Pasal 372
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
371, Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional
dan perjanjian internasional, serta koordinasi negosiasi
pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian
internasional yang meliputi hukum dan perjanjian
kewilayahan mencakup penegasan batas darat, penetapan
batas laut, kerja sama kelautan, kerja sama lintas batas,
serta implementasi hukum dan pengelolaan ruang udara
dan antariksa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional
dan perjanjian internasional, serta koordinasi negosiasi
pembentukan norma hukum dan/atau perjanji an
internasional yang meliputi hukum dan perjanjian
kewilayahan mencakup penegasan batas darat, penetapan
batas laut, kerja sama kelautan, kerja sama lintas batas,
serta implementasi hukum dan pengelolaan ruang udara
dan antariksa;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup pembentukan dan
penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian
internasional, serta koordinasi negosiasi pembentu kan
norma hukum dan/atau perjanjian internasional yang
meliputi hukum dan perjanjian kewilayahan mencakup
penegasan batas darat, penetapan batas laut, kerja sama
kelautan, kerja sama lintas batas, serta implementasi
hukum dan pengelolaan ruang udara dan an tariksa;
d. pemberian advokasi dan penyelesaian sengketa di bidang
hukum dan perjanjian kewilayahan yang mencakup
penegasan batas darat, penetapan batas laut, kerja sama
kelautan, kerja sama lintas batas, serta implementasi
hukum dan pengelolaan ruang udara dan antariksa;
e. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup pembentukan dan
penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian
internasional, serta koordinasi negosiasi pembentuk an
norma hukum dan/atau perjanjian internasional yang
meliputi hukum dan perjanjian kewilayahan mencakup
penegasan batas darat, penetapan batas laut, kerja sama
kelautan, kerja sama lintas batas, serta implementasi
hukum dan pengelolaan ruang udara dan ant ariksa;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup pembentukan dan
penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian
internasional, serta koordinasi negosiasi pemben tukan
norma hukum dan/atau perjanjian internasional yang
- 95 -
meliputi hukum dan perjanjian kewilayahan mencakup
penegasan batas darat, penetapan batas laut, kerja sama
kelautan, kerja sama lintas batas, serta implementasi
hukum dan pengelolaan ruang udara dan antariksa; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
Direktorat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
KelautanDisebut dalam Pasal 372Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
Kerja Sama KelautanDisebut dalam Pasal 372Kerja Sama Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah…
Norma HukumDisebut dalam Pasal 372Norma Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
PelaporDisebut dalam Pasal 372orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenetapanDisebut dalam Pasal 372Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 372Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
RuangDisebut dalam Pasal 372Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045