Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60, Bagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Kementerian
dan Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pembinaan panduan dan
pedoman perencanaan dan revisi anggaran Kementerian dan
Perwakilan Republik Indonesia;
b. penyiapan koordinasi, dan pelaksanaan perencanaan dan
penyusunan anggaran Kementerian dan Perwakilan
Republik Indonesia;
- 16 -
c. penyiapan koordinasi pengusulan dan penelaahan revisi
anggaran Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
d. penyiapan koordinasi perumusan usulan standar biaya
untuk Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan dan pedoman
perencanaan dan penyusunan anggaran serta revisi
anggaran Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia.
Istilah Terkait
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045