Pasal 543
Subdirektorat Akreditasi dan Fasilitas Kunjungan Daerah
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, serta koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri
- 143 -
dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang
meliputi status akreditasi, penerbitan kartu tanda pengenal,
fasilitas kunjungan daerah, dan pelaksanaan evaluasi serta
pengendalian asas resiprositas terhadap fasilitas yang diberikan
oleh pe merintah negara asing kepada Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri, serta koordinasi kunjungan orang asing
tertentu.
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
AnakDisebut dalam Pasal 543Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 543Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KreditDisebut dalam Pasal 543Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Orang AsingDisebut dalam Pasal 543Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 6…
PenerbitDisebut dalam Pasal 543Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Perwakilan Republik Indonesia di Luar NegeriDisebut dalam Pasal 543Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah istilah yang digunakan dalam hukum hubungan luar negeri dan perjanjian internasional…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045