Pasal 107
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106, Bagian Pengendalian Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengujian surat
permintaan pembayaran Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penerbitan surat
perintah membayar dan pemantauan penerbitan surat
perintah pencairan dana Perwakilan Republik Indonesia;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis dan
pemantauan pelaksanaan anggaran, serta rekapitulasi
realisasi anggaran Perwakilan Republik Indonesia; dan
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran satuan kerja Pusat
dan Perwakilan Republik Indonesia.
- 30 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PenerbitDisebut dalam Pasal 107Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Perwakilan Republik Indonesia di Luar NegeriDisebut dalam Pasal 107Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah istilah yang digunakan dalam hukum hubungan luar negeri dan perjanjian internasional…
Surat Perintah MembayarDisebut dalam Pasal 107Surat Perintah Membayar adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045