PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 432Pasal 432 dari 728
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi
Publik;
b. Direktorat Informasi dan Media;
c. Direktorat Diplomasi Publik; dan
d. Direktorat Urusan Diaspora.
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik