PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 22Pasal 22 dari 728
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21, Bagian Dukungan Hubungan Media Pimpinan dan Juru
Bicara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penghimpunan materi untuk Menteri
dan Wakil Menteri serta Juru Bicara guna mendukung
kampanye media dan penguatan opini publik;
b. penyiapan koordinasi pemantauan, analisis media, dan
perkembangan opini publik; dan
c. penyiapan koordinasi pemberian dukungan diplomasi digital
Menteri dan Wakil Menteri serta Juru Bicara.