Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun
Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dalam memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan secara nasional.
(2) Menteri dalam menyusun Perencanaan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan secara nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Pemerintah Daerah provinsi, kementerian/lembaga ,
dan pihak terkait berdasarkan ketersediaan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan serta kebutuhan
penyelenggaraan pembangunan dan Upaya Kesehatan .
(3) Kebijakan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri secara
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pedoman bagi setiap institusi pengguna Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan, baik Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, maupun masyarakat, dalam
pemenuhan dan pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDisebut dalam Pasal 5Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Hak TerkaitDisebut dalam Pasal 5Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
PatenDisebut dalam Pasal 5Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pelayanan KesehatanDisebut dalam Pasal 5Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 5Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 5Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Tenaga KesehatanDisebut dalam Pasal 5Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045