Pasal 384
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 383, Direktorat Hukum dan Perjanjian Politik dan
Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional
dan perjanjian internasional, serta koordinasi negosiasi
pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian
internasional yang meliputi hukum dan perjanjian
pertahanan, keamanan, politik, kerja sama penegakan
hukum, terorisme, hak asasi manusia, hukum diplomatik
dan kekonsuleran, serta hukum pidana internasional;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional
dan perjanjian internasional, serta koordinasi negosiasi
pembentukan norma hukum dan/atau perjanji an
internasional yang meliputi hukum dan perjanjian
pertahanan, keamanan, politik, kerja sama penegakan
hukum, terorisme, hak asasi manusia, hukum diplomatik
dan kekonsuleran, serta hukum pidana internasional;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
- 99 -
luar negeri dalam lingkup pembentukan dan
penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian
internasional, serta koordinasi negosiasi pembentukan
norma hukum dan/atau perjanjian internasional yang
meliputi hukum dan perjanjian pertahanan, keamanan,
politik , kerja sama penegakan hukum, terorisme, hak asasi
manusia, hukum diplomatik dan kekonsuleran, serta
hukum pidana internasional;
d. pemberian advokasi dan penyelesaian sengketa di bidang
hukum dan perjanjian pertahanan, keamanan, politik, kerja
sama penegakan hukum, terorisme, hak asasi manusia,
hukum diplomatik dan kekonsuleran, serta hukum pidana
internasional;
e. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup pembentukan dan
penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian
internasional, serta koordinasi negosiasi pembentuk an
norma hukum dan/atau perjanjian internasional yang
meliputi hukum dan perjanjian pertahanan, keamanan,
politik, kerja sama penegakan hukum, terorisme, hak asasi
manusia, hukum diplomatik dan kekonsuleran, serta
hukum pidana internasional;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup pembentukan dan
penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian
internasional, serta koordinasi negosiasi pemben tukan
norma hukum dan/atau perjanjian internasional yang
meliputi hukum dan perjanjian pertahanan, keamanan,
politik, kerja sama penegakan hukum, terorisme, hak asasi
manusia, hukum diplomatik dan kekonsuleran, serta
hukum pidana internasional; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
Direktorat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Hak Asasi ManusiaDisebut dalam Pasal 384Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha…
Norma HukumDisebut dalam Pasal 384Norma Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
PelaporDisebut dalam Pasal 384orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 384Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
RumahDisebut dalam Pasal 384Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
TahananDisebut dalam Pasal 384Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045