Pasal 338
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
337, Direktorat Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kepentingan multilateral yang meliputi kerja sama ekonomi
strategis, pembangunan berkelanjutan, kemaritiman, dan
lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kepentingan multilateral yang meliputi kerja sama ekonomi
strategis, pembangunan berkelanjutan, kemaritiman, dan
lingkungan hidup;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang
meliputi kerja sama ekonomi strategis, pembangunan
berkelanjutan, kemaritiman, dan lin gkungan hidup;
d. perundingan dan tindak lanjut hasil perundingan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi
kerja sama ekonomi strategis, pembangunan berkelanjutan,
kemaritiman, dan lingkungan hidup;
e. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang
meliputi kerja sama ekonomi strategis, pembangunan
berkelanjutan, kemaritiman, dan ling kungan hidup;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang
meliputi kerja sama ekonomi strategis, pembangunan
berkelanjutan, kemaritiman, dan lingkungan hidup; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
Direktorat.
- 87 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 338Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PelaporDisebut dalam Pasal 338orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pembangunan BerkelanjutanDisebut dalam Pasal 338Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi…
RumahDisebut dalam Pasal 338Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045