Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang
yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan, baik
yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun
tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.
2. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap
profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui
pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi
yang memerlukan kewenangan untuk melakukan
upaya kesehatan.
3. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan
keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk
jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan.
4. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah
setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan yang bekerja untuk mendukung atau
menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan pada
fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi lain bidang
kesehatan.
5. Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
adalah proses sistematis dalam upaya menetapkan
jumlah, jenis, kualifikasi, kompetensi, pengadaan, dan
distribusi untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan.
6. Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
adalah proses pengangkatan atau penugasan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan
kesehatan melalui seleksi dalam rangka pemenuhan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dilakukan
oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau
masyarakat sesuai dengan perencanaan nasional.
7. Program Internsip adalah penempatan wajib sementara
pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan
fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut bagi dokter
dan dokter gigi warga negara Indonesia yang telah
mengangkat sumpah profesi.
8. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara
Indonesia Lulusan Luar Negeri yang selanjutnya
disebut Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN
adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga
negara Indonesia lulusan pendidikan bidang kesehatan
di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
9. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara
Asing Lulusan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LDN adalah
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
asing lulusan pendidikan bidang k esehatan di dalam
negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
10. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara
Asing Lulusan Luar Negeri yang selanjutnya disebut
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN adalah
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
asing lulusan pendidikan bidang kesehatan di luar
negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
11. Evaluasi Kompetensi adalah proses penilaian
kemampuan untuk melakukan praktik bagi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN dan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN dalam rangka
menjamin penyelenggaraan praktik dan mutu
pelayanan kesehatan di Indonesia.
12. Penyelenggara Pendidikan di Luar Negeri adalah
lembaga pendidikan , perguruan tinggi , atau rumah
sakit pendidikan di negara asal pendidikan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN atau Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN .
13. Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara
terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam
bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat.
14. Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan
dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang
diberikan secara langsung kepada perseorangan atau
masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif,
preventif, k uratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
15. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau
alat yang digunakan untuk menyelenggarakan
Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun
masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif,
kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan
oleh pemerintah pusat, pemerintah d aerah, dan/atau
masyarakat.
16. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut
Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tingkat pertama yang menyelenggarakan dan
mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan
mengutamakan promotif dan preventif di wilayah
kerjanya.
17. Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan
yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan
perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan
Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
18. Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang
selanjutnya disingkat RSPPU adalah Rumah Sakit
p endidikan yang menjadi penyelenggara utama
pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
spesialis dan subspesialis.
19. Praktik Mandiri adalah praktik Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang dilakukan kepada p asien
sesuai kompetensi dan kewenangan secara
perseorangan.
20. Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan
Kesehatan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga
Kesehatan.
21. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap Tenaga
Medis atau Tenaga Kesehatan tertentu untuk
menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis.
22. Tim Ad hoc Kredensial adalah tim penilai yang
melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi
kewenangan klinis Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
23. Pelimpahan Kewenangan adalah kewenangan praktik
yang dilimpahkan dari Tenaga Medis ke Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan atau antar - Tenaga Kesehatan.
24. Registrasi adalah pencatatan resmi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat
kompetensi dan/atau sertifikat profesi.
25. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR
adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
26. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP
adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian
kewenangan untuk menjalankan praktik.
27. Surat Tugas adalah izin yang diberikan oleh Menteri
kepada dokter spesialis/subspesialis dan dokter gigi
spesialis /subspesialis yang telah memiliki SIP dengan
jumlah maksimal, untuk memberikan Pelayanan
Kesehatan lanjutan di daerah yang membutuhkan.
28. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan
terhadap kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang telah lulus uji kompetensi untuk dapat
menjalankan praktik di seluruh Indonesia.
29. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk
melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan
pendidikan profesi.
30. Satuan Kredit Profesi yang selanjutnya disingkat SKP
adalah satuan nilai yang diperoleh dari pelayanan,
pendidikan, p elatihan , dan/atau kegiatan ilmiah
lainnya yang digunakan untuk proses perpanjangan
SIP.
31. Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang
mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan,
pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan kesehatan serta mengarahkan
tindakan atau keputusan yang berguna dalam
mendukung pembangunan kesehatan.
32. Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem
Informasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan
menstandardisasi seluruh S istem I nformasi K esehatan
dalam mendukung pembangunan kesehatan.
33. Fellowship adalah program penambahan kompetensi
bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan
kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari
subspesialis terkait, dengan waktu paling singkat 6
(enam) bulan.
34. Pelatihan adalah proses pembelajaran dalam rangka
penjagaan dan pemutakhiran kompetensi yang
mencakup ranah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
yang berpedoman pada standar kurikulum.
35. Lembaga Pelatihan adalah penyelenggara Pelatihan
dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi bidang
kesehatan.
36. Akreditasi Lembaga Pelatihan adalah pemberian
pengakuan oleh pemerintah pusat kepada Lembaga
Pelatihan yang memenuhi persyaratan akreditasi.
37. Perundungan adalah bentuk penindasan atau
kekerasan yang dilakukan dengan sengaja dan
berulang oleh satu atau sekelompok orang dengan
ketimpangan relasi kuasa.
38. Upah adalah pembayaran kepada Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pemberi kerja sesuai dengan
perjanjian kerja atau peraturan perundang - undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
39. Upah Pokok adalah pembayaran kepada Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan yang dinyatakan dalam bentuk
uang sebagai imbalan dasar dan diberikan menurut
tingkat atau jenis pekerjaan serta dihitung sesuai
struktur dan skala Upah.
40. Imbalan Jasa adalah imbalan atas jas a Pelayanan
Kesehatan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk
uang sebagai jasa atas Pelayanan Kesehatan kepada
Pasien baik langsung maupun tidak langsung.
41. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan
kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
besarannya berdasarkan pada hasil capaian kinerja
dan produktivitas atas suatu pekerjaan , Pelayanan
Kesehatan, dan/atau jasa yang telah dilakukan.
42. Tunjangan Tetap adalah pembayaran kepada Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan yang dinyatakan dalam
bentuk uang, dilakukan secara teratur , dan tidak
dikaitkan dengan kehadiran Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
43. Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran kepada
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dinyatakan
dalam bentuk uang menurut satuan waktu yang
besarannya dipengaruhi oleh capaian kinerja.
44. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Tenaga Medis
dan/atau Tenaga Kesehatan dengan pimpinan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan atau pemberi kerja yang memuat
syarat - syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
45. Hubungan Kerja adalah hubungan hukum antara
pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berdasarkan
Perjanjian Kerja.
46. Hubungan Kemitraan adalah hubungan hukum antara
Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan dengan
pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
didasarkan atas p erjanjian k erja sama.
47. Penghargaan adalah suatu bentuk apresiasi atas
Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, pengabdian,
dan inovasi bidang kesehatan yang diberikan kepada
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
48. Bantuan Pendanaan Pendidikan adalah pemberian
bantuan biaya pendidikan kepada Sumber Daya
Manusia Kesehatan dalam rangka meningkatkan
jumlah dan distribusi Sumber Daya Manusia
Kesehatan yang berkualitas dengan peningkatan
jenjang pendidikan dan kompetensi melalui pendidikan
tinggi.
49. Bantuan Pendanaan Fellowship adalah pemberian
bantuan biaya kepada Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang mengikuti Fellowship .
50. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
51. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
52. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
53. Kementerian Kesehatan adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
54. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah
p impinan tinggi madya di lingkungan Kementerian
Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan .
55. K o nsil Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disebut
Konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas
secara independen dalam rangka meningkatkan mutu
praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan
pelindungan dan kepastian hukum kepada
masyarakat.
56. Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin
ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu
tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara
independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanTerkait Pasal 1Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
GuruTerkait Pasal 1Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanTerkait Pasal 1Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Pelayanan KesehatanTerkait Pasal 1Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Pemerintah DaerahTerkait Pasal 1Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatTerkait Pasal 1Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045