Pasal 592
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
591, Bagian Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengelolaan, analisis, pemantauan, evaluasi dan
fasilitasi tindak lanjut pengaduan publik, kepatuhan dan
verifikasi pelaporan harta kekayaan pegawai, serta
pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan di
lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik
Indonesia; dan
b. penyiapan koordinasi fasilitasi pembangunan,
pengembangan dan penguatan zona integritas di lingkungan
Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia, serta
pelaksanaan dan pemantauan reformasi birokrasi
Inspektorat Jenderal.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GratifikasiDisebut dalam Pasal 592Gratifikasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hukum pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya…
PelaporDisebut dalam Pasal 592orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengaduDisebut dalam Pasal 592orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
PengaduanDisebut dalam Pasal 592Pengaduan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses hukum pidana dan pelaporan perkara. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PengembangDisebut dalam Pasal 592Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045