☰Daftar Isi Regulasi728 Pasal
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
PORTAL REGULASIPERMENLU
Tentang
Sedang dibacaPasal 625Pasal 625 dari 728
4Nomor
2025Tahun Terbit
728Total Pasal
—Total Dibaca
Cari hanya dalam regulasi ini.
POSISI BACAPasal 625 dari 728
86%
TEKS RESMI
Pasal 625
(1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyediaan,
penyimpanan, pendistribusian, penatausahaan,
pengelolaan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian
- 167 -
perlengkapan, serta inventarisasi barang milik/kekayaan
negara.
(2) Subbagian Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan urusan
kerumahtanggaan.
(3) Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia
mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan
pelaksanaan tata laksana, reformasi birokrasi internal,
penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan
analisis beban kerja, serta urusan sumber d aya manusia.
KAMUS HUKUM
Buka Kamus →Istilah Terkait
SHARE
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045