PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 18Pasal 18 dari 728
Bagian Dukungan Hubungan Antarnegara mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi pemberian dukungan substansi
menyangkut hubungan antarnegara dalam pelaksanaan program
Menteri dan Wakil Menteri.