Pasal 461
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
460, Direktorat Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
diplomasi publik di dalam dan luar negeri yang meliputi
politik dan nilai kebangsaan, ekonomi dan pariwisata, sosial
dan budaya, serta isu ak tual dan strategis;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
diplomasi publik di dalam dan luar negeri yang meliputi
politik dan nilai kebangsaan, ekonomi dan pariwisata, sosial
dan budaya, serta isu aktual dan strategis;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup diplomasi publik di dalam dan
luar negeri yang meliputi politik dan nilai kebangsaan,
ekonomi dan pariwisata, sosial dan budaya, serta isu aktual
dan strategis;
d. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup diplomasi publik di dalam dan
luar negeri yang meliputi politik dan nilai kebangsaan,
- 117 -
ekonomi dan pariwisata, sosial dan budaya, serta isu aktual
dan strategis;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup diplomasi publik di dalam dan
luar negeri yang meliputi politik dan nilai kebangsaan,
ekonomi dan pariwisata, sosi al dan budaya, serta isu aktual
dan strategis; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
Direktorat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PariwisataDisebut dalam Pasal 461Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
PelaporDisebut dalam Pasal 461orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
RumahDisebut dalam Pasal 461Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
WisataDisebut dalam Pasal 461Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045