PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 430Pasal 430 dari 728
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan kebijakan,
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri
dalam lingkup pengelolaa n informasi, diplomasi publik, dan
diaspora Indonesia.