PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 249Pasal 249 dari 728
(1) Direktorat Eropa I mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta melakukan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di ka wasan
Eropa I.
(2) Kawasan Eropa I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi negara Andorra, Austria, Belanda, Belgia, Ceko,
Hungaria, Inggris, Irlandia, Italia, Luksemburg, Malta,
Monako, Polandia, Portugal, Prancis, San Marino, Spanyol,
Siprus, Slovenia, Slovakia, Vatika n, dan Yunani.