PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 57Pasal 57 dari 728
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56, Bagian Perencanaan Kinerja Kementerian dan Perwakilan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pembinaan panduan dan
pedoman perencanaan kerja dan kinerja Kementerian dan
Perwakilan Republik Indonesia;
b. penyiapan koordinasi, dan penyusunan rencana kerja dan
kinerja Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
c. penyiapan koordinasi, penelaahan, dan penyelarasan
perencanaan kerja dan kinerja Kementerian dan Perwakilan
Republik Indonesia; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan dan pedoman
perencanaan kerja dan kinerja.