Pasal 503
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
502, Subdirektorat Tamu Negara Asing menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi fasilitasi
kedatangan dan keberangkatan, serta pengaturan tata
tempat, tata upacara, tata penghormatan dalam acara
kenegaraan dan/atau acara resmi Tamu Negara Asing di
Indonesia;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi fasilitasi
kedatangan dan keberangkatan, serta pengaturan tata
tempat, tata upacara, tata penghormatan dalam aca ra
kenegaraan dan/atau acara resmi Tamu Negara Asing di
Indonesia;
c. penyiapan pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan
yang meliputi fasilitasi kedatangan dan keberangkatan,
serta pengaturan tata tempat, tata upa cara, tata
penghormatan dalam acara kenegaraan dan/atau acara
resmi Tamu Negara Asing di Indonesia;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan substantif dan
fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
keprotokolan yang meliputi fasilitasi kedatangan dan
keberangkatan, serta pengaturan tata tempa t, tata upacara,
tata penghormatan dalam acara kenegaraan dan/atau acara
resmi Tamu Negara Asing di Indonesia; dan
- 127 -
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
keprotokolan yang meliputi fasilitasi kedatangan dan
keberangkatan, serta pengaturan tata tempat, tata upacara,
tata penghormatan dalam acara kenegaraa n dan/atau acara
resmi Tamu Negara Asing di Indonesia.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 503orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045