Pasal 132
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
131, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis, penelaahan
hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, serta
pemberian pertimbangan hukum perjanjian kerja sama yang
bersifat nonperjanjian internasional
antarkementerian/lembaga, parlemen, dan nonparlemen;
b. penyiapan pelaksanaan pemberian advokasi dalam
pemantauan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan kerja
sama antarkementerian/lembaga, parlemen, dan
nonparlemen; dan
c. penyiapan pelaksanaan fasilitasi korespondensi perjanjian
kerja sama antarkementerian/lembaga, parlemen, dan
nonpar lemen.
Istilah Terkait
Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
AnakDisebut dalam Pasal 132Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 132Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
Pertimbangan HukumDisebut dalam Pasal 132Pertimbangan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045