjamin ketersediaan, pemerataan, dan mutu
Sumber Daya Manusia Kesehatan; dan
c. menjamin pemenuhan kesejahteraan Sumber
Daya Manusia Kesehatan.
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. komunikasi, informasi, edukasi, dan
pemberdayaan masyarakat;
b. sosialisasi dan advokasi;
c. penguatan kapasitas dan bimbingan teknis;
d. konsultasi;
e. pendidikan dan Pelatihan;
f. fasilitasi;
g. pendampingan; dan
h. pemberian p enghargaan .
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. pemantauan dan evaluasi;
b. pemeriksaan;
c. reviu dan audit; dan
d. bentuk pengawasan lainnya.
BAB X
SANKSI
Pasal 2 80
(1) Setiap Tenaga Medis , Tenaga Kesehatan , dan Tenaga
Pendukung atau Penunjang Kesehatan penerima
Bantuan Pendanaan Pendidikan yang melakukan
pelanggaran terhadap kontrak k in erja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) di kenai sanksi
administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota selaku pemberi Bantuan Pendanaan Pendidikan
sesuai dengan kewenangannya berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan pembayaran Bantuan Pendanaan
Pendidikan;
c. pengembalian pembayaran Bantuan Pendanaan
Pendidikan untuk komponen tertentu;
d. pemberhentian sebagai p enerima Bantuan
Pendanaan Pendidikan ;
e. kewajiban pengembalian dana bantuan yang telah
diterima; dan/atau
f. pemblokiran untuk mengikuti seleksi Bantuan
Pendanaan Pendidikan di masa mendatang.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 2 81
(1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan penerima
Bantuan Pendanaan Pendidikan yang melanggar
pelaksanaan kewajiban masa pengabdian sebag a imana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) di kenai sanksi
administratif oleh Menteri berupa pencabutan STR .
(2) Rekomendasi pencabutan STR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal setelah
dilakukan evaluasi pelaksanaan masa pengabdian.
(3) P encabutan STR dilaksanakan oleh Konsil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 2 82
(1) Setiap Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan
penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan yang
melanggar kewajiban melaksanakan masa pengabdian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) di kenai
sanksi berupa penjatuhan hukuman disiplin pegawai.
(2) Mekanisme penjatuhan hukuman disiplin pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Pasal 2 83
(1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan penerima
Bantuan Pendanaan Fellowship yang melanggar
kewajiban melaksanakan masa pengabdian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dikena i sanksi
administratif oleh Menteri berupa:
a. pencabutan STR dengan kualifikasi tambahan ;
dan /atau
b. pengembalian seluruh Bantuan Pendanaan
F ellowship .
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 284
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan peserta
penugasan khusus yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dikenai
sanksi administratif oleh Menteri, gubernur , atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian penghasilan; dan/atau
d. pemberhentian sebagai peserta penugasan khusus .
(2) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikenakan dengan ketentuan:
a. pertama kali melakukan pelanggaran;
b. berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
c. diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikenakan dengan ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan teguran lisan dan/atau tidak
melaksanakan perintah dari pengenaan sanksi
teguran lisan;
c. berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
d. diberikan paling banyak 1 (satu) kali.
(4) P enghentian penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dikenakan dengan ketentuan
pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa alasan
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(5) P emberhentian sebagai peserta penugasan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dikenakan dengan ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau
tidak melaksanakan perintah dari pengenaan
sanksi teguran tertulis;
c. pelanggaran kewajiban yang mengakibatkan
kerugian pasien, gangguan Pelayanan Kesehatan,
dan/atau pelanggaran hukum; dan /atau
d. meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Pasal 2 8 5
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat yang merupakan
penyelenggara Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 9 dikenai sanksi administratif
oleh Menteri berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikenakan dengan ketentuan:
a. pertama kali melakukan pelanggaran;
b. berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
c. diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(3) T eguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikenakan dengan ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan teguran lisan dan/atau tidak
melaksanakan perintah dari pengenaan sanksi
teguran lisan;
c. berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
d. diberikan paling banyak 1 (satu) kali.
(4) Sanksi administratif berupa pencabutan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan
dengan ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau
tidak melaksanakan perintah dari pengenaan
sanksi teguran tertulis; dan
c. pelaksanaan pencabutan izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 2 8 6
(1) Wahana Program Internsip sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 5 ayat (4), dokter dan dokter gigi
pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 6
ayat (4), serta dokter dan dokter gigi peserta Program
Internsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat
(3) yang melanggar ketentuan kewajiban dikenai sanksi
administratif oleh Menteri berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. rekomendasi penundaan penerbitan STR, untuk
pelanggaran yang dilakukan dokter dan dokter gigi
peserta Program Internsip; dan/atau
d. pemberhentian sebagai wahana Program Internsip,
dokter dan dokter gigi pendamping, atau dokter dan
dokter gigi peserta Program Internsip.
(2) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikenakan dengan ketentuan:
a. pertama kali melakukan pelanggaran;
b. berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
c. diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(3) T eguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikenakan dengan ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan teguran lisan dan/atau tidak
melaksanakan perintah dari pengenaan sanksi
teguran lisan;
c. berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
d. diberikan paling banyak 1 (satu) kali.
(4) Rekomendasi penundaan penerbitan STR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan dengan
ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau
tidak melaksanakan perintah dari pengenaan
sanksi teguran tertulis; dan
c. rekomendasi diberikan oleh Direktur Jenderal dan
dikoordinasikan dengan Konsil.
(5) Pemberhentian sebagai wahana Program Internsip,
dokter dan dokter gigi pendamping, atau dokter dan
dokter gigi peserta Program Internsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan dengan
ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau
tidak melaksanakan perintah dari pengenaan
sanksi teguran tertulis; dan/atau
c. pelanggaran kewajiban yang mengakibatkan
kerugian P asien, gangguan Pelayanan Kesehatan,
dan/atau pelanggaran hukum.
Pasal 2 8 7
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 7 ayat (1),
pembimbing atau pendamping sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 8 ayat (1), Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 20 ayat (1), dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 20
ayat (4) yang melanggar ketentuan kewajiban dikenai
sanksi administratif oleh Menteri berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sebagai pembimbing /pendamping
atau sebagai peserta adaptasi ;
d. pencabutan STR, SIP, surat tugas, atau surat
persetujuan bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan WNI LLN dan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan warga negara asing; dan/atau
e. penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 9 dan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 20 ayat (3) yang
melanggar ketentuan larangan dikenai sanksi
administratif oleh Menteri berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan STR, SIP, surat tugas, atau surat
persetujuan bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan WNI LLN dan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan warga negara asing.
(3) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan ayat (2) huruf a dikenakan dengan
ketentuan:
a. pertama kali melakukan pelanggaran;
b. berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
c. diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(4) T eguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan ayat (2) huruf b dikenakan dengan
ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan teguran lisan dan/atau tidak
melaksanakan perintah dari pengenaan sanksi
teguran lisan;
c. berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
d. diberikan paling banyak 1 (satu) kali.
(5) Pemberhentian sebagai pembimbing / pendamping atau
sebagai peserta adaptasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dikenakan dengan ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau
tidak melaksanakan perintah dari pengenaan
sanksi teguran tertulis; dan/atau
c. pelanggaran kewajiban yang mengakibatkan
kerugian P asien, gangguan Pelayanan Kesehatan,
dan/atau pelanggaran hukum.
(6) P encabutan STR, SIP, surat tugas, atau surat
persetujuan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
WNI LLN dan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dan ayat (2) huruf c dikenakan dengan
ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau
tidak melaksanakan perintah dari pengenaan
sanksi teguran tertulis; dan/atau
c. pelanggaran kewajiban yang mengakibatkan
kerugian P asien, gangguan Pelayanan Kesehatan,
dan/atau pelanggaran hukum.
(7) Penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e dikenakan dengan ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau
tidak melaksanakan perintah dari pengenaan
sanksi teguran tertulis; dan/atau
c. pelanggaran kewajiban yang mengakibatkan
kerugian Pasien, gangguan Pelayanan Kesehatan,
dan/atau pelanggaran hukum.
Pasal 28 8
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151
ayat (4) dan Pasal 158 ayat (5) dikena i sanksi
administratif oleh Menteri dan/atau gubernur sesuai
kewenangannya berupa teguran tertulis.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(3) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat melakukan evaluasi dalam pemberian
pendanaan bidang kesehatan kepada Pemerintah
Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Pasal 2 8 9
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar
ketentuan pelaksanaan validasi terhadap kelengkapan
persyaratan permohonan penerbitan SIP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 2 ayat (2) di kenai sanksi
administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
(2) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikenakan dengan ketentuan:
a. pertama kali melakukan pelanggaran;
b. berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
c. diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikenakan dengan ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan teguran lisan dan/atau tidak
melaksanakan perintah dari pengenaan sanksi
teguran lisan;
c. berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
d. diberikan paling banyak 1 (satu) kali.
(4) Penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dikenakan dengan ketentuan:
a. pelanggaran berulang; dan
b. telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau
tidak melaksanakan perintah dari pengenaan
sanksi teguran tertulis .
Pasal 2 90
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melakukan
penyalahgunaan akun dan/atau menggunakan pihak
ketiga dalam pengajuan Registrasi dan perizinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 72 dikenai sanksi
administratif oleh Menteri atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya berupa
penonaktifan STR dan/atau SIP .
(2) Dalam hal p enyalahgunaan akun dan /atau
penggunaan pihak ketiga dalam pengajuan Registrasi
dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dilakukan oleh bukan Tenaga Medis atau bukan T enaga
K esehatan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 2 9 1
(1) Lembaga Pelatihan yang melakukan pelanggaran
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 8
dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penurunan level akreditasi;
d. pembekuan sementara akun Lembaga Pelatihan;
dan/atau
e. pencabutan akreditasi.
(2) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikenakan dengan ketentuan:
a. pertama kali melakukan pelanggaran;
b. berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
c. diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(3) T eguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikenakan dengan ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan teguran lisan dan/atau tidak
melaksanakan perintah dari pengenaan sanksi
teguran lisan;
c. berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
d. diberikan paling banyak 1 (satu) kali.
(4) Penurunan level akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dikenakan dengan ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau
tidak melaksanakan perintah dari pengenaan
sanksi teguran tertulis; dan/atau
c. berisi ketetapan penurunan level akreditasi dan
perintah untuk segera mematuhi ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(5) Pembekuan sementara akun Lembaga Pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dikenakan dengan ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan sanksi penurunan level
akreditasi dan/atau tidak melaksanakan perintah
dari pengenaan sanksi penurunan level akreditasi;
dan/atau
c. pelanggaran kewajiban yang mengakibatkan
kerugian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sebagai peserta Pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi, dan/atau pelanggaran
hukum.
(6) Pengenaan sanksi pembekuan sementara akun
Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5):
a. berlaku selama 6 (enam) bulan dan/atau 12 (dua
belas) bulan sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukan; dan
b. selama masa pembekuan, Lembaga Pelatihan
tidak dapat menyelenggarakan atau mengadakan
kerja sama dalam penyelenggaraan Pelatihan
dan/atau peningkatan kompetensi dengan
Lembaga Pelatihan terakreditasi lainnya.
(7) P encabutan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dikenakan dengan ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan sanksi pembekuan sementara
akun Lembaga Pelatihan; dan/atau
c. pelanggaran kewajiban yang mengakibatkan
kerugian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sebagai peserta Pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi, dan/atau pelanggaran
hukum.
Pasal 2 9 2
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi
kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 7 dan Pasal 21 9 dikenai
sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai kewenangannya berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penyesuaian status akreditasi; dan/atau
d. pencabutan perizinan berusaha Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
(2) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikenakan dengan ketentuan:
a. pertama kali melakukan pelanggaran;
b. berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
c. diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(3) T eguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikenakan dengan ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan teguran lisan dan/atau tidak
melaksanakan perintah dari pengenaan sanksi
teguran lisan;
c. berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
d. diberikan paling banyak 1 (satu) kali.
(4) Penyesuaian status akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dikenakan dengan ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau
tidak melaksanakan perintah dari pengenaan
sanksi teguran tertulis; dan/atau
c. berisi ketetapan penyesuaian status akreditasi dan
perintah untuk segera mematuhi ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(5) Pencabutan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e dikenakan dengan ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan sanksi penyesuaian status
akreditasi; dan
c. pencabutan perizinan berusaha Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 29 3
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 50 , Pasal 2 51 ayat (2), Pasal 2 52 , dan Pasal 2 60
dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penyesuaian status akreditasi; dan/atau
d. pencabutan perizinan berusaha Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
(2) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikenakan dengan ketentuan:
a. pertama kali melakukan pelanggaran;
b. berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
c. diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(3) T eguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikenakan dengan ketentuan:
a. pelanggaran berulang ;
b. telah mendapatkan teguran lisan dan/atau tidak
melaksanakan perintah dari pengenaan sanksi
teguran lisan;
c. berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
d. diberikan paling banyak 1 (satu) kali.
(4) Penyesuaian status akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dikenakan dengan ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau
tidak melaksanakan perintah dari pengenaan
sanksi teguran tertulis; dan/atau
c. berisi ketetapan penyesuaian status akreditasi dan
perintah untuk segera mematuhi ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(5) Pencabutan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dikenakan dengan ketentuan:
a. pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan sanksi penyesuaian status
akreditasi; dan
c. pencabutan perizinan berusaha Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 2 9 4
(1) Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 72
ayat (1) yang melakukan Perundungan fisik ringan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 74 ayat (1) huruf
a , P erundungan verbal ringan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 74 ayat (2) huruf a , P erundungan siber
ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (3)
huruf a , dan P erundungan nonfisik, nonverbal, dan
nonsiber ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
274 ayat (4) huruf a dikenai sanksi oleh Menteri,
gubernur, bupati/wali kota, pimpinan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan , dan /atau pimpinan institusi
pendidikan sesuai dengan kewenangannya berupa :
a. pencatatan di Sistem Informasi Kesehatan yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional;
b. tidak boleh memberikan pelayanan di tempat
terjadinya Perundungan selama 3 (tiga) bulan;
c. bagi tenaga pendidik atau peserta pendidikan
dikenai penghentian sementara ( skorsing ) paling
singkat 3 (tiga) bulan ;
d. untuk pegawai pemerintah, anggota Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia dilakukan penegakan disiplin pegawai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan; dan/atau
e. untuk pegawai selain sebagaimana dimaksud pada
huruf d , dilakukan penegakan disiplin pegawai
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 72
ayat (1) yang melakukan Perundungan fisik sedang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (1) huruf
b , P erundungan verbal sedang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 274 ayat (2) huruf b , P erundungan siber
sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat
(3) huruf b , dan P erundungan nonfisik, nonverbal, dan
nonsiber sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
274 ayat (4) huruf b dikenai sanksi dikenai sanksi oleh
Menteri, gubernur, bupati/wali kota, pimpinan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan , dan /atau pimpinan institusi
pendidikan sesuai dengan kewenangannya berupa :
a. pencatatan di Sistem Informasi Kesehatan yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional;
b. penonaktifan STR dan SIP paling lama 6 (enam)
bulan;
c. penonaktifan sebagai tenaga pendidik atau peserta
didik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan paling lama
6 (enam) bulan;
d. untuk pegawai pemerintah, anggota Tentara
Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik
Indonesia dilakukan penegakan disiplin pegawai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan; dan/atau
e. untuk pegawai selain sebagaimana dimaksud pada
huruf d dilakukan penegakan disiplin pegawai
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 72
ayat (1) yang melakukan Perundungan fisik berat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (1) huruf
c , P erundungan verbal berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 274 ayat (2) huruf c , P erundungan siber
berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (3)
huruf c , dan P erundungan nonfisik, nonverbal, dan
nonsiber berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274
ayat (4) huruf c dikenai sanksi dikenai sanksi oleh
Menteri, gubernur, bupati/wali kota, pimpinan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan , dan /atau pimpinan institusi
pendidikan sesuai dengan kewenangannya berupa :
a. pencatatan di Sistem Informasi Kesehatan yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional;
b. penonaktifan STR dan SIP selama 12 ( dua belas )
bulan ;
c. penonaktifan sebagai tenaga pendidik atau peserta
didik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selama 12
( dua belas ) bulan ;
d. bagi tenaga pendidik tidak mendapat kesempatan
menjadi guru besar atau pencabutan gelar bagi
yang telah menjadi guru besar;
e. bagi pegawai pemerintah, anggota Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia dilakukan penegakan disiplin pegawai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan; dan/atau
f. bagi pegawai selain sebagaimana dimaksud pada
huruf e dilakukan penegakan disiplin pegawai
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 2 9 5
(1) Pengenaan sanksi administratif bagi pelaku
Perundungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 9 4
disampaikan secara tertulis.
(2) Dalam hal pelanggaran dilakukan berulang, pelaku
Perundungan dikena i sanksi administratif setingkat
lebih tinggi.
(3) Penetapan sanksi administratif berdasarkan bukti -
bukti dan hasil pemeriksaan oleh Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sesuai dengan keahliannya.
(4) Penetapan sanksi administratif oleh Menteri, gubernur,
bupati/wali kota, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sesuai dengan kewenangannya dapat
dilaksanakan oleh:
a. tim pencegahan dan penanganan nasional ;
b. tim pencegahan dan penanganan di provinsi atau
kabupaten/kota; atau
c. tim pencegahan dan penanganan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan .
Pasal 2 9 6
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melakukan upaya
pencegahan dan penanganan Perundungan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
272 dikenai sanksi administrati f oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
berupa:
a. s anksi ringan berupa membuat action plan pencegahan
dan penanganan Perundungan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
b. s anksi sedang berupa:
1) penurunan status akreditasi; dan/atau
2) pembekuan kegiatan pendidikan pada p rogram
s tudi terjadinya Perundungan selama 6 (enam)
bulan.
c. s anksi berat berupa:
1) penurunan status akreditasi;
2) pencabutan status Rumah Sakit pendidikan;
dan/atau
3) penghentian kegiatan pendidikan pada p rogram
s tudi terjadinya Perundungan secara permanen.
Pasal 2 9 7
Selain s anksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 9 6 , bagi
pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dikena i
sanksi berupa:
a. penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan bagi pegawai yang status
kepegawaiannya pada pemerintah, Tentara Nasional
Indonesia , atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dan
b. penegakan disiplin sesuai dengan peraturan yang
berlaku bagi pegawai selain sebagaimana dimaksud
pada huruf a.
Pasal 29 8
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 52 ayat (2), Pasal
5 9, Pasal 6 5 ayat (4), Pasal 6 6 ayat (4), Pasal 70 ayat (3),
Pasal 11 7 ayat (1), Pasal 11 8 ayat (1), Pasal 11 9, Pasal
1 20 ayat (1), Pasal 1 20 ayat (3) , Pasal 1 20 ayat (4) , 151
ayat (4), Pasal 15 2 ayat (2) , Pasal 158 ayat (5), Pasal
20 8 , Pasal 21 7, Pasal 21 9, Pasal 2 50 , Pasal 2 51 ayat (2),
Pasal 2 52 , dan Pasal 2 60 dapat diketahui berdasarkan:
a. pengaduan; dan /atau
b. hasil monitoring dan evaluasi.
(2) P engaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh:
a. perorangan;
b. kelompok; dan/atau
c. institusi/lembaga/instansi/organisasi.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan administrasi:
a. peristiwa yang dilaporkan tidak dimaksudkan
untuk penyelesaian atas tuntutan ganti rugi;
b. pe ngaduan dilakukan secara tertulis; dan
c. belum pernah di adukan dan/atau diperiksa.
(4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat paling sedikit:
a. identitas pe ngadu , meliputi nama lengkap, alamat
lengkap, nomor kontak (telepon atau email ) yang
dapat dihubungi;
b. nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
c. pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang diadukan ;
d. waktu pelanggaran dilakukan;
e. alasan pengaduan atau kronologis peristiwa yang
diadukan;
f. keterangan yang memuat fakta, data, atau
petunjuk terjadinya pelanggaran; dan
g. nama saksi - saksi dan keterlibatannya.
(5) M onitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh
kementerian/lembaga terkait dan/atau Pemerintah
Daerah.
Pasal 29 9
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 8
ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri, gubernur,
bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Menteri, gubernur, bupati/wali kota atau pejabat yang
ditunjuk wajib menjamin kerahasiaan identitas
pe ngadu , kecuali untuk kepentingan penegakan
hukum.
Pasal 300
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota atau pejabat yang
ditunjuk setelah menerima pengaduan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 9 membentuk tim panel yang
bersifat ad hoc untuk menindaklanjuti pengaduan .
(2) Tata kerja tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal .
BAB X I
PEDOMAN TEKNIS
Pasal 30 1
Pedoman teknis mengenai:
a. t ata cara perhitungan Perencanaan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan ;
b. rekomendasi penyelenggaraan pendidikan tinggi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan ;
c. penyelenggaraan bantuan pendanaan pendidikan ;
d. penyelenggaraan Fellowship ;
e. p enyelenggaraan Penempatan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan ;
f. penyelenggaraan Program Internsip dokter dan dokter
gigi ;
g. p endayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
WNI LLN dan warga negara asing ;
h. p endayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara Indonesia ke luar negeri ;
i. penyelenggaraan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan ;
j. tata cara Kredensial dan r ekredensial Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan;
k. t ata cara pemberian i nsentif atau d isinsentif nonfiskal ;
l. penyelenggaraan akreditasi Lembaga Pelatihan;
m. pengelolaan Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan
kompetensi ;
n. penghitungan Tunjangan Kinerja bagi Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan yang bekerja di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan milik masyarakat ;
o. penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan Sumber
Daya Manusia Kesehatan ,
ditetapkan oleh Menteri.
BAB X I I
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Residen yang sedang melaksanakan tugas berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9
Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga
Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9
Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga
Kesehatan tetap melaksanakan tugasnya sampai
dengan selesai masa penempatan;
b. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sedang
melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2018 t entang
Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam
mendukung Program Nusantara Sehat tetap
melaksanakan tugasnya sampai dengan selesai masa
penempatan;
c. Dokter Spesialis yang sedang melaksanakan tugas
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 36 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 t entang
Pendayagunaan Dokter Spesialis tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan selesai masa penempatan;
d. D okter dan dokter gigi yang sedang melaksanakan
Program Internsip berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter
Gigi tetap melaksanakan P rogram Internsip sampai
dengan selesai masa pendayagunaan ;
e. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN dan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN yang
sedang melaksanakan evaluasi kompetensi dan
adaptasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 14 Tahun 2022 tentang Program Adaptasi
Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar
Negeri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan , Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara
Asing, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor
41 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program
Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara
Indonesia Lul usan Luar Negeri, Peraturan Konsil
Kedokteran Indonesia Nomor 97 Tahun 2021 ten tang
Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia
Lulusan Luar Negeri , dan Peraturan Konsil Kedokteran
Indonesia Nomor 111 Tahun 2023 tentang Penambahan
Kompetensi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia
Lulusan Luar Negeri, tetap melaksanakan evaluasi
kompetensi dan adaptasi sampai dengan selesai masa
pendayagunaan ; dan
f. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
asing yang didayagunakan pada kegiatan di luar
Pelayanan Kesehatan dan telah memperoleh surat
persetujuan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendayagunaan Tenaga
Kesehatan Warga Negara Asing dan Peraturan Konsil
Kedokteran Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang
Persetujuan Ahli Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kedokteran / Kedokteran Gigi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor
46 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 22 Tahun 2014
tentang Persetujuan Alih Ilmu Pengetahuan d an
Teknologi Kedokteran/Kedokteran Gigi tetap
melaksanakan kegiatan sampai dengan selesai masa
pendayagunaan.
Pasal 30 3
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang belum
melaksanakan p enerbitan SIP Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan melalui sistem informasi pelayanan publik yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional
harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri
ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 30 4
SIP , Surat Tugas, dan surat penugasan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan
masa berlakunya berakhir .
Pasal 30 5
(1) Selama belum ditetapkannya standar profesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (3),
kewenangan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dalam menjalankan praktik mengacu pada Peraturan
Menteri Kesehatan yang mengatur mengenai
penyelenggaraan praktik dan/atau pekerjaan masing -
masing Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan dinas kesehatan
kabupaten/kota harus menyesuaikan dengan
ketentuan penyelenggaraan Kredensial dan
rekredensial Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Menteri ini mul ai berlaku.
Pasal 30 6
Lembaga Pelatihan yang m enyelenggarakan Pelatihan
dan/atau kegiatan Peningkatan Kompetensi harus
menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri
ini mulai berlaku.
Pasal 3 0 7
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi kerja
harus menyesuaikan dengan ketentuan pemberian Upah
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam jangka waktu
paling lama 1 ( satu ) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai
berlaku.
Pasal 3 0 8
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus
menyesuaikan dengan ketentuan pelindungan hukum serta
pencegahan dan penanganan P erundungan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
BAB XI I I
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3 09
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
725/Menkes/SK/V/2003 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelatihan di Bidang Kesehatan ;
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1192/Menkes/P er /X/2004 tentang Pendirian
Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan;
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
889/Menkes/P er /V/2011 tentang Registrasi, Izin
Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 322);
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2048/Menkes/P er /X/2011 t entang Penganugerahan
T anda Penghargaan Bidang Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 692) sepanjang
mengatur mengenai penghargaan ba g i tenaga medis
dan tenaga kesehatan ;
e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan
Pelaksanaan Praktik Kedokteran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 671) ;
f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 97);
g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013
tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 165);
h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis
Optisien d an Optometris (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 589);
i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ortotis
Prostetis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 655);
j. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan d an Praktik
Okupasi Terapis (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 656);
k. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis
Wicara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 719);
l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga
Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 477);
m. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
648);
n. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1128);
o. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik
Fisioterapis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1536);
p. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 139);
q. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2015
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Teknisi
Kardiovaskuler (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 896);
r. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan
Sumber Daya Manusia Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 705);
s. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2015
tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke Luar
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 740);
t. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2015
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli
Teknologi Laboratorium Medik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 867);
u. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
979);
v. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus
Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 18 6 2) ;
w. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata
Anestesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 719);
x. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi
dan Mulut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 889);
y. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2016
t entang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian
Penghargaan bagi Tenaga Kesehatan Teladan di Pusat
Kesehatan Masyakat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 830) ;
z. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016
tentang Perubahan a tas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi,
Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1137) ;
aa. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 T ahun 2016
tentang Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi
Pendidikan Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1395);
bb. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 123);
cc. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 954);
dd. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2017
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog
Klinis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1493);
ee. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2018
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga
Kesehatan Tradisional Jamu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 943);
ff. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2018
tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam
rangka mendukung Nusantara Sehat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 998);
gg. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2018
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur
Terapis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1024);
hh. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2019
tentang Konsultan Manajemen Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 863);
ii. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor
38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 912);
jj. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2019
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden
Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter
Spesialis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1121);
kk. Peraturan Menteri Kesehatan No mor 83 Tahun 2019
tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1626);
ll. Peraturan Menteri Kesehatan No mor 6 Tahun 2020
tentang Konsultan Manajemen Kesehatan Warga
Negara Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 541);
mm. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2021
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga
Kesehatan Tradisional Interkontinental (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 493);
nn. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2021
tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1092);
oo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan
Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 314);
pp. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2022
tentang Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga
Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 541);
qq. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022
tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan
Fellowship (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1246);
rr. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2023
tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga
Negara Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 95);
ss. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 6 Tahun
2011 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 354);
tt. Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 17 Tahun 2013
tentang Registrasi Sementara dan Registrasi Bersyarat
bagi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Asing (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298);
uu. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 18
Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Registrasi Dokter
dan Dokter Gigi Berbasis Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319);
vv. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21
Tahun 2014 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi
Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan
Dokter Gigi Spesialis (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 478);
ww. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 22
Tahun 2014 tentang Persetujuan Ahli Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi Kedokteran/Kedokteran
Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 479) ;
xx. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 26
Tahun 2014 tentang Nomor Identitas Dokter dan Dokter
Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 710);
yy. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 39
Tahun 2015 tentang Registrasi Ulang Dokter dan
Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 90);
zz. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 41
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program
Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara
Indonesia Lulusan Luar Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 414);
aaa. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 46
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Konsil
Kedokteran Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang
Persetujuan Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kedokteran/Kedokteran Gigi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1866) ;
bbb. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 53
Tahun 2018 tentang Tata Cara Registrasi Dokter dan
Dokter Gigi Dengan Sistem Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 850);
ccc. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54
Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan
Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1316) ;
ddd. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 58
Tahun 2019 tentang Tata Naskah Surat Tanda
Registrasi Dokter dan Dokter Gigi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 394);
eee. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 84
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Konsil
Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan
Dokter Gigi Spesialis (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1047) ;
fff. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 97
Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis Warga
Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 185);
ggg. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 110
Tahun 2022 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi
Program Internsip (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1068);
hhh. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 111
Tahun 2023 tentang Penambahan Kompetensi Dokter
Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
123); dan
iii. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 112
Tahun 2023 tentang Registrasi Dokter Spesialis Warga
Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri Peserta Program
Adaptasi dan Penambahan Kompetensi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 135) ,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2025
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
AnakDisebut dalam Pasal 19Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDisebut dalam Pasal 19Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
GrasiDisebut dalam Pasal 19Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
GuruDisebut dalam Pasal 19Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IjazahDisebut dalam Pasal 19Ijazah adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 19Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045