PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 505Pasal 505 dari 728
Subdirektorat Dukungan Keprotokolan Menteri Luar Negeri dan
Wakil Menteri Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang
penyelenggaraan hubungan luar neger i dan politik luar negeri
dalam lingkup pelayanan keprotokolan yang meliputi pengaturan
tata tempat, tata upacara, serta tata penghormatan dalam acara
resmi Menteri dan Wakil Menteri di dalam dan luar negeri.