Pasal 515
Direktorat Konsuler mempunyai tugas melaksanakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan, serta melakukan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kekonsuleran yang meliputi penerbitan, pendataan dan
pengawasan paspor diplomatik dan dinas, izin berangkat ke luar
negeri (exit permit ), rekomendasi visa diplomatik dan dinas,
otorisasi visa diplomatik dan dinas, izin tinggal diplomatik dan
dinas, exit permit only , perizinan diplomatik penerbangan dan
- 132 -
pelayaran asing, legalisasi dokumen, jasa kekonsuleran warga
negara asing, dan permintaan bantuan teknis hukum dalam
masalah perdata, serta perizinan organisasi kemasyarakatan
asing.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IzinDisebut dalam Pasal 515Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Izin TinggalDisebut dalam Pasal 515Izin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Izin Tinggal DiplomatikDisebut dalam Pasal 515Izin Tinggal Diplomatik adalah izin tinggal bagi Orang Asing tertentu yang berada di Indonesia untuk melaksanakan tugas yang…
LegalisasiDisebut dalam Pasal 515Legalisasi adalah pernyataan badan atau pejabat pemerintahan bahwa salinan surat atau dokumen administrasi sesuai dengan aslinya. Pengertian tersebut…
PasporDisebut dalam Pasal 515Paspor adalah istilah dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang berkaitan dengan paspor, visa, izin masuk, izin tinggal, pemeriksaan…
PelayaranDisebut dalam Pasal 515Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang mencakup angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.…
PenerbanganDisebut dalam Pasal 515Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang mencakup pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi, keselamatan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045