PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 473Pasal 473 dari 728
Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler,
mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan
administrasi dan teknis, serta koordinasi pelaksanaan tugas
substansi di lingkungan Direktorat Jenderal Protokol dan
Konsuler.