Pasal 144
(1) Subbagian Wilayah I mempunyai tugas melakukan
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan
rencana kebutuhan, rencana pengadaan dan rencana
anggaran belanja serta evaluasi kondisi barang
milik/kekayaan negara di wilayah I yang meliputi Perwakilan
Republik Indonesia di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur,
Asia Selatan dan Tengah, Pasifik, Perutusan Tetap Republik
Indonesia untuk ASEAN, se rta unit organisasi Direktorat
Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja
Sama ASEAN, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral,
dan Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri.
(2) Subbagian Wilayah II mempunyai tugas melakukan
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan
rencana kebutuhan, rencana pengadaan dan rencana
anggaran belanja serta evaluasi kondisi barang
milik/kekayaan negara di wilayah Amerika Utara, Tengah,
Selatan d an Karibia, Eropa Barat dan Selatan, Eropa Utara
dan Tengah, dan Eropa Timur, serta unit organisasi
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal
Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan,
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, serta
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.
(3) Subbagian Wilayah III mempunyai tugas melakukan
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan
rencana kebutuhan, rencana pengadaan dan rencana
anggaran belanja serta evaluasi kondisi barang
milik/kekayaan negara di wilayah III yang meliputi
Perwakilan Re publik Indonesia di wilayah Afrika dan Timur
Tengah, serta unit organisasi Sekretariat Jenderal,
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional,
Inspektorat Jenderal, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat
Data dan Teknologi Informasi, serta Pusat P embinaan
Jabatan Fungsional.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 144Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PendidikDisebut dalam Pasal 144Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 144Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 144Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045